AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
PT. NGC
Nomor
:
-Pada hari ini,
-Berhadapan
dengan saya DADANG SUTARSA Sarjana Hukum, yang ---berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia nomor : ---------
C-1700.HT.03.02.Th.1999 tanggal 22-09-1999
(duapuluh dua September seribu sembilanratus
sembilanpuluh sembilan) diangkat selaku Notaris di Jakarta, dengan dihadiri
saksi-saksi yang saya Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada
bagian akhir akta ini : -----------------------------------------------------------------------------
I.
Tuan BOT, lahir
di Tanjung Pinang pada tanggal 03-06-1962 (tiga Juni seribu sembilanratus enampuluh
dua), Warga Negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Pluit
Timur Blok J Selatan nomor 12, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 009, Kelurahan
Pluit, Kecamatan Penjaringan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
3172010206620000; ----
-menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat
dibawah tangan tertanggal ___________________bermaterai cukup dan aslinya
dilekatkan pada minuta akta ini, demikian selaku kuasa dari dan oleh karena itu
untuk dan atas nama tuan MMU, lahir di RIAU
pada tanggal 30-12-1945 (tigapuluh Desember seribu sembilan
ratus empatpuluh lima), Warga Negara
Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Sakti VI/2 Rukun
Tetangga 008, Rukun Warga 009, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah,
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3173073012430000; ----------------------------------------------------
II.
Tuan ZO GINGCHONG, lahir di Jiangsu pada tanggal 03-03-1962
(tiga
Maret seribu sembilanratus enampuluh dua), Karyawan, Warga Negara China, bertempat tinggal di
Juangsu, China, pemegang passport nomor G12300234; --
-menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa yang
dibuat dibawah tangan tertanggal____________________ yang aslinya
dilekatkan pada minuta akta ini, demikian selaku kuasa dari dan oleh karena itu
untuk dan atas nama Tuan XIAN ZHIJIE, General
Manager of NGC, dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama NGC, sebuah Perseroan yang didirikan berdasarkan ketentuan-ketentuan
dan peraturan Republik Rakyat China, berkedudukan di Building D111, Hi-tech Development Zone, Nanjing; -----
-Para penghadap dikenal oleh saya Notaris. -----------------------------------------------------
-Para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut
diatas ----dengan ini menerangkan, bahwa dengan tidak mengurangi izin dari
pihak yang -----berwenang, telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama
mendirikan suatu ----Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang dan
peraturan-peraturan --------Republik Indonesia, terutama Undang-Undang nomor
25 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Penanaman Modal dan berdasarkan Surat
Persetujuan Izin Prinsip Badan Koordinasi Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor __________________________,
dengan Anggaran Dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini, (untuk
selanjutnya cukup disingkat dengan "Anggaran Dasar") sebagai berikut
: ----------------
--------------------------------- NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN -----------------------------
-------------------------------------------------- PASAL
1 -------------------------------------------------
1.
Perseroan terbatas ini bernama PT
. NGC, cukup disingkat dengan “Perseroan“ ),
berkedudukan di
Jakarta Pusat. --------------------
2.
Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, baik di dalam
- maupun diluar wilayah Republik Indonesia
sebagaimana ditetapkan oleh Direksi.-
------------------------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA
PERSEROAN -----------------------
-------------------------------------------------- PASAL
2 -------------------------------------------------
-Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas pada saat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia atas akta pendirian ini, dengan ketentuan Undang-Undang nomor 25 (dua puluh lima) tahun 2007
(dua ribu tujuh) tentang Penanaman Modal dan semua peraturan pelaksanaannya akan berlaku
kepada Perseroan.. ---------------------------------------
--------------------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN
USAHA ------------------
----------------------------------------------
PASAL 3 -----------------------------------------------------
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah kegiatan usaha atau Teknik Pengadaan Konstruksi atau Engineering Procurement Construction
(EPC) dan perdagangan besar. --------------------------------------------------------------------------------------------------
2.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat
--------melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut, namun tidak terbatas pada
: ------
a. Engineering Procurement Construction untuk kelistrikan;
b. melakukan impor, ekspor, grosir, dan pemasaran peralatan
listrik dan mekanik, termasuk namun tidak terbatas pada ponsel (telepon
genggam), mesin POS (Point of Sale),
kartu bank pintar (smart bank card),
dan perangkat lunak (software) dan
perangkat keras (hardware) produk
lainnya yang relevan dengan bidang usaha energi dan informasi dan komunikasi;
c. melakukan ekspor mineral dan non-mineral Indonesia,
termasuk namun tidak terbatas pada karet, kelapa sawit, dan lain-lain
d. bertindak sebagai distributor utama barang dagangan dan
peralatan elektronik atau rumah tangga;
e. bertindak dalam setiap kegiatan usaha lain yang berkaitan
dengan Engineering Procurement Construction dan perdagangan umum produk yang
juga berkaitan dengan bisnis
energi.----------------------------------------------
--------------------------------------------------- MODAL --------------------------------------------------
--------------------------------------------------
PASAL 4
------------------------------------------------
1.
Modal
dasar Perseroan berjumlah Rp.***,- (*** rupiah) atau 10,000,000.00
USD (sepuluh
juta Dollar Amerika Serikat)
terbagi atas 100.000 (seratus ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal
Rp.*** ,- (*** rupiah) atau 100 USD (seratus
Dollar Amerika Serikat);
[Drafting
Note: the exchange rate will be stipulated by the Investment Coordinating Board]
2.
Dari
modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.*** (***
rupiah) atau 2,500,000 USD (dua
juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) oleh para pendiri yang telah mengambil bagian
saham dengan rincian serta nilai -nominal saham yang disebutkan pada akhir
akta. ------------------------------------------
[Drafting
Note: the exchange rate will be stipulated by the Investment Coordinating
Board]
3.Saham yang masih dalam simpanan
akan dikeluarkan oleh perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham;
----------------------------------------------------------------------------------
-Para pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang ---------Saham mempunyai hak
terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan
masing-masing pemegang saham berhak mengambil --bagian seimbang dengan jumlah
saham yang mereka miliki (proporsional) baik ---terhadap saham yang menjadi
bagiannya maupun terhadap sisa saham yang -----tidak diambil oleh pemegang
saham lainnya; -------------------------------------------------Jika setelah
lewat jangka waktu penawaran 14 (empat belas) hari tersebut, ternyata masih ada sisa saham yang belum
diambil bagian maka Direksi berhak -menawarkan
sisa saham tersebut kepada pihak ketiga. ----------------------------------
------------------------------------------------- SAHAM
----------------------------------------------------
------------------------------------------------ PASAL
5
---------------------------------------------------
1. Semua
saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah Saham atas nama; -------
2. Bukti
pemilikan saham dapat berupa surat saham;
-----------------------------------------
3. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan
surat saham,
pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan
yang
dikeluarkan oleh ------------Perseroan;
---------------------------------------------------------------------------------------------
4. Jika
dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham diberi sehelai surat
saham;
--------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Surat
kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih
saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham;
-------------------------------------
6. Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya:
--------------------------------------
a.nama
dan alamat pemegang saham;
------------------------------------------------------
b.nomor
surat saham;
----------------------------------------------------------------------------
c. nilai nominal saham;
---------------------------------------------------------------------------
d.tanggal
pengeluaran surat saham;
---------------------------------------------------------
7. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:
----------------------------
a. nama
dan alamat pemegang saham; ------------------------------------------------------
b. nomor
surat kolektif saham;
------------------------------------------------------------------
c. nomor
surat saham dan jumlah saham;
---------------------------------------------------
d. nilai
nominal saham;
---------------------------------------------------------------------------
e. tanggal
pengeluaran surat kolektif saham;
-----------------------------------------------
8. Surat
saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh Direksi. -----------
------------------------------------
PENGGANTI SURAT SAHAM -----------------------------------
------------------------------------------------
PASAL 6 ---------------------------------------------------
1. Jika
surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang
---berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah
surat -----saham yang rusak atau tidak
dapat dipakai tersebut diserahkan kembali kepada -Direksi;
-------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Surat
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan dan -------dibuat
berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
berikutnya; ----------------------------------------------------------------------------------
3. Jika
surat saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi
mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan
tersebut cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi
untuk tiap peristiwa yang khusus;
-----------------------------------------------
4. Setelah
surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang tersebut,
tidak berlaku lagi terhadap Perseroan; --------------------------------------------
5. Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat
saham pengganti, --- ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan;
--------------------------------
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), ayat ( 2
), ayat ( 3 ), ayat ( 4 ) -dan ayat ( 5 ) berlaku mutatis-mutandis
bagi pengeluaran surat kolektif saham ----pengganti.
---------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------- PEMINDAHAN HAK ATAS
SAHAM ------------------------------
-------------------------------------------------- PASAL
7 -------------------------------------------------
1. Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan akta
pemindahan hak yang -----ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima
pemindahan atau ---
kuasanya yang sah;
---------------------------------------------------------------------------------
2. Akta pemindahan hak atas saham yang dimaksud pada ayat 1
atau salinannya harus disampaikan kepada Perseroan; --------------------------------------------------------
3. Pemindahan hak atas saham hanya berlaku apabila seluruh
ketentuan dalam anggaran dasar ini telah
dipenuhi;---------------------------------------------------------------
4. Pemindahan hak atas saham hanya akan diizinkan berdasarkan
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Pengalih saham yang berniat untuk
mengalihkan hak atas saham harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rapat
Umum Pemegang Saham melalui
Direksi;--------------------------------------------
5. Pemegang saham (apabila sebuah badan hukum) berhak
sepenuhnya untuk menjual atau mengalihkan seluruh atau sebagian sahamnya kepada
Perseroan terkait dengan pemegang saham tersebut, tanpa persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Saham;-----------------------------------------------------------------------------------
6. Sebelum menjual, memberikan, memindahkan, atau segala
bentuk pengalihan saham apapun kepada pihak ketiga selain pengalihan ke
Perseroan terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat 5, pemegang saham yang ingin
menjual atau mengalihkan saham berdasarkan ayat ini 6 ("Penjual")
harus terlebih dahulu menawarkan secara tertulis kepada pemegang saham lainnya
("Pemegang Saham yang Ditawarkan") atas saham yang dimaksudkan untuk
ditransfer ("Saham yang Ditawarkan "), menyatakan dalam penawaran
tersebut harga dan persyaratan penjualan atau pengalihan, dan harus memberikan
pemberitahuan tertulis kepada Direksi atas penawaran tersebut, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pembatasan
kepemilikan saham
maksimum;-----------------------------------------------------------------------------------
7. Pemegang Saham yang Ditawarkan memiliki hak penuh untuk
membeli Saham yang Ditawarkan dalam waktu sembilan puluh (90) hari sejak
tanggal penawaran tertulis diterima. Setelah periode sembilan puluh (90) hari
telah berakhir dan tidak ada penerimaan, pemberitahuan, atau pelaksanaan
hak-hak yang dijelaskan dalam ayat 7 ini yang dijalankan oleh Pemegang Saham
yang Ditawarkan, atau Pemegang Saham yang menawarkan dan Pemegang Saham yang
Ditawarkan gagal mencapai kesepakatan sehubungan dengan harga dan kondisi
penjualan dan pembelian Saham yang Ditawarkan, Penjual berhak untuk menarik
tawaran tersebut dan berhak untuk mengalihkan saham kepada pihak ketiga yang
beritikad baik yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham pada harga dan
persyaratan yang sama dari penjualan atau pengalihan yang ditawarkan kepada
Pemegang Saham yang Ditawarkan, dalam kejadian namun dengan tunduk kepada
persetujuan Pemerintah, apabila ditentukan oleh hukum yang
berlaku;--------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Dalam hal yang Pemegang Saham yang Ditawarkan menerima
tawaran yang dibuat oleh Penjual untuk membeli atau menerima transfer Saham yang
Ditawarkan dalam sembilan puluh (90) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 di
atas dan kesepakatan secara tertulis dapat dicapai antara Penjual dan Pemegang
Saham yang Ditawarkan sehubungan dengan harga dan persyaratan penjualan dan
pembelian Saham yang Ditawarkan, Penjual dan Pemegang Saham yang Ditawarkan
harus mengatur bahwa jual beli saham atau transaksi pengalihan dilaksanakan dan
ditutup dalam waktu sembilan puluh (90) dari tanggal perjanjian
tersebut;------------------------------------------------------------------------
9. Dalam hal transaksi jual beli atau pengalihan sehubungan
dengan Saham yang Ditawarkan gagal dilaksanakan atau ditutup dalam waktu
sembilan puluh (90) hari setelah tanggal perjanjian tersebut, Penjual berhak
untuk menarik tawaran itu dan berhak untuk megnalihkan Saham yang Ditawarkan
kepada pihak ketiga yang beritikad baik yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang
Saham setidaknya pada harga dan persyaratan yang sama atas penjualan atau
pengalihan tersebut sebagaimana awalnya ditawarkan kepada Pemegang Saham yang
Ditawarkan, namun tunduk pada persetujuan dari Pemerintah, jika ditentukan oleh
hukum yang
berlaku;------------------------------------------------------------------------------------------
10. Dalam hal negosiasi harga dan persyaratan lain dari
penjualan dan pembelian Saham yang Ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7
dan 8 di atas, Pemegang Saham yang Ditawarkan berhak untuk meminta Penjual agar
saham dihargai dengan nilai pasar yang wajar oleh ahli sesuai dengan prosedur sebagaimana
disetujui oleh para pemegang saham. Jika berdasarkan prosedur yang disepakati,
Pemegang Saham yang menawarkan dengan Pemegang Saham yang Ditawarkan dapat
mencapai kesepakatan secara tertulis sehubungan dengan harga dan persyaratan
lain dari penjualan dan pembelian Saham yang Ditawarkan, maka ketentuan dalam
ayat 8 berlaku . Namun, dalam hal Penjual dan Pemegang Saham yang Ditawarkan
gagal mencapai kesepakatan tentang harga dan persyaratan dari Saham yang
Ditawarkan dalam waktu lima belas (15) hari setelah mendapat penilaian dari
ahli yang ditunjuk sesuai dengan prosedur yang telah disepakati, maka setelah
waktu dari lima belas (15) hari tersebut berselang, Penjual berhak untuk
menarik tawaran itu dan berhak untuk mengalihkan Saham yang Ditawarkan kepada
pihak ketiga yang beritikad baik yang disetujui secara tertulis oleh Rapat Umum
Pemegang Saham setidaknya pada harga dan persyaratan yang sama atas penjualan
atau pengalihan sebagaimana awalnya ditawarkan kepada Pemegang Saham yang
Ditawarkan (untuk menghindari keraguan, harga yang ditawarkan dan disepakati
oleh pemegang saham yang menawarkan dan pihak ketiga tidak boleh lebih rendah
dari harga awal yang ditawarkan kepada Pemegang Saham yang Ditawarkan atau
harga disarankan oleh ahli, yang mana pun lebih tinggi), namun tunduk pada
persetujuan dari Pemerintah, jika ditentukan oleh hukum yang
berlaku;--------------------------------------------------------------------------------------------------
11. Tanpa persetujuan sebelumnya dan tertulis dari Rapat Umum
Pemegang Saham, tidak ada Pemegang Saham dapat membebani, membuat, atau
menyebabkan atau memungkinkan untuk ada, sehubungan dengan saham dari modal
saham perseroan yang dimiliki oleh pihak tersebut, adanya penjaminan, fidusia,
gadai atau hak pakai hasil, kuasa atau bentuk lainnya kepentingan penjaminan
atau perjanjian kontrak lain yang serupa mengenai lampiran, lampiran sementara,
sita atau penjaminan apapun atas
properti;---------------------------------------------------
12. Dalam hal pemegang saham manapun tidak dapat melaksanakan
haknya untuk membeli saham Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ini,
apakah karena pembatasan kepemilikan yang diberlakukan oleh Pemerintah atau
karena tidak adanya persetujuan yang diperlukan atau otorisasi Pemerintah ,
maka pemegang saham tersebut berhak atas kebijakannya sendiri menunjuk pihak
ketiga atau Perseroan terkait yang tidak tunduk pada pembatasan tersebut untuk
menggunakan hak tersebut, namun tunduk pada persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham dan Pemerintah. Jual beli saham atau persyaratan pengalihan
seperti yang dijelaskan dalam paragraf Pasal 7 ini juga berlaku bagi pembeli
pihak ketiga yang
ditunjuk;--------------------------------------------------------------
13. Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai
dengan hari ---------dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham,
pemindahan hak
atas saham tidak diperkenankan;
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------ RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM -------------------------------
------------------------------------------------ PASAL
8 ---------------------------------------------------
1. Rapat
Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah: ----------
a. RUPS
tahunan;
----------------------------------------------------------------------------------
b. RUPS
lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut RUPS luar biasa.
2. Istilah
RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu: RUPS tahunan --dan RUPS
luar biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain; -----------------------------
3. RUPS tahunan harus diadakan setiap tahun sekali
selambat-lambatnya enam (6) bulan setelah akhir tahun buku. Sebuah RUPS Luar
Biasa dapat diselenggarakan apabila Direksi dengan keputusannya menetapkan
demikian atau satu (1) atau lebih Pemegang Saham yang mewakili tidak kurang
dari sepuluh persen (10%) dari jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan telah
meminta rapat secara tertulis, menyatakan hal-hal yang akan dibahas didalamnya.
4. Dalam
RUPS tahunan:
-----------------------------------------------------------------------------
a. Direksi
menyampaikan:
-----------------------------------------------------------------------
-laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris
untuk --------------mendapatkan
persetujuan RUPS; ------------------------------------------------------
-laporan
keuangan untuk mendapat pengesahan dari
RUPS;
----------------------
b. Menetapkan penggunaan laba, jika Perseroan
mempunyai saldo laba yang positif.
---------------------------------------------------------------------------------------------
c. Memutuskan agenda RUPS lainnya yang telah
diajukan sebagaimana ---- mestinya
dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar; ---------------------
5. Persetujuan
laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS --- tahunan berarti
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab --------- sepenuhnya kepada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan selama
tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan
dan laporan keuangan; -----------------
6. RUPS
luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan -untuk
membicarakan dan memutuskan agenda
rapat kecuali agenda rapat
yang dimaksud pada ayat ( 4 )
huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta
Anggaran Dasar. ----------------------------------
-------------------------
TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS ------------------
--------------------------------------------------
PASAL 9 -------------------------------------------------
1. RUPS
diadakan di tempat kedudukan perseroan.
------------------------------------------
2. RUPS
diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada -para
pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar;
--------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Pemanggilan
dilakukan paling lambat 14 ( empat belas ) hari sebelum tanggal --- RUPS
diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan --------tanggal RUPS diadakan; ---------------------------------------------------------------------------
4. Jika semua Pemegang Saham hadir atau diwakili dalam RUPS
dan agenda telah dibahas dan disetujui sebelum dimulainya rapat, pemberitahuan
sebelumnya tidak akan diperlukan dan rapat tersebut dapat diadakan disetiap
tempat di Indonesia dan Pemegang Saham berhak untuk membuat keputusan yang sah
dan mengikat.
5. RUPS dipimpin oleh Direktur Utama; ------------------------------------------------------
6. Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena
sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh
salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direktur
Utama;
-------------------------------------
7. Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena
sebab apapun yang -- --tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin
oleh salah seorang --- -anggota Dewan Komisaris;
------------------------------------------------------------------------
8. Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau
berhalangan karena ---- ---sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada
pihak ketiga, RUPS dipimpin ---oleh seorang yang dipilih oleh dan diantara
mereka yang hadir dalam rapat. -------
----------------------- KUORUM, HAK SUARA, DAN
KEPUTUSAN RUPS -------------------
-------------------------------------------------
PASAL 10 ------------------------------------------------
1. Kecuali untuk persyaratan kuorum berdasarkan
Undang-Undang Perseroan Terbatas untuk RUPS agar menyetujui tindakan korporasi
tertentu, kuorum untuk setiap RUPS harus merupakan kehadiran dari setiap
Pemegang Saham secara langsung atau diwakili dengan surat kuasa bersama-sama
memegang setidaknya lima puluh satu persen (51%) dari total saham yang
diterbitkan Perseroan. Jika kuorum tidak tercapai dalam waktu enam puluh (60)
menit dari waktu yang ditentukan, pemberitahuan untuk mengadakan rapat kedua
akan dilakukan paling lambat tujuh (7) hari sebelum rapat kedua
diselenggarakan, tidak termasuk tanggal pemberitahuan dan tanggal rapat. Rapat
kedua diselenggarakan paling cepat sepuluh (10) hari dan selambat-lambatnya dua
puluh satu (21) hari sejak tanggal rapat pertama. Pada rapat yang ditunda
tersebut, kecuali persyaratan perundang-undangan menentukan lain, kuorum harus
kehadiran Pemegang Saham secara langsung atau diwakili oleh kuasanya
bersama-sama memegang tidak kurang dari lima puluh satu persen (51%) dari total
saham yang diterbitkan oleh Perseroan.
2. Setiap Pemegang Saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
untuk setiap saham yang dimilikinya. Kecuali sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Perseroan Terbatas untuk hal-hal yang memerlukan voting yang luar
biasa, keputusan dianggap telah diambil sebagai keputusan Perseroan hanya jika
diputuskan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat, dan apabila gagal, keputusan
tersebut disetujui dengan suara setuju dari Pemegang Saham yang mewakili paling
sedikit lima puluh satu persen (51%) saham Perseroan hadir secara pribadi atau
diwakili dengan surat kuasa dalam RUPS. Kecuali jika disepakati oleh seluruh
Pemegang Saham, mengatakan rapat hanya dapat lulus resolusi pada hal-hal yang
disebutkan dalam agenda rapat mengatakan. Minimum lima puluh satu persen (51%)
voting persyaratan berlaku untuk kedua rapat pertama dan kedua dari RUPS.
3. Hal-hal berikut ini memerlukan keputusan RUPS sebelum
dilaksanakan :
a. pemilihan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris;
b. penentuan jumlah kompensasi Direksi dan Dewan Komisaris;
c. penggantian Direksi atau Dewan Komisaris selama masa
jabatannya;
d. keputusan dari laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit dan laporan tahunan;
e. perubahan anggaran dasar Perseroan, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk mengubah nama, kegiatan usaha, permodalan, dan ketentuan
lainnya;
f. penggabungan apapun, akuisisi atau reorganisasi
Perseroan;
g. pengalihan aset tetap dan / atau kegiatan usaha Perseroan
lebih dari USD 200.000 (dua ratus Dolar Amerika Serikat atau ekuivalen dalam
Rupiah);
h. setiap keputusan untuk mengambil publik Perseroan baik
melalui bursa efek di Indonesia, pasar
over-the-counter Indonesia atau bursa lain atau pasar;
i. Tindakan Perseroan yang memasuki kegiatan usaha di luar
usaha yang dimaksud dalam Pasal 4 Anggaran Dasar ini;
j. pengajuan dari setiap permohonan dalam kepailitan atau
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada kreditur Perseroan;
k. pengajuan setiap proses untuk likuidasi, pembubaran atau
pemberesan harta Perseroan;
l. Pendirian anak Perseroan Perseroan;
m. pengalihan saham Perseroan;
n. hal-hal lain seperti yang ditentukan wajib oleh ketentuan
hukum yang berlaku atau diserahkan oleh Direksi, yang memerlukan persetujuan
RUPS.
4. Pemungutan
suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang -----tidak
ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua RUPS
menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir --dalam
RUPS;
-----------------------------------------------------------------------------------------
5. Suara
blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung
----dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS; ---------------------
6. Para pemegang saham juga dapat mengambil keputusan yang
sah tanpa mengadakan RUPS dengan ketentuan bahwa semua pemegang saham telah
diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan
mereka mengenai agenda yang diteruskan secara tertulis dan menandatangani
persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil sedemikian rupa memiliki otoritas
yang sama dengan keputusan sah yang diambil dalam RUPS..
------------------------
7. a. Selain RUPS sebagaimana disebutkan di atas, RUPS juga
dapat dilakukan melalui video conference atau sarana media elektronik lainnya
yang memungkinkan semua peserta RUPS untuk melihat langsung dan mendengar satu
sama lain dan berpartisipasi dalam rapat.
b. Risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 7.a. di
atas harus dipersiapkan secara tertulis dan diedarkan kepada seluruh pemegang
saham yang hadir dalam rapat tersebut, untuk disetujui dan ditandatangani.
--------------------------------------------------
DIREKSI -------------------------------------------------
-------------------------------------------------
PASAL 11 ------------------------------------------------
1.
Perseroan dikelola dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari 3 (tiga)
orang yaitu Direktur Utama, dan 2 (dua) orang Direktur. Para anggota Direksi
berkewarganegaraan Indonesia atau warga negara asing, dengan kondisi bahwa
semua Direksi (termasuk Direktur Utama) akan diangkat dari calon yang diusulkan
oleh pemegang saham asing. Nominasi tersebut harus mengikat RUPS yang akan
mengangkat anggota Direksi yang dicalonkan oleh pemegang saham asing. Pemegang
saham asing wajib melaksanakan kekuasaan mereka dalam kaitannya dengan
Perseroan sehingga untuk memastikan penunjukan atau penghapusan dengan atau
tanpa sebab, dari Direktur jadi dicalonkan oleh pemegang saham dalam RUPS.
------------------------------------------
2. Seorang anggota Direksi diangkat oleh RUPS, masing-masing
untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, tanpa mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikannya setiap saat. Seorang anggota Direksi yang masa jabatannya
telah berakhir dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya;
------------------------------------------
3. Jika karena alasan apapun posisi satu atau lebih atau
semua anggota Direksi kosong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kekosongan tersebut, RUPS harus dilakukan untuk mengisi kekosongan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar;
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota
Direksi kosong, untuk ---- -sementara Perseroan diurus oleh anggota
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh -- rapat Dewan Komisaris;
----------------------------------------------------------------------------
5. Anggota direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya
dengan ----------------memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling
kurang 30 (tiga puluh) -hari sebelum tanggal pengunduran dirinya;
---------------------------------------------------
6. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika:
--------------------------------------------------------
a. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat 5;
-----------------------------------------
b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan; ---------------
c. meninggal
dunia;
--------------------------------------------------------------------------------
d. diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. -------
----------------------------------
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ---------------------------
-------------------------------------------------
PASAL 12 ------------------------------------------------
1. Direksi
bertanggung jawab untuk mengelola, mengarahkan dan mewakili Perseroan didalam maupun diluar pengadilan,
tunduk pada pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 ketentuan
Anggaran Dasar ini. Direksi harus bertindak untuk kepentingan terbaik Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan.
--------------------------------------------------------------------------------------------------
2. a. Direktur Utama
berhak dan berwenang
bertindak untuk dan
atas nama
Direksi serta mewakili Perseroan;
---------------------------------------------------------
b. Dalam
hal Direktur Utama tidak
hadir atau berhalangan karena sebab apapun
juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah
seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas
nama Direksi serta mewakili Perseroan.
3. Direksi berhak untuk perbuatan tertentu untuk menunjuk
satu orang atau lebih sebagai wakilnya berdasarkan ketentuan yang ditetapkan
oleh Direksi berdasarkan surat kuasa khusus.
4. Pembagian tugas dan wewenang manajemen antara anggota
Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Jika RUPS tidak menetapkan
demikian, maka pembagian tugas dan wewenang Direksi akan ditentukan oleh
keputusan Direksi-------------------------------------------
--------------------------------------------
RAPAT DIREKSI --------------------------------------------
----------------------------------------------
PASAL 13 ---------------------------------------------------
1. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap
waktu apabila dipandang perlu :
---------------------------------------------------------------------------------------------------
a.oleh seorang atau lebih anggota Direksi;
-------------------------------------------------
b.atas
permintaan
tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau;
-----------------------------------------------------------------------------------------------
c. atas permintaan tertulis dari 1 ( satu )
orang atau lebih
pemegang saham - yang bersama-sama
mewakili 1/10 ( satu per sepuluh ) atau
lebih dari ------jumlah seluruh saham dengan hak suara;
------------------------------------------------
2. Panggilan
Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan
atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar ini; ----
3. Panggilan
Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang
disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima
paling lambat 7 ( tujuh ) hari sebelum rapat didakan, dengan
tidak
memperhitungkan
tanggal panggilan dan tanggal rapat; ----------------------------------
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan agenda,
tanggal, waktu dan tempat rapat;
5. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau
tempat kegiatan ----usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau
diwakili, panggilan --terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat
Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat. Selain itu,
pemberitahuan tujuh (7) hari terlebih dahulu tidak berlaku dalam hal bahwa
rapat Direksi diminta oleh Direktur Utama .; -------
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dalam
hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu
dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota
Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir;
--------------------------------------------------------------
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat
Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa;
-----------------------------------------------------
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan
yang mengikat apabila lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi
hadir atau -----diwakili dalam rapat; --------------------------------------------------------------------------------
9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
-Apabila tidak
tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara
setuju paling sedikit lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat;
-----------------------------------------------------------
10. Apabila suara yang
setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua rapat Direksi yang akan menentukan;
---------------------------------------------------------------------------
11. a. Setiap anggota
Direksi yang hadir
berhak mengeluarkan 1
(satu) suara -
dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi
lain yang ------- diwakilinya; ---------------------------------------------------------------------------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan
surat suara -----tertutup tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan suara
mengenai hal-hal lain dilakukan secara
lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa
ada ---
keberatan
dari yang hadir;
-----------------------------------------------------------------
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak
dikeluarkan secara sah dan dianggap
tidak ada serta
tidak dihitung dalam
menentukan ------jumlah suara yang
dikeluarkan; -------------------------------------------------------------
12. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa
mengadakan Rapat --Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah
diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan
mengenai agenda yang --------diajukan secara tertulis dengan
menandatangani persetujuan tersebut; -------------Keputusan yang diambil dengan
cara demikian mempunyai kekuatan yang ----sama dengan keputusan yang diambil
dengan sah dalam Rapat Direksi. Keputusan menjadi efektif pada saat penandatanganan oleh Direktur
terakhir, kecuali keputusan tersebut secara tertulis untuk memberikan efek
retroaktif atau masa depan.
13. a. Selain rapat seperti yang disebutkan di atas, rapat Direksi dapat
juga dilakukan melalui video conference atau sarana media elektronik lainnya
yang memungkinkan semua peserta rapat Direksi untuk melihat langsung dan mendengar satu sama
lain dan berpartisipasi dalam rapat.
b. Risalah dari rapat Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat 13.a. di atas harus dipersiapkan secara tertulis dan
diedarkan ke seluruh Direktur yang hadir dalam rapat tersebut, untuk
disetujui dan ditandatangani.----------
---------------------------------------
DEWAN KOMISARIS -------------------------------------------
-----------------------------------------------
PASAL 14 --------------------------------------------------
1. Dewan
Komisaris terdiri dari 5 (lima) Komisaris terdiri dari Komisaris Utama dan 4
(empat) Komisaris. Para anggota Dewan Komisaris dapat berkewarganegaraan Indonesia atau warga
negara asing dengan ketentuan bahwa:
a. Komisaris
Utama dan 1 (satu) komisaris dari diangkat dari kandidat yang dinominasikan
oleh pemegang saham Indonesia, dan
b. 3
(tiga) Komisaris diangkat dari calon yang dicalonkan oleh pemegang saham asing.
Nominasi
tersebut harus mengikat RUPS yang akan menunjuk anggota Dewan Komisaris yang dicalonkan oleh pemegang saham. Setiap
Pihak wajib melaksanakan kekuasaan mereka dalam kaitannya dengan Perseroan sehingga untuk memastikan penunjukan
atau penghapusan (dengan atau tanpa sebab) Komisaris yang dicalonkan oleh pemegang saham dalam
RUPS.; ---------
2. Anggota
Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 3 (tiga)
tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Seorang anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya
telah berakhir dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya;
----------------------------
3. Jika
oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris kosong, maka dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya kekosongan, harus
----------------diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi kekosongan itu ---dengan memperhatikan
ketentuan ayat 2 pasal ini; --------------------------------
4. Seorang
anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada ----
Perseroan
sekurangnya 30 ( tiga puluh ) hari sebelum tanggal pengunduran -----dirinya;
-------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
-------------------------------------
a.mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 4;
---------------------------------
b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang
berlaku; -----------
c. meninggal
dunia;
--------------------------------------------------------------------------------
d. diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. -------
---------------------- TUGAS DAN WEWENANG DEWAN
KOMISARIS ----------------------
-----------------------------------------------
PASAL 15 --------------------------------------------------
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan
nasihat kepada Direksi dalam menjalankan Perseroan, sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Perseroan Terbatas----------------------------------------------------------------------------------
2. Dewan
Komisaris hanya dapat bertindak sesuai dengan keputusan yang diambil oleh Dewan Komisaris, keputusan-keputusan dari RUPS atau sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar ini.--------------------------------------------------------------------
3. Dalam
menjalankan fungsinya, Dewan Komisaris berdasarkan keputusan yang telah diambil berhak untuk meminta bantuan ahli
dengan pengeluaran dari
Perseroan----------------------------------------------------------------------------------------------
4. Dewan
Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak ----------memasuki bangunan dan halaman atau
tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak
memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan
mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala
tindakan yang telah dijalankan oleh ----Direksi;
-------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Direksi
dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang ---segala
hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris;
----------------------------------------
6. Apabila
seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak
----mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan -----------Komisaris diwajibkan untuk
mengurus Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan
kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris
atas tanggungan Dewan Komisaris; -----
7. Dalam
hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan -----wewenang
yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan --------Komisaris
dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya. ------------------------------
-----------------------------------
RAPAT DEWAN KOMISARIS ------------------------------------
-----------------------------------------------
PASAL 16 --------------------------------------------------
1.Penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris dapat dilakukan
setiap waktu apabila dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Dewan
Komisaris atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan
Komisaris, atau atas permintaan tertulis dari 1
(satu) orang atau
lebih pemegang saham yang mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau
lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
-----------------------------------------------
2.Pemberitahuan untuk pertemuan Dewan Komisaris dilakukan
oleh anggota Dewan Komisaris.
3.Panggilan rapat Dewan Komisaris disampaikan dengan surat
tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota
Dewan Komisaris dengan mendapat tanda terima paling lambat 7 ( tujuh ) hari
sebelum rapat didakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan
tanggal rapat; ----------------------------------
4.Panggilan rapat itu harus mencantumkan agenda, tanggal,
waktu dan tempat rapat;
5.Rapat Dewan Komisaris diadakan ditempat kedudukan
Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Dewan
Komisaris hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak
disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan dimanapun juga dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
6.Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat
Dewan Komisaris hanya oleh anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat
kuasa; -------------------------------------
7.a. Apabila rapat yang diusulkan Dewan Komisaris gagal
untuk mencapai kuorum, maka pemberitahuan untuk panggilan untuk rapat kedua
harus dilakukan, paling lambat tujuh (7) hari sebelum rapat diselenggarakan,
tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat. Tanggal tersebut harus
ditetapkan oleh Komisaris Utama pada rapat kedua tersebut. Pada rapat kedua
Dewan Komisaris, kuorum dan syarat-syarat yang sama untuk mengadakan rapat yang
saham tetap dipersyaratkan.
b. Dalam hal kuorum untuk suatu rapat kedua Dewan
Komisaris tidak tercapai, maka Komisaris siapapun dapat mengadakan RUPS luar
biasa, yang akan mempertimbangkan hal-hal yang seharusnya telah dipertimbangkan
pada rapat Dewan Komisaris tersebut diatas yang mana kuorumnya tidak tercapai.
8. Anggota
Dewan Komisaris akan melakukan upaya terbaik untuk bermusyawarah mencapai
mufakat dalam semua keputusan yang dibuat oleh Dewan Komisaris. Apabila anggota
Dewan Komisaris tidak dapat mencapai mufakat, maka sebuah resolusi dianggap
telah diambil sebagai resolusi Dewan Komisaris jika lebih dari 50% anggota dari
semua Dewan Komisaris suara mendukung resolusi tersebut.
9.a. Setiap anggota
Dewan Komisaris yang hadir
berhak mengeluarkan 1
(satu) suara dan tambahan 1
(satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komsaris lain yang diwakilinya;
-------------------------------------------------------
b. Pemungutan
suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara -----tertutup tanpa
tanda tangan sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat menentukan
lain tanpa ada keberatan dari
yang hadir; ------------------------------------------------------
c. Suara blanko
dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan
dianggap tidak ada
serta tidak dihitung
dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan;
----------------------------------------------------
10. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah
tanpa mengadakan rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan
Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris
memberikan persetujuan mengenai agenda yang diajukan secara tertulis dengan
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara
demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah
dalam Rapat Dewan Komisaris. Keputusan menjadi efektif pada saat
penandatanganan oleh anggota Dewan Komsiaris terakhir, kecuali keputusan
tersebut secara tertulis untuk memberikan efek retroaktif atau masa depan.
11. . a. Selain rapat
seperti yang disebutkan di atas, rapat Dewan Direksi dapat juga dilakukan
melalui video conference atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan
semua peserta rapat Dewan Komisaris untuk melihat langsung dan mendengar satu
sama lain dan berpartisipasi dalam rapat.
b. Risalah dari rapat Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud pada ayat 13.a. di atas harus dipersiapkan secara tertulis dan
diedarkan ke seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat tersebut,
untuk disetujui dan ditandatangani
---------------------------------------------------------------------------------
---------------- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN
TAHUNAN ---------
-----------------------------------------------
PASAL 17 --------------------------------------------------
1. Direksi
menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan ------Perseroan kepada RUPS
untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai;
---------------------------------------------------------------------------------
2. Rencana
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas)
hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang;
3. Dalam hal rencana kerja tidak disetujui sebagaimana
disyaratkan ayat (1) diatas, rencana kerja tahunan sebelumnya yang terakhir
kali disetujui berlaku sebagai rencana kerja yang berlaku dan sah.
4. Tahun
buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 ( satu ) Januari sampai dengan ---
tanggal 31 ( tiga puluh satu ) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun,
-buku Perseroan ditutup. Untuk
pertama kalinya, tahun buku Perseroan dimulai pada tanggal akta pendirian ini
dan ditutup pada 31 Desember 2013------------------
5. Direksi menyusun
laporan tahunan dan
menyediakannya dikantor Perseroan
- untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak
tanggal -------- panggilan RUPS
tahunan. -------------------------------------------------------------------------
---------------------
PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DEVIDEN -------------------
-----------------------------------------------
PASAL 18 --------------------------------------------------
1. Laba
bersih Perseroan dalam tahun buku, adalah setelah
dikurangi poin-poin
berikut (a) sampai (d):
a. biaya
Perseroan saat operasi dan pengeluaran
pada tahun tersebut;
b. bunga
pada tahun tersebut atas
utang dan kewajiban Perseroan;
c. semua
pajak (termasuk namun tidak terbatas pada pajak penghasilan badan), bea, beban,
biaya, dan pungutan yang dikenakan dan dinilai pada tahun tersebut pada
Perseroan sehubungan dengan kegiatannya sesuai dengan perjanjian pemegang saham
dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan
d. kontribusi
untuk dana cadangan wajib untuk tahun berikutnya, jika ada;
yang
dinyatakan dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS
tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya
yang ditentukan oleh RUPS tersebut; ------------------------------------
2. Jika
perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak
dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat -dan
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya
perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan
----dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup.
------------
----------------------------------
PENGGUNAAN CADANGAN --------------------------------------
-----------------------------------------------
PASAL 19 --------------------------------------------------
1. Penyisihan
laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai 20 % (dua ---puluh persen)
dari jumlah modal ditempatkan dan disetor hanya boleh ------------ dipergunakan
untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain; ---
2. Jika
jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20 % (dua puluh persen), RUPS ---- dapat
memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan ------------
Perseroan;
---------------------------------------------------------------------------------------------
3. Cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dipergunakan untuk menutup
kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi ---dengan
cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh
-----persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan perundang-
----------undangan agar memperoleh laba.
--------------------------------------------------------------
-------------------------------------
KETENTUAN PENUTUP -----------------------------------------
------------------------------------------------
PASAL 20 -------------------------------------------------
-Segala
sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan
diputus dalam RUPS;
------------------------------------------------------------------------------------
-Akhirnya, penghadap bertindak dalam kedudukannya
sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa :
-----------------------------------------------------------------------------------
1. Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor
penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan sejumlah 25.000
(dua puluh lima ribu) saham atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp. ***,- (*** rupiah)
atau 2,500,000.00 USD (dua
juta Dollar Amerika Serikat) yaitu
oleh para pendiri : ----------------------------------------------------------------------------
a. NGC, berkedudukan di China
tersebut sebanyak 22.500 (dua puluh dua ribu lima ratus) saham atau sebesar dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp. ***,- (*** Rupiah) atau 2,250,000.00 USD (dua juta dua ratus lima puluh ribu dollar
Amerika Serikat);
-
b. Tuan MMU tersebut sebanyak 2.500 (dua
ribu lima ratus) saham atau sebesar dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp. *** (*** Rupiah) atau 250,000.00 USD (dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat)
-sehingga seluruhnya berjumlah 25.000 (dua puluh lima ribu)
saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. ***,- (***
rupiah) atau 2,500,000.00 USD
(dua juta lima ratus ribu dollar
Amerika Serikat); --
2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 14
Anggaran Dasar ini ----mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan
Komisaris, telah diangkat sebagai :
------------------------------------------------------------------------------------------------
-Direksi; -----------------------------------------------------------------------------------------------
-Direktur
Utama :
Tuan TY, lahir di Jiangsu pada ---
tanggal 15-07-1963 (lima belas Juli
seribu ------- sembilan ratus enam puluh tiga), Karyawan, Warga Negara China, bertempat tinggal di
Zhejiang, China, pemegang passport nomor G46563538; --------------------------------------------
-Direktur : Tuan
ZO GINGCHONG tersebut; -----
-Direktur : Tuan LU IANGUA, lahir di Henan pada tanggal
01-10-1977 (satu Oktober seribu sembilanratus tujuhpuluh tujuh), Karyawan, Warga Negara China, pemegang passport
nomor P0118553
-Dewan Komisaris; ---------------------------------------------------------------------------------
-Komisaris Utama : Tuan MMU tersebut; ----------------------------------
-Komisaris :
Tuan BOT tersebut;
-----------------------------------
-Komisaris :
Tuan SHEN ZIANJU lahir di Jiangsu
pada -----
tanggal 01-11-1963 (satu
Nopember seribu sembilanratus enampuluh tiga), Karyawan, Warga Negara China, bertempat tinggal di Beijing, China, pemegang passport nomor PE000369; ---------------------------------------------
-Komisaris :
Tuan ZU SHONYING lahir di Jiangsu pada -----
tanggal 02-11-1975 (dua
Nopember seribu sembilanratus tujuhpuluh lima), Karyawan, Warga Negara China, pemegang passport
nomor P0146075; ------------------------------------
-Komisaris :
Nona ZIU LIKUAN, lahir
di ………………..….
pada tanggal ……………………………………
……………………………………………………..,
Karyawati, Warga Negara China, pemegang ---
passport nomor: .........................................
-Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan. -----------------------------------------------------------------
-------------------------------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------------------------
-Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di
Jakarta pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri
oleh saksi-saksi : ---------------------------------
1. Nona SOVIA RIYANI, lahir di Pemalang pada tanggal 21-11-1991 (duapuluh satu Nopember seribu sembilanratus sembilan puluh satu),
Warga Negara Indonesia, karyawan Notaris, bertempat tinggal di Kota Tangerang Selatan, Pondok Jagung, untuk
sementara berada di Jakarta; -----------------------------------
2. Nona DIANii TAMI, lahir di Jipang pada tanggal 03-12-1990
(tiga
Desember seribu sembilanratus sembilan puluh), Warga Negara Indonesia, karyawan
Notaris, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Anggrek Rosliana V nomor 2; ---------
-Segera setelah akta ini saya Notaris
bacakan kepada penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh
penghadap, saksi-saksi dan saya Notaris. -----------