Kamis, 26 Juni 2014



BIRO JASA PENDIRIAN PERUSAHAAN DENGAN BIAYA HEMAT

Kami ingin membantu Bapak-bapak, Ibu-ibu dan saudara-saudara semua dalam mengurus berbagai pendirian PT, CV, Yayasan, Koperasi, LSM, Akta Jual Beli rumah-tanah, penerbitan sertifikat tanah atau hal-hal lain yang berhubungan dengan perizinan.

Kami memberikan  garansi, bahwa  semua dokumen yang kami urus benar-benar dokumen yang diterbitkan oleh  instansi yang berwenang.

HANYA UNTUK JAKARTA DAN SEKITARNYA (BEKASI, BOGOR,  DEPOK, TANGERANG)
Semua biaya pengurusan terdiri dari biaya pengurusan (Pajak, PNBP, Iuran Resmi dan Administrasi) ditambah dengan profesi fee kami....harga atau biaya yang kami berikan kami garansi MURAH (silakan dibandingkan terlebih dahulu dengan biro jasa yang lain, kalau ada biaya yang jauh di bawah penawaran kami. Anda harus hati-hati karena bisa saja dokumen yang diberikan palsu, untuk itu sebaiknya setiap dokumen  di cek terlebih dahulu kepada instansi yang menerbitkannya

BIAYA KAMI PALING MURAH..
Kami adalah orang-orang yang sudah mempunyai pengalaman dan berdedikasi tinggi untuk menjaga kepercayaan,  mengingat ini adalah bisnis JASA, maka  PELAYANAN dan KEPUASAN PELANGGAN adalah NOMOR 1.

Untuk itu, kami dengan senang hati untuk menjadi  tempat bertanya dan konsultasi terhadap jasa yang akan kami berikan, silakan  menghubungi kami:

BIDANG JASA

Jasa Kenotariatan:
1. Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
2. Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
3. Pendirian Yayasan.
4. Pendirian Koperasi.
5. Pendirian Lembaga Dan Badan Usaha lainnya.
6. Akta-akta Umum (Perjanjian, Kuasa, dan lain-lain).
7. Legalisasi.
8. Warmeking.
9. Legalisir (Fotocopy sesuai aslinya).
10.Pendaftaran Hak Cipta
11.Pendaftaran Hak Merek Dagang.
10.Dan lain-lain.

Jasa Pertanahan:
1. Akta Jual Beli.
2. Akta Hibah.
3. Akta Pembagian Harta Bersama.
4. Baliknama Hak Atas Tanah/Waris
5. Roya
6. Peningkatan Hak Atas Tanah dari HGB menjadi SHM.
7. Permohonan Hak/Pengakuan Hak atas tanah (Pembuatan/penerbitan sertifikat).

PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
  • Paten (Patent)
  • Desain Industri (Industrial Design)
  • Merek (Trademark)
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (Trade secret)
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Kami melayani antara lain:

PENDAFTARAN MEREK/LOGO
Pengertian Merek sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK  adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Adapun untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon dan slogan, perlindungannya diatur oleh undang-undang merek apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1 Undang-undang merek No. 15 tahun 2001).

Syarat-syarat:
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jendera Hak Kekayaan Intelektual Indonesia dan mencantumkan:
  1. Tanggal, bulan, dan
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
  3. Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  4. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
  5. Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. (waralaba-frenchise)

Pendaftaran Merek ada 2 tahap:

  1. Pengujian administratif (kelengkapan syarat-syarat)
  2. Pengujian substantif (apakah merek yang didaftarkan tidak menyalahi aturan seperti halnya serupa dengan merek lain)

Masa terbitnya...hak atas merek tersebut menurut  dengan undang-undang adalah kurang lebih 18 bulan (dengan catatan apabila tidak masalah kemiripan dengan yang lain).

Pendirian Perseroan Terbatas (PT):
1. Anggaran Dasar (Akta Notaris)
2. Domisili
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. SK Menteri Hukum & HAM RI (Pengesahan sebagai Badan Hukum)
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
7. Terdaftar Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

Pendirian Yayasan:
1. Anggaran Dasar (Akta Notaris)
2. Domisili
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. SK Menteri Hukum & HAM RI (Pengesahan sebagai Badan Hukum)
5. Terdaftar Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
6. Surat Izin Operasional

Pendirian Perseroan Komanditer (CV):
1. Anggaran Dasar (Akta Notaris)
2. Domisili
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Daftar Panitera Pengadilan setempat
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Tanda daftar Perusahaan (TDP)

Pendirian Koperasi:
1. Anggaran Dasar (Akta Notaris)
2. Domisili
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. SK Departemen Koperasi (Pengesahan sebagai Badan Hukum)

Rabu, 18 September 2013

PERJANJIAN KERAHASIAAN

Non Disclosure Agreement
This CONFIDENTIALITY AGREEMENT (this “Agreement”), dated as of ___________ , 2011, is made by and between ___________________ Ltd , a company incorporated under the laws of _________________________________________and having its office located at ________________________ ( “Company” and “Recipient”) and PT. Prima Inti Karsa Abadi (PIKA), a company incorporated under the laws of Indonesia, and having its registered office at Jalan Balai Pustaka Timur No. 39, Rawamangun, Jakarta 13220 - Indonesia. (“Company” and “Recipient”), (each of Company and Recipient may be referred to herein as a “Party” and collectively as the “Parties”).
RECITALS
WHEREAS, Recipient wishes to receive and review certain Confidential Information (as defined herein) about the Company, its subsidiaries and their respective businesses for the purpose of evaluating a possible Fund Distribution agreement (the "Proposed Transaction"); and
WHEREAS, in consideration of Recipient being supplied with Confidential Information, Recipient is willing to give the undertakings contained in this Agreement and, in consideration of such undertakings, the Company is willing to provide Recipient with such Confidential Information upon the terms and conditions of this Agreement;
AGREEMENT
NOW, THEREFORE, in consideration of the mutual agreements and covenants herein contained, the Parties, intending to be legally bound, hereby agree as follows:
1. Confidential Information. For purposes of this Agreement, the term “Confidential Information” shall mean all information relating to the Company or any Associated Entity and their businesses, whether in oral, written, visual, electronic or digital form, prepared by the Company or any member of its Group or any of their respective Representatives or Advisers and that is disclosed to Recipient by the Company or any member of its Group or any of their respective Representatives or Advisers whether before or after this Agreement is entered into, for the purpose of considering, advising in relation to or furthering the Proposed Transaction (and any information or analysis derived from such information). The term "Confidential Information" does not include information which (i) is already in Recipient’s possession; or (ii) was or becomes generally available to the public other than as a result of a disclosure by Recipient or Recipient’s Representatives in violation of this Agreement; or (iii) was or becomes available to Recipient on a non-confidential basis from any source; provided that such source is not known by Recipient after reasonable inquiry to be bound by a confidentiality agreement with or other obligation of secrecy to the Company or any member of its Group; or (iv) is generated independently by Recipient or any of Recipient’s Representatives without reference to Confidential Information.
For the purposes of this Agreement an "Associated Entity" of the Company means any company in which the Company has or acquires a direct or indirect shareholding and any person (including an individual, body corporate, unincorporated association, trust or partnership) which is a direct or indirect shareholder in the Company; "Advisers", in relation to any person, means professional advisers advising it in relation to the Proposed Transaction, including partners in and directors and employees of such advisers; "Group" , in relation to any person, means any corporations which are holding companies or subsidiaries of it or of any such holding company; and "Representative" in relation to any person, means the directors, officers, employees agents and consultants of, and individuals seconded to work for, it or other companies within its Group.
2. Confidentiality. Recipient shall, and shall procure that the members of its Group and its Representatives and Advisers shall, keep all Confidential Information confidential and shall not disclose any Confidential Information to any person or entity including the affiliates and subsidiaries of the Recipient for any reason whatsoever other than to a limited number of its Representatives of the Recipient who actually need to have knowledge of the Confidential Information, without the express prior written consent of the Company; provided, however, that any of such information may be disclosed as required by law or regulation so long as Recipient complies with the provisions of the following paragraph.
Recipient agrees that it shall receive, protect and maintain the Confidential Information in the strictest confidence. Recipient agrees to treat the Confidential Information as confidential and prior to the disclosure of Confidential Information to a Representative, member of its Group and/or Advisers, the Recipient shall procure that its Representative shall agree to be bound by this Agreement; Recipient will, in any event, be responsible for any breach by the Recipient Representatives, members of the Group and/ or Advisers of the obligations contained in this Agreement.
The Recipient agrees not to disclose and will direct its Representatives, members of the Group and/ or Advisers not to disclose to any other person, either the fact that discussions or negotiations are taking place or any information concerning the Proposed Transaction including the status thereof. In particular, the Recipient acknowledges and confirms that it will not approach or engage in any communication with any bankers, advisors, suppliers, customers of the other party or any employees of the other party regarding the Confidential Information without first obtaining the prior written consent of the other party;
3. Limited Use of Confidential Information. Recipient shall, and shall procure that the members of its Group and its Representatives and Advisers shall, only use Confidential Information for the specific purpose of evaluating the Proposed Transaction with the Company and shall not use Confidential Information for any other purpose. If Recipient or any of Recipient’s Representatives or Advisers is requested or required (by oral question or request for information or documents in legal proceedings, interrogators, subpoena, civil investigative demand or similar process) to disclose any information supplied to Recipient in the course of its dealings with the Company, it is agreed that Recipient shall and shall procure that the members of its Group and its Representatives and Advisers shall, to the extent reasonably practicable, provide the Company with reasonable notice of any such request or requirement so that either Recipient or the Company or both may seek an appropriate protective order or, by mutual agreement, waive Recipient’s compliance with the provisions of this Agreement. It is further agreed that, if in the absence of a protective order or the receipt of a waiver hereunder Recipient or any of Recipient’s Representatives or Advisers believes, after consultation with counsel, that it is required to disclose Confidential Information or any part of thereof to any tribunal, regulatory agency, self-regulatory organization or stock exchange, Recipient or any of Recipient’s Representatives may disclose such information to such tribunal regulatory agency, self-regulatory organization or stock exchange; provided, (i) that Recipient gives the Company written notice of the information to be disclosed as far in advance of its disclosure as is reasonably practicable and, upon the Company's request and at the Company's expense, use Recipient’s commercially reasonable efforts to cooperate in obtaining assurances that confidential treatment will be accorded to such information; and (ii) only that portion of Confidential Information which is legally required to be disclosed will be disclosed. In any event, Recipient shall not, and shall procure that the members of its Group and its Representatives and Advisers shall not, oppose action by, and will cooperate with the Company to obtain an appropriate protective order or other reliable assurance that confidential treatment will be accorded to such information.
4. Ownership of Confidential Information; Return or Destruction of Confidential Information. All Confidential Information shall be and remain the property of the Company. Upon the request of the Company, all Confidential Information (including any copies thereof), shall be, at Recipient’s option, (a) promptly returned by Recipient to the Company, to the extent such Confidential Information is capable of being returned or (b) destroyed by Recipient, to the extent such Confidential Information is capable of being destroyed, and Recipient shall certify to the Company in writing that such Confidential Information (including all copies thereof) has been destroyed; provided, that where Recipient is required by any law, regulation or governmental or regulatory body to retain any documents and materials (or copies thereof) containing the Confidential Information, it must notify the Company in writing of such retention giving details of the information which it has been required to retain.
5. No License. Nothing contained in this Agreement shall be construed as granting or conferring upon Recipient, the members of its Group, its Representatives or Advisers any rights by license or otherwise, expressly, impliedly, or otherwise for any invention, discovery or improvement made, conceived, or acquired by the Company prior to, on or after the date of this Agreement.
6. Disclosure of Agreement. The Company and Recipient shall not, and Recipient shall procure that the members of its Group and its Representatives and Advisers shall not, publicly announce or disclose the existence of this Agreement or its terms and conditions, advertise or release any publicity regarding this Agreement, or disclose that the Parties are considering the Proposed Transaction without the prior written consent of the non-disclosing Party.
7. Non Circumvention. The company or any associated entity or individual shall not enter into a Transaction directly or indirectly with any third party or parties introduced by either party, either electronically or by mail to the company, without the prior written consent of either party whether a transaction started by the parties completes or not.
The Parties hereby irrevocably agree that neither shall directly or indirectly interfere with, circumvent or attempt to circumvent each other’s interest or the interest or relationship between the Parties and third parties to change, increase or avoid directly or indirectly payment of established fees or commission as long as assets introduced by either party remain in existence.
In the event of circumvention either directly or indirectly, the circumvented party shall be entitled to compensation, such compensation being equal to any commission or fees the party would have been entitled to had the circumvention not occurred.
8. Successor and Assigns. This Agreement shall inure to the benefit of and be binding on the Parties and their respective successors, permitted assigns and legal representatives.
9. Agency: Recipient represents and warrants that it is acting in its capacity as principal on its own account and not as agent or broker for any other person.
10. No Warranty: Recipient accepts that, other than expressly provided in writing in any agreement subsequently entered into by the Company with Recipient in connection with the Proposed Transaction, the Company gives no representation or warranty as to the truth, accuracy or completeness of any Confidential Information and that the Company will not be liable to Recipient in respect of any Confidential Information or its use.
11. Remedies. Recipient agrees and acknowledges that because of the valuable and often sensitive nature of the Confidential Information, damages would not be an adequate remedy for a breach of any term of this agreement and Recipient, therefore, Recipient agrees that the Company is entitled in addition to its other rights and remedies under this Agreement and Applicable Law, to the remedies of injunction, specific performance and other equitable relief for a threatened or actual breach of any term of this Agreement by Recipient or any of its Representatives without proof of actual or special damage.
Recipient agrees to indemnify the Company on demand and hold the Company harmless against all costs, losses or expenses which the Company incurs resulting from any breach or non- performance by Recipient or its Representatives, members of its Group and/ or Advisers of any of the terms of this Agreement.
12. No Formal Business Relationship. This Agreement will not and does not create a joint venture, partnership or other formal business relationship or entity of any kind, or an obligation to form any such relationship or entity, between the Parties. Recipient and the Company agree that, unless and until a definitive agreement between the Company and Recipient with respect to any Proposed Transaction has been executed and delivered, neither the Company nor Recipient will be under any legal obligation of any kind whatsoever with respect to any such Proposed Transaction by virtue of this or any written or oral expression with respect to any such Proposed Transaction except, in the case of this Agreement, for the matters specifically agreed to herein. Recipient and the Company further agree that this Agreement does not impose any obligation on the Parties to agree to the Proposed Transaction or any other relationship now or in the future. The agreements set forth in this paragraph may be modified or waived only by a separate writing executed by both the Company and Recipient expressly modifying or waiving such agreement. The undertakings given by Recipient under this Agreement are given to the Company and (without implying any fiduciary obligations on the Company’s part) are also given for the benefit of the Company and each other member of the Group.
13. No Waiver. A waiver by the Company or the failure of the Company to claim a breach of any provision of this Agreement shall not be deemed to constitute a waiver or estoppel with respect to any subsequent breach of any provision hereof.
14. Severability. If any portion of this Agreement shall be judicially declared to be invalid, unenforceable or void, such decision shall not have the effect of invalidating or voiding the remainder of this Agreement, and the part or parts of this Agreement so held to be invalid, unenforceable or void will be deemed to have been stricken herefrom and the remainder will have the same force and effectiveness as if such part or parts had never been included herein.
15. Term. Recipient’s obligations under this Agreement shall terminate _______________, 1 year from the date hereof.
16. Amendments. Any amendment or modification to this Agreement shall be effective only if made in a written instrument and signed by both Parties.
17. Notices: Notices under this Agreement shall be in writing and in the English language, or if not in the English language, accompanied by a properly prepared translation into the English language and signed by or on behalf of the person giving it and shall be served by delivering it to the party due to receive it at the address above or email set out in this clause and shall be deemed to have been delivered in accordance with this clause.
____________________________________
____________________________________
or such other address or email as the relevant Party notifies to the other Party, which change of address shall only take effect if delivered and received in accordance with this clause. A notice so addressed shall be deemed to have been received; (i) if personally delivered, at the time of delivery; (ii) if sent by pre-paid first class post, recorded delivery or registered post, three business days after the date of posting to the relevant address; (iii) if sent by registered air-mail, five business days after the date of posting to the relevant address; (iv) if sent by fax, on successful completion of its transmission as per a transmission report from the machine from which the fax was sent; (v) by email on receipt or reply. For the purposes of this Agreement a "business day" means a day on which banks are generally open for business in the Cayman Islands.
18. Choice of Law. This Agreement shall be governed by and construed in accordance with the law of Singapore.
19. Jurisdiction. The parties to this Agreement irrevocably agree that the courts of the Cayman Islands shall have exclusive jurisdiction to decide and to settle any dispute or claim arising out of or in connection with this Agreement ("Proceedings").
20. No Assignment. Neither this Agreement nor any of the rights, benefits or obligations hereunder may be assigned or delegated by Recipient (whether by operation of law or otherwise) without the prior written consent of the Company.
21. Captions. The captions and headings in this Agreement have been inserted for convenience only and shall be given no substantive meaning or significance whatsoever in construing the terms and provisions of this Agreement.
22. Counterparts. This Agreement may be executed in any number of counterparts, each of which shall be an original, but all of which together shall constitute one instrument.
23. Entire Agreement. This Agreement constitutes the entire agreement between the Parties with respect to the subject matter addressed herein.
The Parties have executed this Agreement as of the date first written above.
By:
Name: ____________________________________
Title: Chairman / CEO
By: ___________________________________
Name:____________________________________

Title: CEO

Domain Gratis alias cuma-cuma

 

Karena co.cc sudah ghaib entah kemana. Apabila anda ingin membuat web dengan domain gratis silakan browsing dengan mengetik cu.cc di search engine.

Get a FREE domain with FREE DNS service!

 

Sabtu, 07 September 2013

AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
PT. NGC
Nomor  :
-Pada hari ini,


-Berhadapan dengan saya DADANG SUTARSA Sarjana Hukum, yang ---berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor : ---------
C-1700.HT.03.02.Th.1999 tanggal 22-09-1999 (duapuluh dua September seribu sembilanratus sembilanpuluh sembilan) diangkat selaku Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -----------------------------------------------------------------------------
I.          Tuan BOT, lahir di Tanjung Pinang pada tanggal 03-06-1962 (tiga Juni seribu sembilanratus enampuluh dua), Warga Negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Pluit Timur Blok J Selatan nomor 12, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 009, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3172010206620000; ----

-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan tertanggal ___________________bermaterai cukup dan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, demikian selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama tuan MMU, lahir di RIAU pada tanggal 30-12-1945 (tigapuluh Desember seribu sembilan ratus empatpuluh lima), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Sakti VI/2 Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 009, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3173073012430000; ----------------------------------------------------

II.         Tuan ZO GINGCHONG, lahir di Jiangsu pada tanggal 03-03-1962 (tiga Maret seribu sembilanratus enampuluh dua), Karyawan, Warga Negara China, bertempat tinggal di Juangsu, China, pemegang passport nomor G12300234; --

-menurut  keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan tertanggal____________________ yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, demikian selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan XIAN ZHIJIE, General Manager of NGC, dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama NGC, sebuah Perseroan yang didirikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan Republik Rakyat China, berkedudukan di Building D111, Hi-tech Development Zone, Nanjing; -----
-Para penghadap dikenal oleh saya Notaris.  -----------------------------------------------------
-Para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas ----dengan ini menerangkan, bahwa dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang -----berwenang, telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu ----Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang dan peraturan-peraturan --------Republik Indonesia, terutama Undang-Undang nomor 25  Tahun 2007 (dua ribu tujuh)  tentang Penanaman Modal dan berdasarkan Surat Persetujuan Izin Prinsip Badan Koordinasi Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor __________________________, dengan Anggaran Dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini, (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan "Anggaran Dasar") sebagai berikut : ----------------
--------------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----------------------------
-------------------------------------------------- PASAL 1 -------------------------------------------------
1.   Perseroan terbatas ini bernama  PT . NGC, cukup disingkat dengan “Perseroan“ ), berkedudukan di Jakarta Pusat. --------------------
2.    Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, baik di dalam - maupun diluar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi.-
------------------------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -----------------------
-------------------------------------------------- PASAL 2 -------------------------------------------------
-Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas pada saat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas akta pendirian ini, dengan ketentuan Undang-Undang nomor 25 (dua puluh lima) tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Penanaman Modal dan semua peraturan pelaksanaannya akan berlaku kepada Perseroan.. ---------------------------------------
--------------------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ------------------
---------------------------------------------- PASAL 3 -----------------------------------------------------
1.    Maksud dan tujuan Perseroan ialah kegiatan usaha atau Teknik Pengadaan Konstruksi atau Engineering Procurement Construction (EPC) dan perdagangan besar. --------------------------------------------------------------------------------------------------
2.      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat --------melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut, namun tidak terbatas pada : ------
a.      Engineering Procurement Construction untuk kelistrikan;
b.      melakukan impor, ekspor, grosir, dan pemasaran peralatan listrik dan mekanik, termasuk namun tidak terbatas pada ponsel (telepon genggam), mesin POS (Point of Sale), kartu bank pintar (smart bank card), dan perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) produk lainnya yang relevan dengan bidang usaha energi dan informasi dan komunikasi;
c.      melakukan ekspor mineral dan non-mineral Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada karet, kelapa sawit, dan lain-lain
d.      bertindak sebagai distributor utama barang dagangan dan peralatan elektronik atau rumah tangga;
e.      bertindak dalam setiap kegiatan usaha lain yang berkaitan dengan Engineering Procurement Construction dan perdagangan umum produk yang juga berkaitan dengan bisnis energi.----------------------------------------------
--------------------------------------------------- MODAL --------------------------------------------------
-------------------------------------------------- PASAL 4  ------------------------------------------------
1.    Modal dasar Perseroan berjumlah Rp.***,- (*** rupiah) atau 10,000,000.00 USD (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) terbagi atas 100.000 (seratus ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp.*** ,- (*** rupiah) atau 100 USD (seratus Dollar Amerika Serikat);

[Drafting Note: the exchange rate will be stipulated by the Investment Coordinating Board]

2.    Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah saham dengan  nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.*** (*** rupiah) atau 2,500,000 USD (dua juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dengan rincian serta nilai -nominal saham yang disebutkan pada akhir akta. ------------------------------------------

[Drafting Note: the exchange rate will be stipulated by the Investment Coordinating Board]

3.Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham; ----------------------------------------------------------------------------------
-Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang ---------Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil --bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional) baik ---terhadap saham yang menjadi bagiannya maupun terhadap sisa saham yang -----tidak diambil oleh pemegang saham lainnya; -------------------------------------------------Jika setelah lewat jangka waktu penawaran 14 (empat belas) hari tersebut,  ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian maka Direksi berhak -menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak ketiga. ----------------------------------
------------------------------------------------- SAHAM ----------------------------------------------------
------------------------------------------------ PASAL 5 ---------------------------------------------------
1.    Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah Saham atas nama; -------
2.    Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham; -----------------------------------------
3.    Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh ------------Perseroan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
4.    Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham diberi sehelai surat saham; --------------------------------------------------------------------------------------------------
5.    Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham; -------------------------------------
6.    Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya: --------------------------------------
a.nama dan alamat pemegang saham; ------------------------------------------------------
b.nomor surat saham; ----------------------------------------------------------------------------
c.   nilai nominal saham; ---------------------------------------------------------------------------
d.tanggal pengeluaran surat saham; ---------------------------------------------------------
7.    Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan: ----------------------------
a.    nama dan alamat pemegang saham; ------------------------------------------------------
b.    nomor surat kolektif saham; ------------------------------------------------------------------
c.    nomor surat saham dan jumlah saham; ---------------------------------------------------
d.    nilai nominal saham; ---------------------------------------------------------------------------
e.    tanggal pengeluaran surat kolektif saham; -----------------------------------------------
8.    Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh Direksi. -----------
------------------------------------ PENGGANTI SURAT SAHAM -----------------------------------
------------------------------------------------ PASAL 6 ---------------------------------------------------
1.    Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang ---berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat  -----saham yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali kepada -Direksi; -------------------------------------------------------------------------------------------------
2.    Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan dan -------dibuat berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya; ----------------------------------------------------------------------------------
3.    Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus; -----------------------------------------------
4.    Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku lagi terhadap Perseroan; --------------------------------------------
5.    Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham pengganti, --- ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan; --------------------------------
6.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), ayat ( 2 ), ayat ( 3 ), ayat ( 4 ) -dan ayat ( 5 ) berlaku mutatis-mutandis bagi pengeluaran surat kolektif saham ----pengganti. ---------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ------------------------------
-------------------------------------------------- PASAL 7 -------------------------------------------------
1.    Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan akta pemindahan hak yang -----ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau ---
kuasanya yang sah; ---------------------------------------------------------------------------------
2.    Akta pemindahan hak atas saham yang dimaksud pada ayat 1 atau salinannya harus disampaikan kepada Perseroan; --------------------------------------------------------
3.    Pemindahan hak atas saham hanya berlaku apabila seluruh ketentuan dalam anggaran dasar ini telah dipenuhi;---------------------------------------------------------------
4.    Pemindahan hak atas saham hanya akan diizinkan berdasarkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Pengalih saham yang berniat untuk mengalihkan hak atas saham harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rapat Umum Pemegang Saham melalui Direksi;--------------------------------------------
5.    Pemegang saham (apabila sebuah badan hukum) berhak sepenuhnya untuk menjual atau mengalihkan seluruh atau sebagian sahamnya kepada Perseroan terkait dengan pemegang saham tersebut, tanpa persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham;-----------------------------------------------------------------------------------
6.    Sebelum menjual, memberikan, memindahkan, atau segala bentuk pengalihan saham apapun kepada pihak ketiga selain pengalihan ke Perseroan terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat 5, pemegang saham yang ingin menjual atau mengalihkan saham berdasarkan ayat ini 6 ("Penjual") harus terlebih dahulu menawarkan secara tertulis kepada pemegang saham lainnya ("Pemegang Saham yang Ditawarkan") atas saham yang dimaksudkan untuk ditransfer ("Saham yang Ditawarkan "), menyatakan dalam penawaran tersebut harga dan persyaratan penjualan atau pengalihan, dan harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada Direksi atas penawaran tersebut, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pembatasan kepemilikan saham maksimum;-----------------------------------------------------------------------------------
7.    Pemegang Saham yang Ditawarkan memiliki hak penuh untuk membeli Saham yang Ditawarkan dalam waktu sembilan puluh (90) hari sejak tanggal penawaran tertulis diterima. Setelah periode sembilan puluh (90) hari telah berakhir dan tidak ada penerimaan, pemberitahuan, atau pelaksanaan hak-hak yang dijelaskan dalam ayat 7 ini yang dijalankan oleh Pemegang Saham yang Ditawarkan, atau Pemegang Saham yang menawarkan dan Pemegang Saham yang Ditawarkan gagal mencapai kesepakatan sehubungan dengan harga dan kondisi penjualan dan pembelian Saham yang Ditawarkan, Penjual berhak untuk menarik tawaran tersebut dan berhak untuk mengalihkan saham kepada pihak ketiga yang beritikad baik yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham pada harga dan persyaratan yang sama dari penjualan atau pengalihan yang ditawarkan kepada Pemegang Saham yang Ditawarkan, dalam kejadian namun dengan tunduk kepada persetujuan Pemerintah, apabila ditentukan oleh hukum yang berlaku;--------------------------------------------------------------------------------------------------
8.    Dalam hal yang Pemegang Saham yang Ditawarkan menerima tawaran yang dibuat oleh Penjual untuk membeli atau menerima transfer Saham yang Ditawarkan dalam sembilan puluh (90) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 di atas dan kesepakatan secara tertulis dapat dicapai antara Penjual dan Pemegang Saham yang Ditawarkan sehubungan dengan harga dan persyaratan penjualan dan pembelian Saham yang Ditawarkan, Penjual dan Pemegang Saham yang Ditawarkan harus mengatur bahwa jual beli saham atau transaksi pengalihan dilaksanakan dan ditutup dalam waktu sembilan puluh (90) dari tanggal perjanjian tersebut;------------------------------------------------------------------------
9.    Dalam hal transaksi jual beli atau pengalihan sehubungan dengan Saham yang Ditawarkan gagal dilaksanakan atau ditutup dalam waktu sembilan puluh (90) hari setelah tanggal perjanjian tersebut, Penjual berhak untuk menarik tawaran itu dan berhak untuk megnalihkan Saham yang Ditawarkan kepada pihak ketiga yang beritikad baik yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham setidaknya pada harga dan persyaratan yang sama atas penjualan atau pengalihan tersebut sebagaimana awalnya ditawarkan kepada Pemegang Saham yang Ditawarkan, namun tunduk pada persetujuan dari Pemerintah, jika ditentukan oleh hukum yang berlaku;------------------------------------------------------------------------------------------
10.  Dalam hal negosiasi harga dan persyaratan lain dari penjualan dan pembelian Saham yang Ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 dan 8 di atas, Pemegang Saham yang Ditawarkan berhak untuk meminta Penjual agar saham dihargai dengan nilai pasar yang wajar oleh ahli sesuai dengan prosedur sebagaimana disetujui oleh para pemegang saham. Jika berdasarkan prosedur yang disepakati, Pemegang Saham yang menawarkan dengan Pemegang Saham yang Ditawarkan dapat mencapai kesepakatan secara tertulis sehubungan dengan harga dan persyaratan lain dari penjualan dan pembelian Saham yang Ditawarkan, maka ketentuan dalam ayat 8 berlaku . Namun, dalam hal Penjual dan Pemegang Saham yang Ditawarkan gagal mencapai kesepakatan tentang harga dan persyaratan dari Saham yang Ditawarkan dalam waktu lima belas (15) hari setelah mendapat penilaian dari ahli yang ditunjuk sesuai dengan prosedur yang telah disepakati, maka setelah waktu dari lima belas (15) hari tersebut berselang, Penjual berhak untuk menarik tawaran itu dan berhak untuk mengalihkan Saham yang Ditawarkan kepada pihak ketiga yang beritikad baik yang disetujui secara tertulis oleh Rapat Umum Pemegang Saham setidaknya pada harga dan persyaratan yang sama atas penjualan atau pengalihan sebagaimana awalnya ditawarkan kepada Pemegang Saham yang Ditawarkan (untuk menghindari keraguan, harga yang ditawarkan dan disepakati oleh pemegang saham yang menawarkan dan pihak ketiga tidak boleh lebih rendah dari harga awal yang ditawarkan kepada Pemegang Saham yang Ditawarkan atau harga disarankan oleh ahli, yang mana pun lebih tinggi), namun tunduk pada persetujuan dari Pemerintah, jika ditentukan oleh hukum yang berlaku;--------------------------------------------------------------------------------------------------
11.  Tanpa persetujuan sebelumnya dan tertulis dari Rapat Umum Pemegang Saham, tidak ada Pemegang Saham dapat membebani, membuat, atau menyebabkan atau memungkinkan untuk ada, sehubungan dengan saham dari modal saham perseroan yang dimiliki oleh pihak tersebut, adanya penjaminan, fidusia, gadai atau hak pakai hasil, kuasa atau bentuk lainnya kepentingan penjaminan atau perjanjian kontrak lain yang serupa mengenai lampiran, lampiran sementara, sita atau penjaminan apapun atas properti;---------------------------------------------------
12.  Dalam hal pemegang saham manapun tidak dapat melaksanakan haknya untuk membeli saham Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ini, apakah karena pembatasan kepemilikan yang diberlakukan oleh Pemerintah atau karena tidak adanya persetujuan yang diperlukan atau otorisasi Pemerintah , maka pemegang saham tersebut berhak atas kebijakannya sendiri menunjuk pihak ketiga atau Perseroan terkait yang tidak tunduk pada pembatasan tersebut untuk menggunakan hak tersebut, namun tunduk pada persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham dan Pemerintah. Jual beli saham atau persyaratan pengalihan seperti yang dijelaskan dalam paragraf Pasal 7 ini juga berlaku bagi pembeli pihak ketiga yang ditunjuk;--------------------------------------------------------------
13.  Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari ---------dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham, pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------ RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -------------------------------
------------------------------------------------ PASAL 8 ---------------------------------------------------
1.    Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah: ----------
a.    RUPS tahunan; ----------------------------------------------------------------------------------
b.    RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut RUPS luar biasa.
2.    Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu: RUPS tahunan --dan RUPS luar biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain; -----------------------------
3.    RUPS tahunan harus diadakan setiap tahun sekali selambat-lambatnya enam (6) bulan setelah akhir tahun buku. Sebuah RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Direksi dengan keputusannya menetapkan demikian atau satu (1) atau lebih Pemegang Saham yang mewakili tidak kurang dari sepuluh persen (10%) dari jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan telah meminta rapat secara tertulis, menyatakan hal-hal yang akan dibahas didalamnya.
4.    Dalam RUPS tahunan: -----------------------------------------------------------------------------
a.    Direksi menyampaikan: -----------------------------------------------------------------------
-laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk  --------------mendapatkan persetujuan RUPS; ------------------------------------------------------
-laporan keuangan untuk mendapat pengesahan dari RUPS; ----------------------
b.    Menetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.  ---------------------------------------------------------------------------------------------
c.    Memutuskan agenda RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana ----  mestinya dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar; ---------------------
5.    Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS --- tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab --------- sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan; -----------------
6.    RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan -untuk membicarakan dan memutuskan agenda rapat kecuali agenda rapat yang dimaksud pada ayat ( 4 ) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar. ----------------------------------
------------------------- TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS ------------------
-------------------------------------------------- PASAL 9 -------------------------------------------------
1.    RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan. ------------------------------------------
2.    RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada -para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar; --------------------------------------------------------------------------------------------------
3.    Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 ( empat belas ) hari sebelum tanggal --- RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan  --------tanggal RUPS diadakan; ---------------------------------------------------------------------------
4.    Jika semua Pemegang Saham hadir atau diwakili dalam RUPS dan agenda telah dibahas dan disetujui sebelum dimulainya rapat, pemberitahuan sebelumnya tidak akan diperlukan dan rapat tersebut dapat diadakan disetiap tempat di Indonesia dan Pemegang Saham berhak untuk membuat keputusan yang sah dan mengikat.
5.    RUPS dipimpin oleh Direktur Utama; ------------------------------------------------------
6.    Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direktur Utama; -------------------------------------
7.    Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang -- --tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang --- -anggota Dewan Komisaris; ------------------------------------------------------------------------
8.    Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena ---- ---sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin ---oleh seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir dalam rapat. -------
----------------------- KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS -------------------
------------------------------------------------- PASAL 10 ------------------------------------------------
1.    Kecuali untuk persyaratan kuorum berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas untuk RUPS agar menyetujui tindakan korporasi tertentu, kuorum untuk setiap RUPS harus merupakan kehadiran dari setiap Pemegang Saham secara langsung atau diwakili dengan surat kuasa bersama-sama memegang setidaknya lima puluh satu persen (51%) dari total saham yang diterbitkan Perseroan. Jika kuorum tidak tercapai dalam waktu enam puluh (60) menit dari waktu yang ditentukan, pemberitahuan untuk mengadakan rapat kedua akan dilakukan paling lambat tujuh (7) hari sebelum rapat kedua diselenggarakan, tidak termasuk tanggal pemberitahuan dan tanggal rapat. Rapat kedua diselenggarakan paling cepat sepuluh (10) hari dan selambat-lambatnya dua puluh satu (21) hari sejak tanggal rapat pertama. Pada rapat yang ditunda tersebut, kecuali persyaratan perundang-undangan menentukan lain, kuorum harus kehadiran Pemegang Saham secara langsung atau diwakili oleh kuasanya bersama-sama memegang tidak kurang dari lima puluh satu persen (51%) dari total saham yang diterbitkan oleh Perseroan.
2.    Setiap Pemegang Saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara untuk setiap saham yang dimilikinya. Kecuali sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perseroan Terbatas untuk hal-hal yang memerlukan voting yang luar biasa, keputusan dianggap telah diambil sebagai keputusan Perseroan hanya jika diputuskan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat, dan apabila gagal, keputusan tersebut disetujui dengan suara setuju dari Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit lima puluh satu persen (51%) saham Perseroan hadir secara pribadi atau diwakili dengan surat kuasa dalam RUPS. Kecuali jika disepakati oleh seluruh Pemegang Saham, mengatakan rapat hanya dapat lulus resolusi pada hal-hal yang disebutkan dalam agenda rapat mengatakan. Minimum lima puluh satu persen (51%) voting persyaratan berlaku untuk kedua rapat pertama dan kedua dari RUPS.
3.    Hal-hal berikut ini memerlukan keputusan RUPS sebelum dilaksanakan :
a.    pemilihan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris;
b.    penentuan jumlah kompensasi Direksi dan Dewan Komisaris;
c.    penggantian Direksi atau Dewan Komisaris selama masa jabatannya;
d.    keputusan dari laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan laporan tahunan;
e.    perubahan anggaran dasar Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengubah nama, kegiatan usaha, permodalan, dan ketentuan lainnya;
f.     penggabungan apapun, akuisisi atau reorganisasi Perseroan;
g.    pengalihan aset tetap dan / atau kegiatan usaha Perseroan lebih dari USD 200.000 (dua ratus Dolar Amerika Serikat atau ekuivalen dalam Rupiah);
h.    setiap keputusan untuk mengambil publik Perseroan baik melalui bursa efek di Indonesia, pasar over-the-counter Indonesia atau bursa lain atau pasar;
i.      Tindakan Perseroan yang memasuki kegiatan usaha di luar usaha yang dimaksud dalam Pasal 4 Anggaran Dasar ini;
j.      pengajuan dari setiap permohonan dalam kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada kreditur Perseroan;
k.    pengajuan setiap proses untuk likuidasi, pembubaran atau pemberesan harta Perseroan;
l.      Pendirian anak Perseroan Perseroan;
m.   pengalihan saham Perseroan;
n.    hal-hal lain seperti yang ditentukan wajib oleh ketentuan hukum yang berlaku atau diserahkan oleh Direksi, yang memerlukan persetujuan RUPS.
4.    Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang -----tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua RUPS menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir --dalam RUPS; -----------------------------------------------------------------------------------------
5.    Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung ----dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS; ---------------------
6.    Para pemegang saham juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS dengan ketentuan bahwa semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan mereka mengenai agenda yang diteruskan secara tertulis dan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil sedemikian rupa memiliki otoritas yang sama dengan keputusan sah yang diambil dalam RUPS.. ------------------------
7.    a. Selain RUPS sebagaimana disebutkan di atas, RUPS juga dapat dilakukan melalui video conference atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS untuk melihat langsung dan mendengar satu sama lain dan berpartisipasi dalam rapat.
b. Risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 7.a. di atas harus dipersiapkan secara tertulis dan diedarkan kepada seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebut, untuk disetujui dan ditandatangani.
-------------------------------------------------- DIREKSI -------------------------------------------------
------------------------------------------------- PASAL 11 ------------------------------------------------
1.      Perseroan dikelola dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu Direktur Utama, dan 2 (dua) orang Direktur. Para anggota Direksi berkewarganegaraan Indonesia atau warga negara asing, dengan kondisi bahwa semua Direksi (termasuk Direktur Utama) akan diangkat dari calon yang diusulkan oleh pemegang saham asing. Nominasi tersebut harus mengikat RUPS yang akan mengangkat anggota Direksi yang dicalonkan oleh pemegang saham asing. Pemegang saham asing wajib melaksanakan kekuasaan mereka dalam kaitannya dengan Perseroan sehingga untuk memastikan penunjukan atau penghapusan dengan atau tanpa sebab, dari Direktur jadi dicalonkan oleh pemegang saham dalam RUPS. ------------------------------------------
2.    Seorang anggota Direksi diangkat oleh RUPS, masing-masing untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya setiap saat. Seorang anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya; ------------------------------------------
3.    Jika karena alasan apapun posisi satu atau lebih atau semua anggota Direksi kosong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kekosongan tersebut, RUPS harus dilakukan untuk mengisi kekosongan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4.    Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi kosong, untuk ---- -sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh -- rapat Dewan Komisaris; ----------------------------------------------------------------------------
5.    Anggota direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan ----------------memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) -hari sebelum tanggal pengunduran dirinya; ---------------------------------------------------
6.    Jabatan anggota Direksi berakhir, jika: --------------------------------------------------------
a.    mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat 5; -----------------------------------------
b.    tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan; ---------------
c.    meninggal dunia; --------------------------------------------------------------------------------
d.    diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. -------

---------------------------------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ---------------------------
------------------------------------------------- PASAL 12 ------------------------------------------------
1.    Direksi bertanggung jawab untuk mengelola, mengarahkan dan mewakili Perseroan didalam maupun diluar pengadilan, tunduk pada pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 ketentuan Anggaran Dasar ini. Direksi harus bertindak untuk kepentingan terbaik Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan. --------------------------------------------------------------------------------------------------
2.    a.   Direktur Utama berhak  dan  berwenang  bertindak  untuk  dan  atas  nama 
      Direksi  serta mewakili Perseroan; ---------------------------------------------------------
b.    Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun  juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
3.      Direksi berhak untuk perbuatan tertentu untuk menunjuk satu orang atau lebih sebagai wakilnya berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan surat kuasa khusus.
4.      Pembagian tugas dan wewenang manajemen antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Jika RUPS tidak menetapkan demikian, maka pembagian tugas dan wewenang Direksi akan ditentukan oleh keputusan Direksi-------------------------------------------
-------------------------------------------- RAPAT DIREKSI --------------------------------------------
---------------------------------------------- PASAL 13 ---------------------------------------------------
1.    Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
a.oleh seorang atau lebih anggota Direksi; -------------------------------------------------
b.atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau; -----------------------------------------------------------------------------------------------
c.   atas permintaan tertulis dari 1  ( satu )  orang  atau  lebih  pemegang  saham -  yang         bersama-sama mewakili 1/10  ( satu per sepuluh )  atau  lebih  dari  ------jumlah seluruh saham dengan hak suara; ------------------------------------------------
2.    Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar ini; ----
3.    Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 7 ( tujuh ) hari sebelum rapat didakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat; ----------------------------------
4.    Panggilan rapat itu harus mencantumkan agenda, tanggal, waktu dan tempat rapat;
5.    Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan ----usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan --terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. Selain itu, pemberitahuan tujuh (7) hari terlebih dahulu tidak berlaku dalam hal bahwa rapat Direksi diminta oleh Direktur Utama .; -------
6.    Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir; --------------------------------------------------------------
7.    Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa; -----------------------------------------------------
8.    Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau -----diwakili dalam rapat; --------------------------------------------------------------------------------
9.    Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
      -Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat; -----------------------------------------------------------
10.   Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua rapat Direksi  yang akan menentukan; ---------------------------------------------------------------------------
11.  a.   Setiap  anggota  Direksi  yang  hadir  berhak  mengeluarkan  1  (satu)  suara -
dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang ------- diwakilinya; ---------------------------------------------------------------------------------------
b.  Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara -----tertutup tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan       secara lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa  ada ---
keberatan  dari  yang  hadir; -----------------------------------------------------------------
c.  Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap  tidak  ada  serta  tidak  dihitung  dalam  menentukan  ------jumlah suara yang dikeluarkan; -------------------------------------------------------------
12.    Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat --Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai agenda yang --------diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut; -------------Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang ----sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. Keputusan menjadi efektif pada saat penandatanganan oleh Direktur terakhir, kecuali keputusan tersebut secara tertulis untuk memberikan efek retroaktif atau masa depan.
13.    a. Selain rapat seperti yang disebutkan di atas, rapat Direksi dapat juga dilakukan melalui video conference atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta rapat Direksi untuk melihat langsung dan mendengar satu sama lain dan berpartisipasi dalam rapat.
b. Risalah dari rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 13.a. di atas harus dipersiapkan secara tertulis dan diedarkan ke seluruh Direktur yang hadir dalam rapat tersebut, untuk disetujui dan ditandatangani.----------
--------------------------------------- DEWAN KOMISARIS -------------------------------------------
----------------------------------------------- PASAL 14 --------------------------------------------------
1.      Dewan Komisaris terdiri dari 5 (lima) Komisaris terdiri dari Komisaris Utama dan 4 (empat) Komisaris. Para anggota Dewan Komisaris dapat berkewarganegaraan Indonesia atau warga negara asing dengan ketentuan  bahwa:
a.    Komisaris Utama dan 1 (satu) komisaris dari diangkat dari kandidat yang dinominasikan oleh pemegang saham Indonesia, dan
b.    3 (tiga) Komisaris diangkat dari calon yang dicalonkan oleh pemegang saham asing.
Nominasi tersebut harus mengikat RUPS yang akan menunjuk anggota Dewan Komisaris yang dicalonkan oleh pemegang saham. Setiap Pihak wajib melaksanakan kekuasaan mereka dalam kaitannya dengan Perseroan sehingga untuk memastikan penunjukan atau penghapusan (dengan atau tanpa sebab) Komisaris yang dicalonkan oleh pemegang saham dalam RUPS.; ---------
2.      Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum  Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Seorang anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya; ----------------------------
3.      Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris kosong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya kekosongan, harus ----------------diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi kekosongan itu ---dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini; --------------------------------
4.      Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada ----
Perseroan sekurangnya 30 ( tiga puluh ) hari sebelum tanggal pengunduran -----dirinya; -------------------------------------------------------------------------------------------------
5.      Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila: -------------------------------------
a.mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 4; ---------------------------------
b.    tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; -----------
c.    meninggal dunia; --------------------------------------------------------------------------------
d.    diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. -------
---------------------- TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ----------------------
----------------------------------------------- PASAL 15 --------------------------------------------------
1.    Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan Perseroan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas----------------------------------------------------------------------------------
2.    Dewan Komisaris hanya dapat bertindak sesuai dengan keputusan yang diambil oleh Dewan Komisaris, keputusan-keputusan dari RUPS atau sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini.--------------------------------------------------------------------
3.    Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Komisaris berdasarkan keputusan yang telah diambil berhak untuk meminta bantuan ahli dengan pengeluaran dari Perseroan----------------------------------------------------------------------------------------------
4.    Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak  ----------memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh ----Direksi; -------------------------------------------------------------------------------------------------
5.    Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang ---segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris; ----------------------------------------
6.    Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak ----mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan  -----------Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris; -----
7.    Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan -----wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan --------Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya. ------------------------------
----------------------------------- RAPAT DEWAN KOMISARIS ------------------------------------
----------------------------------------------- PASAL 16 --------------------------------------------------
1.Penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris dapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris, atau atas permintaan tertulis dari 1  (satu)  orang  atau  lebih  pemegang  saham yang mewakili 1/10  (satu per sepuluh)  atau  lebih  dari  jumlah seluruh saham dengan hak suara; -----------------------------------------------
2.Pemberitahuan untuk pertemuan Dewan Komisaris dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris.
3.Panggilan rapat Dewan Komisaris disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Dewan Komisaris dengan mendapat tanda terima paling lambat 7 ( tujuh ) hari sebelum rapat didakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat; ----------------------------------
4.Panggilan rapat itu harus mencantumkan agenda, tanggal, waktu dan tempat rapat;
5.Rapat Dewan Komisaris diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
6.Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya oleh anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa; -------------------------------------
7.a. Apabila rapat yang diusulkan Dewan Komisaris gagal untuk mencapai kuorum, maka pemberitahuan untuk panggilan untuk rapat kedua harus dilakukan, paling lambat tujuh (7) hari sebelum rapat diselenggarakan, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat. Tanggal tersebut harus ditetapkan oleh Komisaris Utama pada rapat kedua tersebut. Pada rapat kedua Dewan Komisaris, kuorum dan syarat-syarat yang sama untuk mengadakan rapat yang saham tetap dipersyaratkan.

b. Dalam hal kuorum untuk suatu rapat kedua Dewan Komisaris tidak tercapai, maka Komisaris siapapun dapat mengadakan RUPS luar biasa, yang akan mempertimbangkan hal-hal yang seharusnya telah dipertimbangkan pada rapat Dewan Komisaris tersebut diatas yang mana kuorumnya tidak tercapai.
8.      Anggota Dewan Komisaris akan melakukan upaya terbaik untuk bermusyawarah mencapai mufakat dalam semua keputusan yang dibuat oleh Dewan Komisaris. Apabila anggota Dewan Komisaris tidak dapat mencapai mufakat, maka sebuah resolusi dianggap telah diambil sebagai resolusi Dewan Komisaris jika lebih dari 50% anggota dari semua Dewan Komisaris suara mendukung resolusi tersebut.

9.a.   Setiap  anggota  Dewan Komisaris  yang  hadir  berhak  mengeluarkan  1  (satu)  suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komsaris lain yang diwakilinya; -------------------------------------------------------
b.   Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara -----tertutup tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa  ada keberatan  dari  yang  hadir; ------------------------------------------------------
c.      Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap  tidak  ada  serta  tidak  dihitung  dalam  menentukan  jumlah suara yang dikeluarkan; ----------------------------------------------------

10.  Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai agenda yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris. Keputusan menjadi efektif pada saat penandatanganan oleh anggota Dewan Komsiaris terakhir, kecuali keputusan tersebut secara tertulis untuk memberikan efek retroaktif atau masa depan.

11.  .  a. Selain rapat seperti yang disebutkan di atas, rapat Dewan Direksi dapat juga dilakukan melalui video conference atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta rapat Dewan Komisaris untuk melihat langsung dan mendengar satu sama lain dan berpartisipasi dalam rapat.
b. Risalah dari rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 13.a. di atas harus dipersiapkan secara tertulis dan diedarkan ke seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat tersebut, untuk disetujui dan ditandatangani
---------------------------------------------------------------------------------
---------------- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN ---------
----------------------------------------------- PASAL 17 --------------------------------------------------
1.    Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan ------Perseroan   kepada RUPS untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai; ---------------------------------------------------------------------------------
2.    Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat  14 (empat belas) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang;
3.    Dalam hal rencana kerja tidak disetujui sebagaimana disyaratkan ayat (1) diatas, rencana kerja tahunan sebelumnya yang terakhir kali disetujui berlaku sebagai rencana kerja yang berlaku dan sah.
4.    Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 ( satu ) Januari sampai dengan --- tanggal 31 ( tiga puluh satu ) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, -buku Perseroan ditutup. Untuk pertama kalinya, tahun buku Perseroan dimulai pada tanggal akta pendirian ini dan ditutup pada 31 Desember 2013------------------
5.    Direksi  menyusun  laporan  tahunan  dan  menyediakannya  dikantor Perseroan - untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung  sejak  tanggal --------  panggilan RUPS tahunan. -------------------------------------------------------------------------
--------------------- PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DEVIDEN -------------------
----------------------------------------------- PASAL 18 --------------------------------------------------
1.    Laba bersih Perseroan dalam tahun buku, adalah setelah dikurangi poin-poin berikut (a) sampai (d):
a.    biaya Perseroan saat operasi dan pengeluaran pada tahun tersebut;
b.    bunga pada tahun tersebut atas utang dan kewajiban Perseroan;
c.    semua pajak (termasuk namun tidak terbatas pada pajak penghasilan badan), bea, beban, biaya, dan pungutan yang dikenakan dan dinilai pada tahun tersebut pada Perseroan sehubungan dengan kegiatannya sesuai dengan perjanjian pemegang saham dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan
d.    kontribusi untuk dana cadangan wajib untuk tahun berikutnya, jika ada;
yang dinyatakan dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut; ------------------------------------
2.    Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat -dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan ----dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup. ------------
---------------------------------- PENGGUNAAN CADANGAN --------------------------------------
----------------------------------------------- PASAL 19 --------------------------------------------------
1.    Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai 20 % (dua ---puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor hanya boleh ------------ dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain; ---
2.    Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20 % (dua puluh persen), RUPS ---- dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan ------------ Perseroan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
3.    Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi ---dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh -----persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan perundang- ----------undangan agar memperoleh laba. --------------------------------------------------------------
------------------------------------- KETENTUAN PENUTUP -----------------------------------------
------------------------------------------------ PASAL 20 -------------------------------------------------
-Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS; ------------------------------------------------------------------------------------
-Akhirnya, penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa : -----------------------------------------------------------------------------------
1.    Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan sejumlah 25.000 (dua puluh lima ribu) saham atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp. ***,- (*** rupiah) atau 2,500,000.00 USD (dua juta Dollar Amerika Serikat) yaitu oleh para pendiri : ----------------------------------------------------------------------------
a.      NGC, berkedudukan di China tersebut sebanyak 22.500 (dua puluh dua ribu lima ratus) saham atau sebesar dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. ***,- (*** Rupiah) atau 2,250,000.00 USD (dua juta dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat); - 
b.      Tuan MMU tersebut sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) saham atau sebesar dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. *** (*** Rupiah) atau 250,000.00 USD (dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) 
-sehingga seluruhnya berjumlah 25.000 (dua puluh lima ribu) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. ***,- (*** rupiah) atau 2,500,000.00 USD (dua juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat); --
2.    Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 14 Anggaran Dasar ini ----mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai : ------------------------------------------------------------------------------------------------ 
      -Direksi; -----------------------------------------------------------------------------------------------             
          -Direktur Utama                       Tuan TY, lahir di Jiangsu pada ---
tanggal 15-07-1963 (lima belas Juli seribu ------- sembilan ratus enam puluh tiga), Karyawan, Warga Negara China, bertempat tinggal di Zhejiang, China, pemegang passport nomor G46563538; --------------------------------------------
      -Direktur                                      Tuan ZO GINGCHONG tersebut; -----  
      -Direktur                                       : Tuan LU IANGUA, lahir di Henan pada tanggal
01-10-1977 (satu Oktober seribu sembilanratus tujuhpuluh tujuh), Karyawan, Warga Negara China, pemegang passport nomor P0118553
     -Dewan Komisaris; ---------------------------------------------------------------------------------
             -Komisaris Utama                  : Tuan MMU tersebut; ----------------------------------
             -Komisaris                              : Tuan BOT tersebut; -----------------------------------
             -Komisaris                              : Tuan SHEN ZIANJU lahir di Jiangsu pada -----
tanggal 01-11-1963 (satu Nopember seribu sembilanratus enampuluh tiga), Karyawan, Warga Negara China, bertempat tinggal di Beijing, China, pemegang passport nomor PE000369; ---------------------------------------------
             -Komisaris                              : Tuan ZU SHONYING lahir di Jiangsu pada -----
tanggal 02-11-1975 (dua Nopember seribu sembilanratus tujuhpuluh lima), Karyawan, Warga Negara China, pemegang passport nomor P0146075; ------------------------------------
             -Komisaris                              : Nona ZIU LIKUAN, lahir di ………………..….
                                                              pada tanggal ……………………………………
                                                              ……………………………………………………..,
                                                              Karyawati, Warga Negara China, pemegang ---
                                                              passport nomor:  .........................................
-Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan. -----------------------------------------------------------------
------------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------------------------
-Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh saksi-saksi : ---------------------------------
1.       Nona SOVIA RIYANI,  lahir di Pemalang pada tanggal 21-11-1991 (duapuluh satu Nopember seribu sembilanratus sembilan puluh satu), Warga Negara Indonesia, karyawan Notaris, bertempat tinggal di Kota Tangerang Selatan, Pondok Jagung, untuk sementara berada di Jakarta; -----------------------------------
2.     Nona DIANii TAMI, lahir di Jipang pada tanggal 03-12-1990 (tiga Desember seribu sembilanratus sembilan puluh), Warga Negara Indonesia, karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Anggrek Rosliana V nomor 2; ---------
-Segera setelah akta ini saya Notaris bacakan kepada penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan saya Notaris. -----------