BIRO JASA PENDIRIAN
PERUSAHAAN DENGAN BIAYA HEMAT
Kami
ingin membantu Bapak-bapak, Ibu-ibu dan saudara-saudara semua dalam mengurus
berbagai pendirian PT, CV, Yayasan, Koperasi, LSM, Akta Jual Beli rumah-tanah, penerbitan sertifikat
tanah atau hal-hal lain yang berhubungan dengan perizinan.
Kami
memberikan garansi, bahwa semua dokumen yang kami urus benar-benar
dokumen yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang.
HANYA
UNTUK JAKARTA
DAN SEKITARNYA (BEKASI, BOGOR, DEPOK, TANGERANG)
Semua
biaya pengurusan
terdiri dari biaya pengurusan (Pajak, PNBP, Iuran Resmi dan Administrasi)
ditambah dengan profesi fee kami....harga atau biaya yang kami berikan kami
garansi MURAH (silakan dibandingkan terlebih dahulu dengan biro jasa yang lain,
kalau ada biaya yang jauh di bawah penawaran kami. Anda harus hati-hati karena
bisa saja dokumen yang diberikan palsu, untuk itu sebaiknya setiap dokumen di cek terlebih
dahulu kepada instansi yang menerbitkannya
BIAYA
KAMI PALING MURAH..
Kami
adalah orang-orang yang sudah mempunyai pengalaman dan berdedikasi tinggi untuk
menjaga kepercayaan, mengingat ini
adalah bisnis JASA, maka PELAYANAN dan
KEPUASAN PELANGGAN adalah NOMOR 1.
Untuk
itu, kami dengan senang hati untuk menjadi tempat bertanya dan konsultasi terhadap jasa yang
akan kami berikan, silakan menghubungi
kami:
BIDANG JASA
Jasa Kenotariatan:
1.
Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
2.
Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
3.
Pendirian Yayasan.
4.
Pendirian Koperasi.
5.
Pendirian Lembaga Dan Badan Usaha lainnya.
6.
Akta-akta Umum (Perjanjian, Kuasa, dan lain-lain).
7.
Legalisasi.
8.
Warmeking.
9.
Legalisir (Fotocopy sesuai aslinya).
10.Pendaftaran
Hak Cipta
11.Pendaftaran
Hak Merek Dagang.
10.Dan
lain-lain.
Jasa Pertanahan:
1.
Akta Jual Beli.
2.
Akta Hibah.
3.
Akta Pembagian Harta Bersama.
4.
Baliknama Hak Atas Tanah/Waris
5.
Roya
6.
Peningkatan Hak Atas Tanah dari HGB menjadi SHM.
7.
Permohonan Hak/Pengakuan Hak atas tanah (Pembuatan/penerbitan sertifikat).
PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Secara garis besar HKI dibagi
menjadi dua bagian, yaitu :
- Hak Cipta (Copyrights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
- Paten (Patent)
- Desain Industri (Industrial Design)
- Merek (Trademark)
- Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
- Rahasia dagang (Trade secret)
- Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Kami melayani antara
lain:
PENDAFTARAN MEREK/LOGO
Pengertian
Merek sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut. Adapun
untuk logo, nama produk/jasa (brand),
icon dan slogan, perlindungannya diatur oleh undang-undang merek apabila
elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1 Undang-undang merek No. 15 tahun
2001).
Syarat-syarat:
Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Direktorat Jendera Hak Kekayaan Intelektual Indonesia
dan mencantumkan:
- Tanggal, bulan, dan
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
- Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
- Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. (waralaba-frenchise)
Pendaftaran Merek ada
2 tahap:
- Pengujian administratif (kelengkapan syarat-syarat)
- Pengujian substantif (apakah merek yang didaftarkan tidak menyalahi aturan seperti halnya serupa dengan merek lain)
Masa
terbitnya...hak atas merek tersebut menurut dengan undang-undang adalah kurang lebih 18
bulan (dengan catatan apabila tidak masalah kemiripan dengan yang lain).
Pendirian Perseroan
Terbatas (PT):
1.
Anggaran Dasar (Akta Notaris)
2.
Domisili
3.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.
SK Menteri Hukum & HAM RI (Pengesahan sebagai Badan Hukum)
5.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
7.
Terdaftar Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
Pendirian Yayasan:
1.
Anggaran Dasar (Akta Notaris)
2.
Domisili
3.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.
SK Menteri Hukum & HAM RI (Pengesahan sebagai Badan Hukum)
5.
Terdaftar Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
6.
Surat Izin Operasional
Pendirian Perseroan
Komanditer (CV):
1.
Anggaran Dasar (Akta Notaris)
2.
Domisili
3.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.
Daftar Panitera Pengadilan setempat
5.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6.
Tanda daftar Perusahaan (TDP)
Pendirian Koperasi:
1.
Anggaran Dasar (Akta Notaris)
2.
Domisili
3.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. SK
Departemen Koperasi (Pengesahan sebagai Badan Hukum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar