Minggu, 18 Desember 2011

PERJANJIAN PENGALIHAN HAK (CESSIE) ATAS HAK SEWA SEBAGAI JAMINAN UTANG

PERJANJIAN PENGALIHAN HAK (CESSIE) ATAS HAK SEWA SEBAGAI JAMINAN UTANG

Nomor :

- Pada hari ini,

.

- Pukul

.

- Berhadapan dengan saya, ……………………, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Pusat, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :

I.

- Untuk selanjutnya akan disebut "PIHAK PERTAMA".

II.

- Untuk selanjutnya akan disebut "PIHAK KEDUA/BANK".

- Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris;

- Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu bahwa:

A. Bahwa pada tanggal ..................

telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Kredit Nomor 5, yang dibuat di hadapan saya, Notaris, Juncto Akta Perubahan

.

.

dengan PIHAK PERTAMA selaku pemegang hak tagih dengan PIHAK KEDUA/BANK selaku penerima hak tagih.

BAHWA PIHAK PERTAMA telah menerima fasilitas kredit dari PIHAK KEDUA/BANK berupa fasilitas kredit dalam bentuk fasilitas Kredit Implant Banking Program – Executing (fixed Loan) dalam jumlah pokok yang tidak lebih dari Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian Kredit tanggal 06-05-2011 (enam Mei dua ribu sebelas) nomor 5, yang dibuat di hadapan saya, Notaris;

B. Bahwa untuk menjamin supaya PIHAK PERTAMA akan membayar kepada PIHAK KEDUA/BANK dengan seharusnya, baik hutang yang dimaksud dalam akta ini maupun hutang-hutang yang kemudian hari akan dibuat, karena pokok, bunga, provisi dan ongkos-ongkos serta biaya-biaya lainnya yang timbul disebabkan oleh apapun juga, maka PIHAK PERTAMA (dalam akta ini disebut juga "Pemberi Jaminan"), menerangkan dalam akta ini, selama hutang PIHAK PERTAMA belum dilunasi kepada PIHAK KEDUA/BANK, mengikatkan diri untuk memberi jaminan dengan cara memindahkan dan menyerahkan hak (cederen) kepada PIHAK KEDUA/BANK tersebut yang menerima pemindahan dan penyerahan hak (Cessie) itu berupa:

- Semua hak, hak-hak utama, tuntutan-tuntutan menurut hukum (Rechtsvorderingen) serta kewajiban-kewajiban yang dapat dijalankan atau digunakan oleh Pemberi Jaminan atas : HAK SEWA

atas

.

Sebagaimana ternyatan dalam Perjanjian ……………………………….

- Demikian berikut segenap sarana penunjangnya.

- Satu dan lain dengan memakai syarat-syarat dan/atau ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

A. Semua hak, hak-hak utama dan tuntutan-tuntutan menurut hukum (rechtsvorderingen) serta kewajiban kewajiban yang timbul bagi Pemberi Jaminan tersebut semenjak kini berpindah kepada Bank dan oleh karena itu Bank berhak menuntut supaya hak macam apapun yang dapat dijalankan oleh Pemberi Jaminan atas apa yang dicessiekan tersebut, diteguhkan dan dibalik atas nama Bank atau atas nama Pihak lain yang ditunjuk oleh Bank;

B. Pajak-pajak serta biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan cessie ini, selama persesuaian ini berlangsung tetap dipikul oleh Pemberi Jaminan;

C. Segala bea dan biaya yang timbul dari akta ini dan biaya untuk memberitahukan pemindahan dan penyerahan hak-hak yang dimaksud dalam akta ini kepada pihak-pihak yang bersangkutan/berwenang serta segala biaya lainnya mengenai balik nama dari apa yang dicessiekan menurut akta ini atas nama Bank dipikul dan dibayar oleh Pemberi Jaminan/PIHAK PERTAMA;

D. Cessie ini telah terjadi dengan ketentuan, bahwa setelah PIHAK PERTAMA memenuhi semua syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang dan/atau Perjanjian yang termaktub di dalam akta ini (selanjutnya perjanjian-perjanjian tersebut disebut juga "Perjanjian Kredit") dan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar lagi kepada Bank, maka segala hak yang telah diserahkan kepada Bank menurut akta ini, dengan sendirinya (van rechtswege) diserahkan kembali kepada Pemberi Jaminan (retro cessie);

E. PIHAK PERTAMA memberi kuasa kepada Bank baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya yakni jika ternyata lalai melunasi hutangnya kepada Bank pada waktu dan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit, diberi Kuasa dengan hak subtitusi untuk :

a. Mewakili atau menunjuk pihak lain guna mewakili PIHAK PERTAMA apa yang dimaksud dalam akta ini dapat dibalik nama atas nama Bank atau atas nama pihak lain yang ditunjuk oleh Bank antaranya melaksanakan Cessie ini di hadapan Pejabat yang berwenang;

b. Atas nama PIHAK PERTAMA melakukan segala tindakan yang diperlukan atau diharuskan agar pembalikan nama tersebut dapat dilaksanakan tanpa pemberian Kuasa lagi untuk satu dan lainnya, dengan ketentuan bahwa segala ongkos dan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan tersebut, dipikul dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA sepenuhnya.

F. PIHAK PERTAMA sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya yaitu manakala jangka waktu Kuasa hak subtitusi kepada Bank dan/atau baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA mengajukan dan mengurus permohonan perpanjangan/pembaharuan hak kepada pihak yang berwenang atas hak sewa tersebut, dan manakala oleh Pihak yang berwenang telah diberikan dan dikeluarkan perpanjangan/pembaharuan hak sewa tersebut, menerima perjanjian hak sewa yang baru tersebut dan mengadakan perubahan dan/atau pembetulan/pembaharuan atas Jaminan yang diberikan dalam akta ini, dan jika dipandang perlu, oleh Bank, maka Bank dengan ini diberi Kuasa untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA mengadakan perubahan dan/atau pembaharuan atas akta ini.

Selanjutnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerangkan dalam akta ini :

1. PIHAK PERTAMA menjamin kepada Bank, bahwa apa yang di cessiekan kepada Bank tersebut betul adalah hak PIHAK PERTAMA, belum dijaminkan untuk sesuatu perhutangan atau ikatan lain berupa apapun kepada pihak lain, tidak dikenakan sitaan dan tidak ada sengketa dan pada saat ini tidak dalam keadaan disewakan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya.

2. PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji kepada dan mengikat diri terhadap Bank untuk selama masih mempunyai kewajiban membayar kepada Bank menurut Perjanjian Kredit yang bersangkutan;

a. Memberi kesempatan kepada Bank atau wakilnya yang sah guna melakukan pemeriksaan yang layak atas keadaan dari apa yang dicessiekan tersebut;

b. Membayar dengan tertib pajak-pajak dan pungutan-pungutan lainnya yang dikenakan atas apa yang dicessiekan tersebut;

c. Tidak akan melakukan suatu perbuatan atau sikap yang dapat mengurangi atau meniadakan maksud dari pengalihan hak sewa ini kepada pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank;

Selanjutnya para penghadap tersebut menerangkan dalam akta ini :

- Bahwa Kuasa-kuasa yang disebut dalam akta ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit tersebut yang jika tidak dengan kuasa-kuasa mana Perjanjian Kredit tersebut niscaya tidak dibuat, karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak boleh dicabut kembali dan tidak akan berakhir disebabkan oleh hal-hal yang dimaksud dalam pasal 1813 Kitab Undang Undang Hukum Perdata;

- Bahwa surat-surat yang bersangkutan dengan apa yang di cessiekan tersebut selama menurut perjanjian Kredit PIHAK PERTAMA masih mempunyai kewajiban untuk membayar kepada Bank, disimpan dan dipegang oleh Bank;

- Bahwa untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini secara tidak dapat ditarik kembali memilih yurisdiksi hukum yang "non exclusive" di Kantor Panitera Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………………..

.

- Tanpa membatasi apa yang tersebut diatas, PIHAK PERTAMA/DEBITUR setuju, bahwa PIHAK KEDUA/BANK atas pilihannya sendiri, dapat mengajukan gugatan yang mungkin timbul sehubungan dengan Perjanjian ke pengadilan dimana PIHAK PERTAMA berkedudukan atau di mana saja yang mempunyai yurisdiksi atas harta kekayaan PIHAK PERTAMA.

- Para penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin tentang kebenaran identitas para penghadap adalah sesuai dengan data yang diberikan kepada Saya, Notaris, dan membebaskan Saya, Notaris dan saksi-saksi dari segenap tuntutan berupa apapun mengenai hal-hal tersebut dikemudian hari.

- Para penghadap dengan ini menyatakan telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh isi akta ini.

DEMIKIAN AKTA INI

- Dibuat sebagai minuta dan dibacakan serta ditandatangani di Jakarta pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:

- Keduanya adalah pegawai saya, Notaris, sebagai saksi-saksi.

- Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

- Dilangsungkan dengan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar