P E N U T U P
A. KESIMPULAN
(1) Dalam proses pembuatan suatu akta, jika salah satu dari para penghadap tidak mengerti Bahasa Indonesia, akta dapat dibuat dalam bahasa yang dikehendaki oleh para pihak, asal dimengerti oleh Notaris. Dalam pergaulan sehari-hari dengan para Notaris, ternyata penguasaan Bahasa Inggris agak kurang memadai, Padahal pemahaman bahasa Inggris oleh para Notaris akan membantu untuk memahami tentang Hukum Perdata Internasional, yang adalah suatu keharusan agar tidak dikendalikan atau dibodohi oleh para pengacara baik asing maupun dalam negeri dan yang paling penting agar Notaris memahami bahwa akta yang dibuat di hadapannya tidak melanggar kaedah Hukum Perdata Internasional.
(2) Dalam era globalisasi dan teknologi informasi seseorang yang menjadi pihak dalam akta dimungkinkan tanpa menghadap Notaris, yaitu dengan teleconference dan atau videoconference.
(3) Dalam era globalisasi dan teknologi informasi seseorang yang menjadi pihak dalam akta dapat membaca sendiri aktanya melalui e-mail.
(4) Dalam suatu era yang serba cepat dan mobilitas yang tinggi dari suatu negara ke negara lain dan tidak ada batas untuk memperoleh informasi dari suatu negara ke negara lainnya, timbul persoalan, yaitu
banyak hal yang akan menjadi kendala, apabila dalam Lembaga Notariat terjadi hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Para pihak tidak menghadap Notaris dan tidak memberi kuasa.
b. Ada para pihak yang memang tidak dapat hadir menghadap Notaris.
c. Notaris membacakan akta melalui konferensi jarak jauh (teleconference) dan atau konferensi video (videoconference).
d. Para pihak, saksi-saksi dan Notaris menanda tangani akta melalui tanda tangan elektronik (electronic signature), tanda tangan terkunci (secure signature) dan atau tanda tangan digital (digital signature).
e. Banyak yang dilakukan oleh para Notaris apa yang dikenal dengan akta terbang. Dengan kata lain melakukan larangan yang tercantum dalam Pasal 9 jo Pasal 22, jo Pasal 28 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
B. SARAN
1. Lembaga Notariat di Indonesia adalah suatu lembaga dengan peraturan perundang-undangan yang telah berumur 144 tahun, telah direvisi dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Maka ada baiknya kita melakukan reformasi perundang-undangan itu untuk masa depan.
2. Dalam era globalisasi dan teknologi informasi ini, maka secara perlahan-lahan dapat terjadi suatu pergeseran paradigma, baik dalam kaitannya dengan tugas-tugas pelayanan dari para Notaris dalam kaitannya dengan pelayanan hukum yang bermartabat dan mulia, tetapi tetap harus sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
3. Di era teknologi informasi ini, sepertinya segala sesuatu berlomba dan berpacu dengan waktu; akankah membiarkan perangkat hukum yang mengatur Notaris tertinggal dan terasing baik dikalangan para pengguna jasa Notaris sendiri maupun dikalangan masyarakat pada umumnya.
4. Dengan Teknologi Informasi ini, melalui dunia maya Internet, seolah-olah tidak ada batas ruang dan waktu, sehingga dimungkinkan pelayanan Notaris tidak terbatas menjalankan jabatannya di wilayah kerjanya.
5. Apabila Notaris melakukan suatu tindakan dengan melanggar ketentuan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, maka yang akan terjadi adalah akta yang dibuatnya akan senilai akta di bawah tangan sepanjang akta itu ditanda tangani oleh para pihak, untuk itu perlu diatur seperti tersebut di bawah ini, yaitu:
a. Agar diatur dalam revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, bahwa para pihak tidak selalu harus menghadap Notaris
b. Agar diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris bahwa Notaris diperbolehkan membacakan akta melalui konferensi jarak jauh (teleconference) dan atau konferensi video (videoconference)
c. Agar diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, bahwa para pihak, saksi-saksi dan Notaris menanda tangani akta dengan secara tanda tangan elektronik (electronic signature), tanda tangan terkunci (secure signature) dan atau tanda tangan digital (digital signature) dan saat itu juga perlu dilakukan konfirmasi, melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, baik oleh para pihak, saksi-saksi dan Notaris sendiri, dengan melalui konferensi jarak jauh (teleconference) dan atau konferensi video (videoconference). berkas dapat dikirim melalui lampiran surat elektronik (e-mail) kepada para pihak, saksi-saksi dan Notaris.
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar