Kamis, 26 Juni 2014



BIRO JASA PENDIRIAN PERUSAHAAN DENGAN BIAYA HEMAT

Kami ingin membantu Bapak-bapak, Ibu-ibu dan saudara-saudara semua dalam mengurus berbagai pendirian PT, CV, Yayasan, Koperasi, LSM, Akta Jual Beli rumah-tanah, penerbitan sertifikat tanah atau hal-hal lain yang berhubungan dengan perizinan.

Kami memberikan  garansi, bahwa  semua dokumen yang kami urus benar-benar dokumen yang diterbitkan oleh  instansi yang berwenang.

HANYA UNTUK JAKARTA DAN SEKITARNYA (BEKASI, BOGOR,  DEPOK, TANGERANG)
Semua biaya pengurusan terdiri dari biaya pengurusan (Pajak, PNBP, Iuran Resmi dan Administrasi) ditambah dengan profesi fee kami....harga atau biaya yang kami berikan kami garansi MURAH (silakan dibandingkan terlebih dahulu dengan biro jasa yang lain, kalau ada biaya yang jauh di bawah penawaran kami. Anda harus hati-hati karena bisa saja dokumen yang diberikan palsu, untuk itu sebaiknya setiap dokumen  di cek terlebih dahulu kepada instansi yang menerbitkannya

BIAYA KAMI PALING MURAH..
Kami adalah orang-orang yang sudah mempunyai pengalaman dan berdedikasi tinggi untuk menjaga kepercayaan,  mengingat ini adalah bisnis JASA, maka  PELAYANAN dan KEPUASAN PELANGGAN adalah NOMOR 1.

Untuk itu, kami dengan senang hati untuk menjadi  tempat bertanya dan konsultasi terhadap jasa yang akan kami berikan, silakan  menghubungi kami:

BIDANG JASA

Jasa Kenotariatan:
1. Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
2. Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
3. Pendirian Yayasan.
4. Pendirian Koperasi.
5. Pendirian Lembaga Dan Badan Usaha lainnya.
6. Akta-akta Umum (Perjanjian, Kuasa, dan lain-lain).
7. Legalisasi.
8. Warmeking.
9. Legalisir (Fotocopy sesuai aslinya).
10.Pendaftaran Hak Cipta
11.Pendaftaran Hak Merek Dagang.
10.Dan lain-lain.

Jasa Pertanahan:
1. Akta Jual Beli.
2. Akta Hibah.
3. Akta Pembagian Harta Bersama.
4. Baliknama Hak Atas Tanah/Waris
5. Roya
6. Peningkatan Hak Atas Tanah dari HGB menjadi SHM.
7. Permohonan Hak/Pengakuan Hak atas tanah (Pembuatan/penerbitan sertifikat).

PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
  • Paten (Patent)
  • Desain Industri (Industrial Design)
  • Merek (Trademark)
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (Trade secret)
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Kami melayani antara lain:

PENDAFTARAN MEREK/LOGO
Pengertian Merek sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK  adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Adapun untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon dan slogan, perlindungannya diatur oleh undang-undang merek apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1 Undang-undang merek No. 15 tahun 2001).

Syarat-syarat:
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jendera Hak Kekayaan Intelektual Indonesia dan mencantumkan:
  1. Tanggal, bulan, dan
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
  3. Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  4. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
  5. Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. (waralaba-frenchise)

Pendaftaran Merek ada 2 tahap:

  1. Pengujian administratif (kelengkapan syarat-syarat)
  2. Pengujian substantif (apakah merek yang didaftarkan tidak menyalahi aturan seperti halnya serupa dengan merek lain)

Masa terbitnya...hak atas merek tersebut menurut  dengan undang-undang adalah kurang lebih 18 bulan (dengan catatan apabila tidak masalah kemiripan dengan yang lain).

Pendirian Perseroan Terbatas (PT):
1. Anggaran Dasar (Akta Notaris)
2. Domisili
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. SK Menteri Hukum & HAM RI (Pengesahan sebagai Badan Hukum)
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
7. Terdaftar Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

Pendirian Yayasan:
1. Anggaran Dasar (Akta Notaris)
2. Domisili
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. SK Menteri Hukum & HAM RI (Pengesahan sebagai Badan Hukum)
5. Terdaftar Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
6. Surat Izin Operasional

Pendirian Perseroan Komanditer (CV):
1. Anggaran Dasar (Akta Notaris)
2. Domisili
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Daftar Panitera Pengadilan setempat
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Tanda daftar Perusahaan (TDP)

Pendirian Koperasi:
1. Anggaran Dasar (Akta Notaris)
2. Domisili
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. SK Departemen Koperasi (Pengesahan sebagai Badan Hukum)