Minggu, 18 Desember 2011

PERJANJIAN PENGALIHAN HAK (CESSIE) ATAS HAK SEWA SEBAGAI JAMINAN UTANG

PERJANJIAN PENGALIHAN HAK (CESSIE) ATAS HAK SEWA SEBAGAI JAMINAN UTANG

Nomor :

- Pada hari ini,

.

- Pukul

.

- Berhadapan dengan saya, ……………………, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Pusat, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :

I.

- Untuk selanjutnya akan disebut "PIHAK PERTAMA".

II.

- Untuk selanjutnya akan disebut "PIHAK KEDUA/BANK".

- Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris;

- Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu bahwa:

A. Bahwa pada tanggal ..................

telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Kredit Nomor 5, yang dibuat di hadapan saya, Notaris, Juncto Akta Perubahan

.

.

dengan PIHAK PERTAMA selaku pemegang hak tagih dengan PIHAK KEDUA/BANK selaku penerima hak tagih.

BAHWA PIHAK PERTAMA telah menerima fasilitas kredit dari PIHAK KEDUA/BANK berupa fasilitas kredit dalam bentuk fasilitas Kredit Implant Banking Program – Executing (fixed Loan) dalam jumlah pokok yang tidak lebih dari Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian Kredit tanggal 06-05-2011 (enam Mei dua ribu sebelas) nomor 5, yang dibuat di hadapan saya, Notaris;

B. Bahwa untuk menjamin supaya PIHAK PERTAMA akan membayar kepada PIHAK KEDUA/BANK dengan seharusnya, baik hutang yang dimaksud dalam akta ini maupun hutang-hutang yang kemudian hari akan dibuat, karena pokok, bunga, provisi dan ongkos-ongkos serta biaya-biaya lainnya yang timbul disebabkan oleh apapun juga, maka PIHAK PERTAMA (dalam akta ini disebut juga "Pemberi Jaminan"), menerangkan dalam akta ini, selama hutang PIHAK PERTAMA belum dilunasi kepada PIHAK KEDUA/BANK, mengikatkan diri untuk memberi jaminan dengan cara memindahkan dan menyerahkan hak (cederen) kepada PIHAK KEDUA/BANK tersebut yang menerima pemindahan dan penyerahan hak (Cessie) itu berupa:

- Semua hak, hak-hak utama, tuntutan-tuntutan menurut hukum (Rechtsvorderingen) serta kewajiban-kewajiban yang dapat dijalankan atau digunakan oleh Pemberi Jaminan atas : HAK SEWA

atas

.

Sebagaimana ternyatan dalam Perjanjian ……………………………….

- Demikian berikut segenap sarana penunjangnya.

- Satu dan lain dengan memakai syarat-syarat dan/atau ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

A. Semua hak, hak-hak utama dan tuntutan-tuntutan menurut hukum (rechtsvorderingen) serta kewajiban kewajiban yang timbul bagi Pemberi Jaminan tersebut semenjak kini berpindah kepada Bank dan oleh karena itu Bank berhak menuntut supaya hak macam apapun yang dapat dijalankan oleh Pemberi Jaminan atas apa yang dicessiekan tersebut, diteguhkan dan dibalik atas nama Bank atau atas nama Pihak lain yang ditunjuk oleh Bank;

B. Pajak-pajak serta biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan cessie ini, selama persesuaian ini berlangsung tetap dipikul oleh Pemberi Jaminan;

C. Segala bea dan biaya yang timbul dari akta ini dan biaya untuk memberitahukan pemindahan dan penyerahan hak-hak yang dimaksud dalam akta ini kepada pihak-pihak yang bersangkutan/berwenang serta segala biaya lainnya mengenai balik nama dari apa yang dicessiekan menurut akta ini atas nama Bank dipikul dan dibayar oleh Pemberi Jaminan/PIHAK PERTAMA;

D. Cessie ini telah terjadi dengan ketentuan, bahwa setelah PIHAK PERTAMA memenuhi semua syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang dan/atau Perjanjian yang termaktub di dalam akta ini (selanjutnya perjanjian-perjanjian tersebut disebut juga "Perjanjian Kredit") dan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar lagi kepada Bank, maka segala hak yang telah diserahkan kepada Bank menurut akta ini, dengan sendirinya (van rechtswege) diserahkan kembali kepada Pemberi Jaminan (retro cessie);

E. PIHAK PERTAMA memberi kuasa kepada Bank baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya yakni jika ternyata lalai melunasi hutangnya kepada Bank pada waktu dan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit, diberi Kuasa dengan hak subtitusi untuk :

a. Mewakili atau menunjuk pihak lain guna mewakili PIHAK PERTAMA apa yang dimaksud dalam akta ini dapat dibalik nama atas nama Bank atau atas nama pihak lain yang ditunjuk oleh Bank antaranya melaksanakan Cessie ini di hadapan Pejabat yang berwenang;

b. Atas nama PIHAK PERTAMA melakukan segala tindakan yang diperlukan atau diharuskan agar pembalikan nama tersebut dapat dilaksanakan tanpa pemberian Kuasa lagi untuk satu dan lainnya, dengan ketentuan bahwa segala ongkos dan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan tersebut, dipikul dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA sepenuhnya.

F. PIHAK PERTAMA sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya yaitu manakala jangka waktu Kuasa hak subtitusi kepada Bank dan/atau baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA mengajukan dan mengurus permohonan perpanjangan/pembaharuan hak kepada pihak yang berwenang atas hak sewa tersebut, dan manakala oleh Pihak yang berwenang telah diberikan dan dikeluarkan perpanjangan/pembaharuan hak sewa tersebut, menerima perjanjian hak sewa yang baru tersebut dan mengadakan perubahan dan/atau pembetulan/pembaharuan atas Jaminan yang diberikan dalam akta ini, dan jika dipandang perlu, oleh Bank, maka Bank dengan ini diberi Kuasa untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA mengadakan perubahan dan/atau pembaharuan atas akta ini.

Selanjutnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerangkan dalam akta ini :

1. PIHAK PERTAMA menjamin kepada Bank, bahwa apa yang di cessiekan kepada Bank tersebut betul adalah hak PIHAK PERTAMA, belum dijaminkan untuk sesuatu perhutangan atau ikatan lain berupa apapun kepada pihak lain, tidak dikenakan sitaan dan tidak ada sengketa dan pada saat ini tidak dalam keadaan disewakan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya.

2. PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji kepada dan mengikat diri terhadap Bank untuk selama masih mempunyai kewajiban membayar kepada Bank menurut Perjanjian Kredit yang bersangkutan;

a. Memberi kesempatan kepada Bank atau wakilnya yang sah guna melakukan pemeriksaan yang layak atas keadaan dari apa yang dicessiekan tersebut;

b. Membayar dengan tertib pajak-pajak dan pungutan-pungutan lainnya yang dikenakan atas apa yang dicessiekan tersebut;

c. Tidak akan melakukan suatu perbuatan atau sikap yang dapat mengurangi atau meniadakan maksud dari pengalihan hak sewa ini kepada pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank;

Selanjutnya para penghadap tersebut menerangkan dalam akta ini :

- Bahwa Kuasa-kuasa yang disebut dalam akta ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit tersebut yang jika tidak dengan kuasa-kuasa mana Perjanjian Kredit tersebut niscaya tidak dibuat, karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak boleh dicabut kembali dan tidak akan berakhir disebabkan oleh hal-hal yang dimaksud dalam pasal 1813 Kitab Undang Undang Hukum Perdata;

- Bahwa surat-surat yang bersangkutan dengan apa yang di cessiekan tersebut selama menurut perjanjian Kredit PIHAK PERTAMA masih mempunyai kewajiban untuk membayar kepada Bank, disimpan dan dipegang oleh Bank;

- Bahwa untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini secara tidak dapat ditarik kembali memilih yurisdiksi hukum yang "non exclusive" di Kantor Panitera Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………………..

.

- Tanpa membatasi apa yang tersebut diatas, PIHAK PERTAMA/DEBITUR setuju, bahwa PIHAK KEDUA/BANK atas pilihannya sendiri, dapat mengajukan gugatan yang mungkin timbul sehubungan dengan Perjanjian ke pengadilan dimana PIHAK PERTAMA berkedudukan atau di mana saja yang mempunyai yurisdiksi atas harta kekayaan PIHAK PERTAMA.

- Para penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin tentang kebenaran identitas para penghadap adalah sesuai dengan data yang diberikan kepada Saya, Notaris, dan membebaskan Saya, Notaris dan saksi-saksi dari segenap tuntutan berupa apapun mengenai hal-hal tersebut dikemudian hari.

- Para penghadap dengan ini menyatakan telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh isi akta ini.

DEMIKIAN AKTA INI

- Dibuat sebagai minuta dan dibacakan serta ditandatangani di Jakarta pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:

- Keduanya adalah pegawai saya, Notaris, sebagai saksi-saksi.

- Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

- Dilangsungkan dengan

CONTOH DRAF AKTA P2HP

Pemisahan dan Pembagian Harta Peninggalan.

Nomor :

-Pada hari ini, tanggal

.

Berhadapan dengan saya, ……………………….,Sarjana Hukum, Notaris di …………………. Dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :

1. Nyonya ……………………. dahulu bernama ……………………..

2. Tuan ……………………. dahulu bernama ………………..

-Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan dengan ini hendak melakukan pemisahan dan pembagian sebagian Harta Peninggalan almarhum tuan …………………………………………… yang akan disebut dan untuk itu menerangkan dan menyatakan terlebih dahulu sebagai berikut :

-bahwa almarhum tuan ………………………………….sebelumnya bernama …………………………………, untuk selanjutnya disebut “Pewaris”, semasa hidupnya swasta, telah meninggal dunia ditempat tinggalnya yang terakhir di ………………………………., pada tanggal …………………………………, dalam usia ………………………………tahun, sebagaimana ternyata dalam Surat Keterangan Kematian nomor ……………………………, yang kutipannya dikeluarkan oleh Kantor Cataan Sipil ………………………….. tertanggal ……………………………………

-bahwa Pewaris semasa hidupnya telah melangsungkan perkawinan untuk pertama kali dan terakhir kalinya dengan nyonya ……………………………………….. tersebut, yang dilangsungkan di ………………..pada tanggal ……………………………, Sebagaimana ternyata dalam Akta Perkawinan nomor …………………………., yang kutipannya dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil ………………………………, perkawinan mana dilangsungkan tanpa membuat perjanjian kawin sebelumnya, sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga dalam perkawinan tersebut menjadi terdapat harta campur (persekutuan bulat);

-bahwa berdasarkan ketentuan pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUUHPerdata), harta campur Pewaris dengan nyonya ………………………………….. tersebut dibagi dua diantara mereka masing-masing untuk ½ (setengah) bagian yang sama besarnya;

-bahwa dari Perkawinan Pewaris dengan nyonya …………………………………… tersebut telah dilahirkan 3 (tiga) orang anak sah yaitu :

1. tuan …………………. tersebut, yang dilahirkan di …………………., pada tanggal ………………………………….., sebagaimana ternyata dalam Akta Kelahiran nomor ……………………………….,yang kutipannya dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil …………………………………. Tertanggal……………………………..;

2.

3.

-bahwa Pewaris semasa hidupnya tidak pernah mengakui seorangpun anak luar kawin dan tidak pernah mengadopsi anak; --------------------------

-bahwa kutipan akta Perkawinan, Kelahiran, dan Kematian tersebut diatas seluruhnya ----- diperlihatkan kepada saya, Notaris; --------------

-bahwa berdasarkan Surat dari Direktur Perdata, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Assai Manusia, Seksi Pusat Daftar Wasiat, tanggal ……………………..nomor C2-……………………….tidak terdapat pendaftaran wasiat atas nama …………………………

-bahwa berdasarkan hukum yang berlaku, yang berhak mewaris harta peninggalan Pewaris adalah :

1. Isterinya, nyonya ……………………..tersebut;

2. Anaknya, tuan …….. tersebut;

3. Anaknya, nyonya …………………….tersebut;

4. Anaknya, nyonya …………………..tersebut;

-masing-masing dengan hak bagian sebesar 1/4 (satu per-empat) bagian yang tak terpisahkan dari harta peninggalan Pewaris ;

-dan yang berhak atas harta campur Pewaris dengan isterinya nyonya ……………………….., yang di dalamnya termasuk harta peninggalan Pewaris, adalah :

1. Isterinya, nyonya ……………………….tersebut untuk sebesar ½ (setengah) bagian yang tak terpisahkan selaku isteri Pewaris ditambah sebesar 1/8 (satu per-delapan) bagian selaku ahli waris Pewaris, menjadi seluruhnya sebesar 5/8 (lima per-delapan) bagian yang tak terpisahkan;

2. Anaknya, tuan ….. …………tersebut, selaku ahli waris dari Pewaris sebasar 1/8 (satu per-delapan) bagian yang tak terpisahkan;

3. Anaknya, tuan …………tersebut, selaku ahli waris dari Pewaris sebasar 1/8 (satu per-delapan) bagian yang tak terpisahkan;

4. Anaknya, tuan …………tersebut, selaku ahli waris dari Pewaris sebasar 1/8 (satu per-delapan) bagian yang tak terpisahkan;

-bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1069 KUHPerdata, oleh karena semua ahli waris telah dewasa maka mereka dengan ini hendak mengesampingkan segala ketentuan pewarisan yang diatur di dalam peraturan perundang-pundangan;

-bahwa sebagai hari pemisahan dan pembagian telah ditetapkan hari ini;

-bahwa para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas, dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas maka sebelum melakukan pembagian dan pemisahan dengan ini menetapkan harta kekayaan yang akan dibagikan berdasarkan akta ini adalah hak bagian Pewaris yang diperoleh Pewaris dari orang tuanya yang telah meninggal dunia lebih dahulu dari Pewaris yaitu :

- sebidang tanah ……………………..

- berikut ……………………

- setempat dikenal sebagai ……………………………….

-Dan sekarang sampailah pada saat pembagian dan pemisahan yg dimaksudkan itu, maka para penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan bahwa mereka telah setuju dan mufakat melakukan pembagian dan pemisahan sebagai berikut:

- membagikan tanah ……….. tersebut kepada nyonya ……………………. dan anaknya tuan …………………………., masing-masing untuk bagian yang sama besarnya, yaitu masing-masing untuk ½ (setengah) bagian yang tak terpisahkan;

- sehingga dengan demikian segala hak dan kewajiban yang ada atau timbul berkaitan dengan peralihan karena pewarisan atas tanah dan bangunan tersebut dari almarhum tuan …………… kepada para ahli warisnya menjadi hak dan tanggungan serta wajib dibayar oleh nyonya ……………………. dann tuan ………………… tersebut;

-Dengan ini maka pemisahan dan pembagian yang dimaksudkan telah selesai, dan pada akhirnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menerangkan :

-bahwa mereka telah melakukan pemisahan dan pembagian ini dengan memuaskan masing-masing;

-bahwa mereka masing-masing telah menerima bagiannya dari apa yang dibagikan dan dipisahkan dengan akta ini sehingga antara yang satu terhadap yang lainnya tidak mempunyai tagian atau tuntutan berupa apapun juga mengenai pemisahan dan pembagian ini;

-Oleh karena itu mereka dengan ini telah saling memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya.

-bahwa surat-surat yang pada umumnya mengenai pemisahan dan pembagian ini akan disimpan dan dipegang oleh taun PAUL ……..;

-bahwa tuan …….. dengan ini diberi kuasa sepenuhnya dengan hak substitusi oleh para ahli waris tersebut, untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan agar supaya apa yang dibagikan dan dipisahkan dengan akta ini, dibalik nama ke atas namanya yang telah memperolehnya berdasarkan pemisahan dan pembagian ini;

-dan untuk keperluan itu menghadap dimana perlu, mengajukan permohonan-permohonan, memberi keterangan-keterangan, membuat, minta dibuat serta menandatangani surat-surat/akta-akta dihadapan pejabat yang berwenang, singkatnya melakukan segala tindakan yang dipandang perlu dan berguna untuk tercapainya maksud tersebut, tidak ada yang dikecualikan;

-bahwa kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir oleh karena sebab apapun juga, termasuk oleh sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813 KUHPerdata;

-bahwa biaya-biaya yang berhubungan dengan pembuatan akta ini ditanggung dan dibayar oleh taun PAUL…… ………

-Akhirnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa mengenai pemisahan dan pembagian ini, segala akibat dan pelaksanaannya memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Paniteran Pengadilan Negeri ………….

-Penghadap tuan Paul ……. Saya, notaris, kenal, sedangkan penghadap nyonya ……………… diperkenalkan kepada saya, Notaris oleh penghadap tuan PAUL …………………………. Sebagai saksi [pengenal dan seorang saksin pengenal lainnya, yang tas pertanayan saya Notaris menerangkan bernama ……………………………………….

---------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ------------------

-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Tangerang, pada hari dan tanggal seperti diuraikan pada kepala akta ini dengan dihadiri oleh

sebagai saksi-saksi; -----------------------------------

-Segera akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.------Dilangsungkan

Sabtu, 01 Oktober 2011

To : PT.

Attn :

FULL CORPORATE OFFER

No :

Dear Sir,

We PT. PRIMA INTI KARSA ABADI in the capacity of Mining Contractor and also as authorized sole agent of KP in Province , with full legal and corporate responsibilities confirm that we are ready willing and able to enter in to contractual agreement with your good selves as Buyer for the following commodity under penalty and perjury in accordance with the terms and conditions set out as follows :

GENERAL INFORMATION :

1

Commodity

:

Steam Coal of Indnesian Orogin

2

Delivery Quantity

:

1.500 MT+/-10% /month

3

Duration of Contract

:

Proposed first period of 6 (six) monthly Delivery

4

Payment

:

Cash Upon Receipt of Goods

5

Delivery Terms

:

100 MT Perday by Truck

PRODUCT SPECIFICATION ;

No.

Contents

Base

on

Guarantee

Specification

Inspection

Methods

1

Total Moisture

Arb

3.6 %

ASTM D3302-02

2

Moisture in Analysis

Adb

1.7%

ASTM D 3173 02

3

Volatile Matter

Adb

Max 28.6 %

ISO 562 1998

4

Fixed Carbon

Adb

58.1

ASTM D 3172 02

5

Ash Contents

Adb

19.6 %

ASTM D 3174 02

6

Total Sulphur

Adb

3.68 %

ASTM D4239. 02a

7

Gross Calorific Value

Adb

6.300 Kcal

ASTM D 5865 02






PRICE OFFER : Coal 6300 Reject 6100 Rp. / MT ( ADB ), Free Delivery to .

With Condition :

1.Premium & Penalty Adjustment, per - draft contract.

2.Rejection : a. Gross Calorific Value (ADB) below 6100 Kcal/Kg.

b. Total Moisture (Arb) above 30.00 %

c. Ash Content (Adb) above 20.00 %

d. Sulphur at 5.0 %

APPOINTED INDEPENDENT SURVEYOR : Proposed is Sucofindo

PURCHASE PROCEDURE : On acceptance of this offer, Buyer to provide

Irrevocable Confirmed Purchase Order ( ICPO ). BCDJA Legal of PT.MBK )

LOADING INFORMATION :

Stockpile : Province

Loading Rate : +/- 100 MT/Day by Truck.

Stock Pile Point : Province.

FCO Validity Period : 7 ( Seven ) Days from the date of FCO issuance.

We do hope the above is in compliance to your requirements should be there any further Technical and Finance clarification required, please feel free to contact the undersigned :

1. Mobilephone :

2. Email :

Thank you for your interest to Purchase from us, and we await for your ICPO and Draf Contract by return.

Yours Faithfully,

PT. PRIMA INTI KARSA ABADI

CC :

Director