Sabtu, 09 Juli 2011

LANJUTAN AKTA TERBANG

P E N U T U P

A. KESIMPULAN

(1) Dalam proses pembuatan suatu akta, jika salah satu dari para penghadap tidak mengerti Bahasa Indonesia, akta dapat dibuat dalam bahasa yang dikehendaki oleh para pihak, asal dimengerti oleh Notaris. Dalam pergaulan sehari-hari dengan para Notaris, ternyata penguasaan Bahasa Inggris agak kurang memadai, Padahal pemahaman bahasa Inggris oleh para Notaris akan membantu untuk memahami tentang Hukum Perdata Internasional, yang adalah suatu keharusan agar tidak dikendalikan atau dibodohi oleh para pengacara baik asing maupun dalam negeri dan yang paling penting agar Notaris memahami bahwa akta yang dibuat di hadapannya tidak melanggar kaedah Hukum Perdata Internasional.

(2) Dalam era globalisasi dan teknologi informasi seseorang yang menjadi pihak dalam akta dimungkinkan tanpa menghadap Notaris, yaitu dengan teleconference dan atau videoconference.

(3) Dalam era globalisasi dan teknologi informasi seseorang yang menjadi pihak dalam akta dapat membaca sendiri aktanya melalui e-mail.

(4) Dalam suatu era yang serba cepat dan mobilitas yang tinggi dari suatu negara ke negara lain dan tidak ada batas untuk memperoleh informasi dari suatu negara ke negara lainnya, timbul persoalan, yaitu

banyak hal yang akan menjadi kendala, apabila dalam Lembaga Notariat terjadi hal-hal tersebut di bawah ini:

a. Para pihak tidak menghadap Notaris dan tidak memberi kuasa.

b. Ada para pihak yang memang tidak dapat hadir menghadap Notaris.

c. Notaris membacakan akta melalui konferensi jarak jauh (teleconference) dan atau konferensi video (videoconference).

d. Para pihak, saksi-saksi dan Notaris menanda tangani akta melalui tanda tangan elektronik (electronic signature), tanda tangan terkunci (secure signature) dan atau tanda tangan digital (digital signature).

e. Banyak yang dilakukan oleh para Notaris apa yang dikenal dengan akta terbang. Dengan kata lain melakukan larangan yang tercantum dalam Pasal 9 jo Pasal 22, jo Pasal 28 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

B. SARAN

1. Lembaga Notariat di Indonesia adalah suatu lembaga dengan peraturan perundang-undangan yang telah berumur 144 tahun, telah direvisi dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Maka ada baiknya kita melakukan reformasi perundang-undangan itu untuk masa depan.

2. Dalam era globalisasi dan teknologi informasi ini, maka secara perlahan-lahan dapat terjadi suatu pergeseran paradigma, baik dalam kaitannya dengan tugas-tugas pelayanan dari para Notaris dalam kaitannya dengan pelayanan hukum yang bermartabat dan mulia, tetapi tetap harus sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

3. Di era teknologi informasi ini, sepertinya segala sesuatu berlomba dan berpacu dengan waktu; akankah membiarkan perangkat hukum yang mengatur Notaris tertinggal dan terasing baik dikalangan para pengguna jasa Notaris sendiri maupun dikalangan masyarakat pada umumnya.

4. Dengan Teknologi Informasi ini, melalui dunia maya Internet, seolah-olah tidak ada batas ruang dan waktu, sehingga dimungkinkan pelayanan Notaris tidak terbatas menjalankan jabatannya di wilayah kerjanya.

5. Apabila Notaris melakukan suatu tindakan dengan melanggar ketentuan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, maka yang akan terjadi adalah akta yang dibuatnya akan senilai akta di bawah tangan sepanjang akta itu ditanda tangani oleh para pihak, untuk itu perlu diatur seperti tersebut di bawah ini, yaitu:

a. Agar diatur dalam revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, bahwa para pihak tidak selalu harus menghadap Notaris

b. Agar diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris bahwa Notaris diperbolehkan membacakan akta melalui konferensi jarak jauh (teleconference) dan atau konferensi video (videoconference)

c. Agar diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, bahwa para pihak, saksi-saksi dan Notaris menanda tangani akta dengan secara tanda tangan elektronik (electronic signature), tanda tangan terkunci (secure signature) dan atau tanda tangan digital (digital signature) dan saat itu juga perlu dilakukan konfirmasi, melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, baik oleh para pihak, saksi-saksi dan Notaris sendiri, dengan melalui konferensi jarak jauh (teleconference) dan atau konferensi video (videoconference). berkas dapat dikirim melalui lampiran surat elektronik (e-mail) kepada para pihak, saksi-saksi dan Notaris.

*****

LANJUTAN AKTA TERBANG

PEMBAHASAN

A. KENDALA BAHASA DAN PEMAHAMAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DALAM MENGHADAPI ERA GLOBALISASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI

Sumber daya manusia (SDM) di Indonesia harus diakui masih ketinggalan dalam penguasaan umumnya bahasa asing dalam hal ini paling sedikit bahasa Inggris dibandingkan dengan Negara-negara anggota Association South East Asia Nations (ASEAN) lainnya. Sebut saja Singapura, Malaysia, Filipina Brunei dan Thailand, SDM mereka telah lebih menguasai bahasa Inggris dibandingkan dengan kita. Mungkin kita sedikit di atas Vietnam, Myanmar, Kamboja dan Laos. Begitu pula dengan Notaris Indonesia yang mungkin masih mempunyai kendala tentang bahasa asing khususnya bahasa Inggris.

Dahulu dari Departemen Kehakiman pernah dianjurkan, agar Notaris di dalam membuat suatu akta dalam bahasa asing, kepala dan penutup akta tetap dibuat dalam bahasa Indonesia. Oleh karena ini hanya merupakan suatu anjuran dan tidak berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan, maka di dalam praktek anjuran ini tidak begitu diperhatikan, sehingga di dalam praktek sering ditemukan akta Notaris yang keseluruhannya dibuat dalam bahasa asing.26

Sering dikemukakan bahwa dewasa ini, sebagai akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat, umat manusia tengah hidup di zaman yang sama sekali baru, yaitu era informasi. Dalam era informasi itu, berkembang pula kecenderungan yang makin konvergennya sistem komputasi (computing system) dan sistem komunikasi, sehingga mendorong perkembangan sistem informasi yang makin terintegrasi dengan sistem komunikasi jarak jauh (telecomunication system). Bahkan dapat dikatakan bahwa era informasi dewasa ini makin menyebabkan berintegrasinya fungsi-fungsi teknologi informasi, media dan komunikasi (information, media dan communication technologies).27

_______________

26Tobing, op. cit., hal. 198-199

27Jimly Asshiddiqie, Kebutuhan Hukum untuk Pengaturan dan Dinamika Perkembangan Kebutuhan Telematika, Kapita Selekta Teori Hukum, Kumpulan Tulisan Tersebar, (Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2000), hal. 46.

Dalam era teknologi informasi dan globalisasi28 ini tentunya diharapkan kepada Notaris Indonesia untuk selalu meningkatkan kemampuan dalam penguasaan bahasa Inggris dengan baik dan pemahaman Hukum Internasional terutama yang berkaitan dengan kontrak internasional. Selain tidak semata-mata dikendalikan oleh para pengacara, baik asing maupun lokal, juga agar tidak melanggar kaedah Hukum Internasional. Bahwa kebodohan seorang Notaris mempertebal dompet para advokat.29 Apabila, seorang Notaris melakukan kesalahan karena kebodohannya, jangan tenang-tenang, karena ada peraturan bahwa Notaris Indonesia diwajibkan menyimpan minuta akta-aktanya dalam protokol selama 15 tahun.30

_______________

28Banyak orang mengatakan bahwa globalisasi tidak mungkin dihindari. Namun dalam menghadapi arus globalisasi ini sikap orang menjadi terbagi dua, sebagian orang menganggapnya sebagai peluang dan sebagian lagi menganggapnya sebagai ancaman. Arie Sukanti Sumantri “Konsepsi Yang Mendasari Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional,” Pidato Pengukuhan Guru Besar Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003.

29H.W. Roeby, dalam bukunya menulis: Imperitia notarii est messis advocati. Lihat Tan Tong Kie, Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris, (Jakarta : Ichtiar Baru van Hoeve, 1994), hal. 235.

30Notaris yang baru diangkat itu wajib, baik sendiri maupun oleh kuasanya secara tertulis, untuk dalam waktu tiga bulan setelah ia memangku jabatannya, membawa ke kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya notaris mempunyai tempat kedudukan, minuta, daftar dan repertorium, sebegitu jauh itu pada tanggal satu Januari dari tahun, pada waktu mana terjadi pengambil-alihannya, berumur lebih dari limabelas tahun. Lihat juga penjelasannya oleh GHS Lumban Tobing, “Peraturan Jabatan Notaris” hal 333.


Mungkin setelah Notaris yang bersangkutan meninggal pun akan tetap dipertanyakan keabsahan aktanya apabila akta yang dibuat ternyata melanggar kaedah hukum.

Hukum perjanjian merupakan bagian yang terpenting dari Hukum Perdata Internasional. Banyak sekali hubungan-hubungan internasional yang terletak dalam bidang hukum perjanjian ini. Terutama dengan tertariknya Republik Indonesia secara langsung dalam pergaulan lalu lintas perdagangan internasional di waktu akhir ini diharapkan bertambahnya hubungan ini. Terutama di bidang hukum kontrak ini amat terasalah bahwa kita ini hidup dalam dunia yang

semakin sempit, batas-batas negara atau nasional tak mempunyai arti banyak, dengan tambah majunya secara pesat berbagai saluran-saluran komunikasi modern, baik untuk pengangkutan barang dan manusia maupun komunikasi dengan saluran surat menyurat, telex, telecopier (facsimile), tilpon, tilgram dan sebagainya. “Shrinking World” ini, dengan tambah lapuknya “national boundaries” yang mengakibatkan bertambahnya hubungan-hubungan dagang internasional, membawa aktualitas kepada kaedah-kaedah

hukum yang harus menentukan hukum perjanjian manakah yang harus dipergunakan bilamana dalam suatu hubungan perjanjian “internasional” dikaitkan sistem-sistem hukum baik dari negara X, Y maupun Z. Terutama mengenai jual beli internasional (international sales of goods, internationales Warenkauf, vente international) timbul berbagai problematika hukum dan hasrat untuk memperoleh kepastian yang telah mencapai hasil dengan diterimanya berbagai Konvensi dalam niveu (tingkat) internasional, yang kelak karena pentingnya akan ditinjau dalam bab tersendiri yang menyusul. Dengan perjanjian “internasional” ini dimaksudkan pengertian yang sama seperti pada waktu menguraikan apa yang diartikan dengan istilah “HPI” (Hukum Perdata Internasional) pada permulaan karya ini: yakni perjanjian-perjanjian yang mempunyai “foreign element” (unsur asing). Mengenai persoalan-persoalan tentang hukum yang harus dipergunakan di bidang perjanjian-perjanjian internasional belum terdapat kepastian yang meniadakan segala kontroversi. Memang seperti halnya dengan lain-lain bagian HPI, juga di sini terdapat perbedaan pendapat yang tak memungkinkan terwujudnya kepastian hukum yang bulat. Tetapi boleh dikatakan bahwa garis-garis besar daripada pokok-pokok persoalan ini dapat ditentukan dari tulisan-tulisan, keputusan-keputusan dan peraturan-peraturan yang telah diadakan dalam sistem-sistem HPI berbagai negara. Boleh dikatakan bahwa persoalan-persoalan yang timbul berkenaan dengan hukum perjanjian internasional ini berkisar pada soal-soal sebagai berikut:

1. Soal pilihan hukum (rechtskeuze);

2. Soal lex loci contractus atau tempat di mana perjanjian dibuat;

3. Soal lex loci solutionis atau tempat di mana dilaksanakan perjanjian bersangkutan;

4. Soal “proper law of the contract” yang terutama dianut dalam bacaan dan ajaran serta yurisprudensi Inggris;

5. Teori tentang “most characteristic connection”, centre of gravity”, “most closely connection”.31

Mungkin ada yang berpendapat, mengapa harus menguasai bahasa Inggris dan Hukum Perdata Internasional, bukankah ada pengacara dari para pihak atau penghadap yang

_______________

31Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional, Buku ke 8, Jilid Ketiga (Bagian Kedua), cet. 3, (Bandung: Alumni, 1998), hal. 1 – 2

mendampingi. Justru di sini pangkal persoalannya, yaitu agar Notaris Indonesia tidak dibodohi oleh para pengacara.

Dalam hal pembuatan Akta Kompromis,32 untuk suatu penyelesaian melalui Arbitrasi, seyogyanya Notaris Indonesia telah menguasai Hukum Perdata Internasional.

Dalam praktek sehari-hari sering terjadi keengganan para pihak untuk mendengarkan pembacaan akta oleh Notaris yang mungkin dalam pembuatan akta tertentu bisa berjam-jam.

Dari rasa keengganan para pihak dan Notaris untuk saling berhadapan, maka kemudian muncul fenomena akta terbang , yaitu suatu akta yang mungkin tidak dibacakan oleh Notaris di hadapan para pihak dan tidak ditanda tangani oleh para pihak dan saksi-saksi di hadapan Notaris. Namun akta itu terbang kesana kemari, sampai selesai akta itu ditanda tangani oleh para pihak, saksi-saksi dan Notaris itu sendiri.

Sebagai contoh ada seorang Notaris yang telah ditempatkan, diangkat sumpah dan memiliki kantor di Sukabumi. Tetapi, sehari-hari berada di Jakarta dan mempunyai kegiatan lebih banyak berada di Jakarta. Dia

_______________

32Indonesia, Undang-Undang Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, UU No. 30 tahun 1999, Pasal 9 ayat 1 dan 2


hanya menempatkan satu orang karyawan untuk menunggui kantor di Sukabumi. Apabila ada pihak pihak yang menginginkan dibuatkan akta, maka yang dia lakukan adalah meminta karyawannya untuk mempersiapkan akta, membacakan akta di hadapan para penghadap, kemudian mengirim minuta ke Jakarta melalui titipan kilat. Akta tersebut ditanda tangani oleh Notaris, maka jadilah akta yang disebut akta terbang.

B. PENGARUH ERA GLOBALISASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP NOTARIS

Loncatan teknologi informasi di dunia ini sangatlah mencengangkan. Teknologi informasi telah merasuk ke segala aspek kehidupan. Bayangkan kita dapat mengontrol keadaan rumah, mulai dari membuka gorden, menyalakan pendingin udara (AC), membuka pintu garasi, bahkan memasak air untuk membuat kopi, sehingga kita pulang dari kantor, kopi hangat telah tersedia, hanya dengan menggunakan keistimewaan (feature) perangkat canggih telepon genggam (mobile phone).

Sekarang dan apalagi di masa-masa mendatang, kegiatan ekonomi, sosial, politik, dan bahkan kebudayaan tanpa dapat dihindarkan akan makin banyak dilakukan dengan memanfaatkan jasa jaringan komputer dan telekomunikasi elektronik. Di masa-masa di mana semua kegiatan dilakukan dengan pendekatan ‘paperless’, jasa komputer dan telekomunikasi elektronik ini nantinya akan makin memperoleh posisi yang sentral dalam kegiatan ummat manusia sehari-hari.33

Karena itu, dimensi-dimensi hak asasi manusia dalam era informasi yang berkembang sangat pesat dewasa ini dan di masa depan, haruslah kita cermati dengan sungguh-sungguh. Karena jasa teknologi informasi yang berkembang cepat sekali, ummat manusia sekarang dan di masa-masa yang akan datang dapat berkomunikasi, baik lisan maupun melalui tulisan dan gambar, secara cepat dalam jarak yang tidak lagi menjadi persoalan. Media informasi juga berkembang makin beragam dan canggih, mulai dari radio, televisi, telephone, faximile, email, sampai ke internet telah mengubah corak komunikasi antar manusia secara cepat tanpa jarak. Semua orang akan dipaksa oleh kenyataan untuk berlomba-lomba menguasai dan menggunakan jasa teknologi

________________

33Jimly Asshiddiqie, Masa Depan Hukum di Era Teknologi Informasi: Kebutuhan untuk Komputerisasi Sistem Informasi Administrasi Kenegaraan dan Pemerintahan, Kapita Selekta Teori Hukum, Kumpulan Tulisan Tersebar, (Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2000), hal. 25.


informasi dan komunikasi baru ini. Jika tidak, niscaya orang yang bersangkutan tidak akan mampu berkomunikasi

secara efektif dan mandiri dalam pergaulan bersama.34

Teknologi informasi semakin canggih dan rumit (sophisticated) maka, bukan tidak mungkin akan timbul persoalan-persoalan yang tidak diduga sebelumnya. Untuk itu diharapkan ada perangkat hukum yang mengaturnya agar tidak ketinggalan kereta dengan teknologi informasi itu. Untuk mengatasi segala kerumitan yang timbul dalam dinamika masyarakat itu sendiri, mau tidak mau, masyarakat kita sendiri memang dipaksa dan bahkan dipacu oleh keadaan untuk membuat segala macam aturan yang memang dibutuhkan. Makin kompleks skala dan dimensi perubahan itu terjadi, makin meningkat pula perkembangan kebutuhan akan norma-norma pengatur dan pengendali itu.35 Menurut Karl Llewellyn, bahwa realisme bukanlah filosofi tetapi technology.36

_______________

34Jimly Asshiddiqie, Dimensi Konseptual dan Prosedural Pemajuan Hak Asasi Manusia Dewasa Ini, Kapita Selekta Teori Hukum, Kumpulan Tulisan Tersebar, (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000), hal. 4.

35Asshiddiqie, loc. cit., hal. 28.

36Karl Llewellyn (1893 – 1962), seperti dikutip oleh Hari Chand, Modern Jurisprudence, (Kuala Lumpur: International Law Book Services, 1994), hal. 213.


Teknologi informasi dan komunikasi yang canggih, berkembang demikian pesatnya, sehingga setiap orang, kelompok orang, ataupun organisasi, baik organisasi kemasyarakatan, organisasi bisnis, maupun organisasi pemerintahan dituntut untuk terus menerus menyesuaikan diri. Jika tertinggal, resikonya adalah yang bersangkutan akan tertinggal pula dalam kompetisi yang sebagian besar ditentukan oleh penguasaan atas informasi mengenai soal-soal yang berkaitan. 37

Bahwa seorang Notaris harus bermartabat karena mempunyai tugas yang mulia adalah benar. Tetapi dengan

adanya Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M-01.HT.0301 Tahun 2003, Pasal 1, Butir 13, bahwa organisasi Notaris adalah Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya organisasi pejabat umum yang profesional yang telah disahkan sebagai badan hukum,38

_______________

37Jimly Asshiddiqie . Perkembangan Teknologi Informasi dan Implikasinya Terhadap Hukum dan Pemerintahan. Kapita Selekta Teori Hukum, Kumpulan Tulisan Tersebar, (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000), hal. 13.

38Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: M-01.HT.03.01 Tahun 2003 Tentang Kenotarisan. Pasal 1, Butir 13.


adalah suatu hal yang bertentangan dengan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Apakah hal ini bukan termasuk hal yang dimaksud oleh Hans Kelsen, bahwa adanya kemungkinan

bertentangan antara peraturan yang lebih rendah dengan peraturan yang lebih tinggi, dengan terjemahan bebasnya sebagai berikut:

Masalah yang mungkin timbul antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah, bukan hanya yang menyangkut dengan hubungan antara Undang-undang Dasar (customery law) dengan keputusan pengadilan, tetapi juga menyangkut antara Undang-undang Dasar dengan Undang-undang. Hal ini adalah masalah Undang-undang yang tidak konstitusional adalah batal dan adalah undang-undang yang tidak berlaku, karena undang-undang yang batal adalah sama sekali bukanlah undang-undang.39

Secara tidak langsung dapat dihubungkan dengan keberadaan organisasi-organisasi kemasyarakatan.

_______________

39Hans Kelsen General Theory of Law and State (New York: Russel & Russel), 1961, hal. 47 (“The problem of a possible conflict between higher and lower norm arises, not only with respect to the relation between statute (or customery law) and judicial decision, but also with respect to the relation between constitution and statute. It is the problem of the unconstitutional statute is invalid (void), is a meaningless statement, since an invalid statute is no statute at all”).


Keberadaan semua organisasi ini pada dasarnya merupakan refleksi Pasal 28 UUD 1945 yang berisi jaminan hak asasi warga negara untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara merdeka.

Pasal 28 ini secara lengkap berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.40

Sebagai penganut sistem hukum Eropa Kontinental atau ‘civil law’, maka Notaris digolongkan kepada lembaga apa?

Apabila kita mengkhususkan perbincangan mengenai sistem informasi administrasi kenegaraan dan pemerintahan, maka kita membahas mengenai aspek sistem informasi dan administrasi yang terkait dengan fungsi-fungsi lembaga-lembaga tinggi negara dan sistem administrasi pemerintahan.

Dalam hubungan itu, sistem informasi dan administrasi yang harus diperhitungkan perlu dikelompokkan sebagai berikut:

_______________

40Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1994), hal. 88.

1. Sistem informasi dan administrasi di lingkungan MPR DPR dan DPRD propinsi dan Kabupaten/Kota

2. Sistem informasi dan administrasi di lingkungan Kekuasaan Kehakiman atau badan-badan peradilan, mulai dari Mahkamah Agung sampai dengan Pengadilan Tingkat Pertama

3. Sistem informasi dan administrasi di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Pertimbangan Agung

4. Sistem informasi dan administrasi di lingkungan kantor kepresidenan atau sekretariat negara

5. Sistem informasi dan administrasi di lingkungan Kantor Gubernur, Kantor Bupati dan Walikota41

Dalam hal ini, Lembaga Notariat dapat dikelompokkan ke dalam kelompok nomor 2 di atas, yaitu Sistem Informasi dan Administrasi di Lingkungan Kekuasaan Kehakiman atau badan-badan peradilan, mulai dari Mahkamah Agung sampai dengan Pengadilan Tingkat Pertama. Lembaga Notariat di Indonesia berada di dalam lingkungan Departemen Kehakiman (Stbl. 1870 – 42: Pasal 1).42

_______________

41Asshiddiqie, loc. cit., hal. 25.

42Tobing. op. cit., hal. 30.

Jabatan Notaris dijalankan:

1. Oleh orang yang khusus diangkat untuk itu

2. Oleh pegawai negeri, pada jabatan siapa itu dirangkapkan menurut hukum;

Menteri Kehakiman menetapkan sendiri;

1. Jumlah Notaris yang dimaksud pada sub 1 di atas, tempat kedudukannya dan daerah di dalam mana Notaris menjalankan jabatannya;

2. Tempat di mana jabatan Notaris dirangkap pada sesuatu Jabatan atau pekerjaan.43

Dalam hal tidak terdapat Notaris di suatu wilayah kerja Notaris dan formasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tidak terpenuhi tetapi ada permohonan dari Calon Notaris atau Pemerintah Daerah untuk diangkat Notaris di daerah itu, maka Menteri dapat mengangkat Notaris di wilayah kerja itu.44

Dari sudut hukum tata negara dan administrasi negara,

_______________

43Ibid., hal. 63-64.

44Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, op. cit., Pasal 6.


informasi-informasi dan produk-produk hukum dan kebijakan-kebijakan administrasi yang dianggap penting untuk dikomputerisasikan dan dikembangkan sebagai bahan dalam rangka komunikasi dan telekomunikasi elektronis, minimal adalah:

1. Produk-produk peraturan tertulis yang dikeluarkan dan ditetapkan ataupun yang dijadikan dasar kebijakan yang diambil.

2. Tindakan-tindakan administrasi yang diambil oleh pejabat yang bersangkutan yang dituangkan dalam bentuk-bentuk tertulis.

3. Rumusan-rumusan program dan kebijakan-kebijakan publik yang dijadikan pegangan bagi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan oleh pejabat publik yang bersangkutan.

4. Informasi dan data personalia sebagai aparat pelayanan publik yang terlibat dalam administrasi kenegaraan dan pemerintahan pada level yang bersangkutan.45

______________

45Asshiddiqie, loc. cit., hal. 26.

Dengan demikian pelayanan Notaris pun seyogyanya dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.

Apa yang terjadi dengan Pasal 28-lama Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dalam Stbl-1924 No. 544 teks pasal itu diubah. Yaitu menjadi berbunyi: Notaris harus membacakan akta itu kepada para penghadap dan para saksi (Pengubahan ini tidak diikuti di negeri Belanda).46

C. SIKAP LEMBAGA NOTARIAT DALAM ERA GLOBALISASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI DIHUBUNGKAN DENGAN “VERLIJDEN”

Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris mengharuskan Notaris membacakan akta itu kepada para penghadap dan saksi-saksi. Apabila seorang atau lebih dari para penghadap tidak mengerti bahasa, dalam mana akta itu dibuat, maka akta itu akan diterjemahkan kepada mereka oleh Notaris dan apabila Notaris tidak dapat melakukannya, akan diterjemahkan oleh seorang penterjemah.

Segera sesudah itu, akta harus ditanda-tangani oleh masing-masing penghadap, kecuali jika mereka menerangkan tidak dapat membubuhkan tandatangannya atau untuk itu berhalangan, dalam hal-hal mana keterangan mereka mengenai

______________

46Tan Thong Kie, op. cit., hal. 287.

itu, demikian juga alasan dari halangan itu harus diberitahukan secara tegas dalam akta (pada akhir akta).

Dalam pada itu apabila seorang atau lebih dari para penghadap mempunyai kepentingan pada suatu bagian tertentu dari akta atau turut bertindak hanya pada bagian itu, maka cukup hanya membacakan bagian itu kepadanya, seberapa perlu diterjemahkan dan ditanda tangani olehnya atau oleh mereka dan memberitahukan secara tegas pembacaan, penterjemahan dan penanda tanganan ini pada bagian itu.

Selain dari itu, akta itu harus ditanda-tangani oleh para saksi, tidak termasuk di dalamnya yang disebut dalam Pasal 24 (saksi pengenal/attesterende getuigen), juga oleh Notaris dan dalam hal yang dimaksud dalam ayat 2 dari Pasal ini, oleh penterjemah.

Dalam hal pelanggaran terhadap satu atau lebih ketentuan dalam pasal ini, akta itu hanya mempunyai kekuatan seperti akta yang dibuat di bawah tangan, apabila itu ditanda tangani oleh para penghadap.

Mengenai pembacaan, penterjemahan dan penanda-tanganan itu harus diberitahukan secara tegas dalam penutup dari akta itu, dengan ancaman dikenakan denda Rp. 25,-

(Pasal 28 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris).47

Dalam praktek sehari-hari sering terjadi keengganan para pihak untuk mendengarkan pembacaan akta oleh Notaris yang mungkin dalam pembuatan akta tertentu bisa berjam-jam. Begitu pula tentang penanda-tanganan akta, apakah harus selalu di hadapan Notaris. Dalam era teknologi informasi yang demikian canggih dan rumit (sophisticated) dan kemajuan yang sangat pesat apakah masih relevan Notaris harus membacakan akta yang memakan waktu lama karena harus memenuhi verlijden (menyusun, membaca dan menanda tangani akta). Bukankah dengan adanya teknologi informasi dapat dilakukan terobosan dengan dimungkinkannya untuk melakukan pembacaan akta melalui konferensi jarak jauh (teleconference)48 dan konferensi video (videoconference),49

dan penanda tanganan akta Notaris dimungkinkan melalui

_______________

47Ibid., hal. 201.

48Suatu konferensi jarak jauh adalah merupakan hubungan telepon jarak jauh antara dua orang atau lebih peserta, yang melibatkan teknologi yang lebih canggih dan rumit dibandingkan dengan hubungan sederhana telepon dua arah biasa. (teleconference is a telephone meeting among two or more participants involving technology more sophisticated than a simple two way phone connection). Lihat dalam <http://searchnetworking.techtarget.com>, sugested by : Paul H. Davis, diakses 19 September 2003.

49Ibid., Ringkasnya konferensi jarak jauh dapat juga menggunakan konferensi audio dengan salah satu atau keduanya dari konferensi itu bersama-sama menggunakan pengeras suara telepon, yang tentunya memerlukan peralatan tambahan dan pengaturan khusus yang disebut konferensi video, yang mana para peserta dapat melihat gambar diam atau bergerak dalam video dari kedua belah pihak. (At its simplest, a teleconference can be an audio conference with one or both ends of the conference sharing speaker phone. With considerebly more equipment and special arrangements, a teleconference can be conference, called a videoconference, in which the participants can see still or motion video images of each other).


tanda tangan elektronik (elektronic signature),50 menurut Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) dalam Pasal 1 butir 5, bahwa tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang ditujukan oleh pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan identitas dan status subyek hukum. Bentuk tanda tangan yang lebih aman

_______________

50Daniel Greenwood, “Presentation Information for the 7/24/97 Public Forum on Certificate Authorities and Digital Signatures: Enhancing Global Electronic Commerce” http://www.state.ma.us/itd/legal/testim3.htm, diakses 26 Desember 2003, dengan terjemahan bebas sebagai berikut: Suatu tanda tangan elektronik, merujuk kepada setiap cara pembuktian keasliannya secara elektronik yang memenuhi sistem Common Law untuk tanda tangan. Berdasarkan sistem Common Law, untuk setiap tanda atau simbol dapat dikatagorikan mengikat, jika dilaksanakan dengan kehendak untuk mengikat atau dibuktikan keasliannya dalam perjanjian. Tidak diperlukan ada pengamanan khusus untuk membuat tanda tangan yang mengikat secara hukum. Sebagai contoh tanda tangan dengan menggunakan pensil di atas kertas dapat dianggap mengikat. Pengadilan telah memutuskan tanda tangan dengan mesin tik di atas kertas adalah mengikat dan akhir-akhir ini dalam surat elektronik juga mengikat secara hukum. Bagaimanapun, sebagai suatu peraturan, pengamanan diseputar suatu tanda tangan yang diberikan, akan lebih baik dan berbobot di pengadilan atau dalam suatu peradilan Arbitrasi. Hal ini muncul masalah lebih tajam jika ada salah satu pihak yang menyangkal telah menanda tangani suatu perjanjian (An“Electronic Signature” refers to any electronic authentication method that would meet the common law requirements for signature. Under the common law, any mark or symbol would qualify as an enforceable signature if it were executed with an intent to be bound or to authenticate a record. No particular security is required to create a signature that is potential legally binding. For instance, signatures written in pencil on paper can be enforceable. Courts have long held typed signatures on paper and (more recently) even on e-mail to be legally enforceable as well. However, as a rule of thumb, the better security surrounding a given signature, the more weight that signature is likely to be afforded in a court of law or other decisional forum (from simple negotiations to formal arbitration). This issue arises most sharply when a party attempts to repudiate (deny) having signed (authenticated) a record).


adalah tanda tangan terkunci (secure signature);51 (menurut RUU ITE, ternyata pengaturan perihal tanda tangan ini pun telah diatur secara berlapis- lapis).52

_______________

51Ibid., hal. 5. dengan terjemahan bebas sebagai berikut: Tanda tangan terkunci, merujuk kepada bagian dari tanda tangan elektronik yang memiliki pengamanan istimewa yang akan mempertinggi pertanggung jawaban pembuktian keaslian dari suatu tanda tangan. Peraturan yang mengenal masa berlakunya tanda tangan elektronik, umumnya telah diadopsi oleh negara-negara bagian Virginia, Texas, Florida dan Rhode Island dan negara bagian lainnya. Ketika hukum ini baru saja dimulai lagi, keputusan suatu pengadilan harus sudah mencapai berdasarkan Common Law, sebagian orang masih bingung atau tidak menentu tentang apakah tanda tangan elektronik ini apakah legal. Selanjutnya, tanda tangan elektronik melayani kegunaan vital dan menghapuskan hukum “Quill Pen” yang membutuhkan dokumen tertentu untuk ditanda tangani dengan tinta atau melengkapi media persyaratan-persyaratan khusus yang belum lengkap. Pembaharuan, Perubahan atau pencabutan untuk suatu peraturan seperti itu membenahi peraturan untuk komersial elektronik. (“Secure Signature” refers to subset of electronic signatures that posses some security features that would enhance liability of the authenticity of the signature. Legislation that merely recognizes the validity of electronic signatures generaly has been adopted by Virginia, Texas, Florida, Rhode Island and other states. While these laws probably just restate the result a court should reach under the common law, some people are still confused or uncertain about whether an electronic signature is legal. Furthermore, electronic signature laws serve the vital purpose of eliminating antiquated “quill pen” laws that require certain documents to be “sign in ink” or provide other inappropiate medium specific requirements. Reform, amendment or repeal of such laws clears the desks for electronic commerce).

52Dalam RUU ITE telah diatur dalam Pasal 1 butir 5 dan 6, jo Pasal 11, jo Pasal 12, jo Pasal 13, jo Pasal 14, jo Pasal 15, jo Pasal 16.


dan atau tanda tangan digital (digital signature).53 Tanda tangan tersebut dapat dikirim melalui lampiran surat elektronik (e-mail).54 Hal-hal yang bersifat teknologi tinggi (hitech)55 untuk teknologi informasi ini, memang

_______________

53Greenwood, op. cit., hal. 5, dengan terjemahan bebas sebagai berikut: Sebagai contoh, bahwa suatu tanda tangan digital (yang diciptakan dengan kriptografi dan pencernaan pesan) tanda tangan ini merupakan salah satu tipe tanda tangan terkunci. Jika tanda tangan digital dapat diverifikasi oleh referensi kepada sertifikat digital X.509 yang diterbitkan oleh agen sertifikasi , kemudian tanda tangan itu dapat menjadi lebih aman. Negara Bagian UTAH dan Washington telah mengadopsi peraturan “tanda tangan digital. Sementara peraturan benar benar dikonfirmasi, pemberlakuan tanda tangan digital, bukan berarti menyamai konfirmasi pemberlakuan tanda tangan elektronik (meskipun, bukan berarti membatasi pemberlakuan tipe-tipe tanda tangan elektronik lainnya). For example, a “Digital Signature” (one created by use of public key cryptography and a message digest) is a type of secure signature. If the digital signature is verifiable by reference to an X.509 digital certificate that was issued by reliable CA, then the signature can be deemed even more secure. The states of UTAH and Washington have adopted “Digital Signature” legislation. While this legislation does confirm the validity of digital signatures, it does not similarly confirm the validity of electronic signatures (though it does not restrict validity of other types of electronic signatures).

54E-mail adalah electronic mail, yaitu surat menyurat melalui internet, untuk mengakses masing-masing harus mempunyai identitas dan alamat yang disebut “E-mail address”.

55hitech adalah suatu teknologi yang canggih dan rumit.


belum diatur dalam perundang-undangan kita56. Memang selama belum ada pengaturannya apabila Notaris melanggar ketentuan menyusun membaca dan menanda tangani akta, maka akta yang dibuatnya akan senilai akta dibawah tangan.

Tetapi pelanggaran oleh sebagian para Notaris dengan melakukan akta terbang tersebut terus berlanjut. Artinya apabila tidak melakukan terobosan melalui teknologi informasi fenomena akta terbang juga tetap berlanjut.

Dalam hal akta terbang itu, persoalan yang akan timbul apabila tidak ada tanda tangan Notaris adalah berbahaya, seperti dijelaskan bahwa tidak adanya tanda tangan seorang penghadap di atas akta Notaris dapat membahayakan Notaris itu. Kemungkinan selalu ada, bahwa seorang Notaris menghadapi klien yang nakal atau (dalam

_____________

56Sedang dipersiapkan Rancangan Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). RUU ini dibuat sebagai antisipasi, bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektonik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional. Apabila dilihat kepentingan untuk perubahan PJN adalah bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Lihat dalam Pertimbangan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.


suatu perdamaian) orang belum dapat mengatasi kejengkelannya, dan klien itu selalu dapat menyatakan tidak dapat menulis sedang pada kenyataannya ia bohong. Diperkirakan tidak ada seorang Notaris di Indonesia yang dalam hal itu tidak mengambil sidik jarinya; apabila tidak mungkin dari tangan kanan, ya dari tangan kiri, asal saja disebut dalam akta tangan yang mana yang diambil sidik jarinya, dan jika kedua sidik jari tangannya tidak dapat diambil, agar Notaris yang berkenaan meminta para saksi dalam jarak dekat mendengarkan ulangan pernyataan seorang penghadap, bahwa ia setuju dengan isi akta itu, tetapi tidak dapat menanda tanganinya.57

Apabila tanda tangan elektronik (electronic signature), tanda tangan terkunci (secure signature) dan atau tanda tangan digital (digital signature) dihubungkan dengan RUU ITE, bahwa setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakan. Pelanggaran ketentuan tersebut berakibat tanda tangan elektronik

_______________

57Tan Thong Kie, op. cit., hal. 255.


dimaksud tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.58

Untuk menjadi para pihak dalam akta ada dua cara:

1. Dengan kehadiran sendiri (in persoon)

2. Dengan perantara kuasa (door gemachtigde)

Dalam pasal 21 Notariswet (NW) (yang berlaku di Negeri Belanda) selain dengan kedua cara tersebut, masih ada disebutkan cara lain, yakni “in hoedanigheid” (dalam jabatan atau kedudukan), cara mana tidak terdapat di dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Cara ketiga ini mungkin kelupaan mencantumkannnya dalam pasal 20 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris., akan tetapi mengingat bahwa cara sedemikian itu banyak terjadi dalam praktek Notaris, maka ada baiknya, agar para Notaris mengartikan

_____________

58Yang dimaksud dengan perlindungan yang layak artinya penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain. Tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya, harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik, jika, penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol, atau keadaan yang diketahui oleh penanda tangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan. Manakala sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penanda tangan yang terkait dengan sertifikat selama daur sertifikat itu yang akan dimasukkan dalam sertifikat. Penjelasan RUU ITE.


pasal 20 tersebut sedemikian rupa, bahwa orang-orang yang dimaksud dalam pasal 20 tersebut, tidak hanya tidak (sic!) diperkenankan untuk menjadi pihak dalam akta “melalui kuasa” (door gemachtigde), akan tetapi juga tidak (sic!) “in hoedanigheid” (dalam jabatan atau kedudukan), misalnya sebagai wali, curator atau pelaksana wasiat.59

a. Dengan kehadiran sendiri.

Dengan “pihak dengan kehadiran sendiri” dimaksudkan pihak yang berkepentingan, yang hadir dan bertindak untuk diri sendiri (artinya bukan dalam suatu kedudukan atau jabatan), yakni apabila ia dalam akta yang bersangkutan dengan jalan menanda-tangani memberikan suatu keterangan atau apabila dalam akta itu dinyatakan adanya suatu perbuatan hukum yang dilakukannya untuk dirinya sendiri dan untuk mana ia menghendaki akta itu menjadi buktinya atau apabila dalam akta itu dinyatakan, bahwa ia ada meminta untuk dibuatkan akta itu bagi kepentingannya sendiri.

_______________

59Ibid., hal. 146.


b. Melalui perantaraan kuasa.

Untuk menjadi pihak (partij) dalam suatu akta tidak diharuskan, bahwa yang bersangkutan harus hadir sendiri di hadapan Notaris, akan tetapi untuk itu seseorang dapat mewakilkan dirinya dengan perantaraan orang lain, baik dengan kuasa tertulis maupun dengan kuasa lisan. Dalam hal demikian, maka yang diwakili (gemachtigde) itu adalah pihak (partij) dalam kedudukan selaku kuasa (in hoedanigheid), sedang orang yang diwakilinya itu adalah pihak (partij) melalui atau dengan perantaraan kuasa (door gemachtigde).

b. Dalam Jabatan atau kedudukan

Yang dimaksud dengan “pihak dalam jabatan atau kedudukan” ialah apabila seseorang menyatakan, bahwa ia bertindak di dalam akta yang bersangkutan bukan untuk dirinya sendiri, akan tetapi untuk orang lain, yakni bukan untuk membela kepentingannya sendiri, akan tetapi orang lain, seperti misalnya seorang bapak yang menjalankan kekuasaan orang tua atas anak-anaknya yang masih di bawah umur (belum dewasa), wali untuk mewakili anak yang di bawah perwaliannya, kurator, Direksi dari suatu perseroan terbatas, pengurus dari perkumpulan atau yayasan dan lain sebagainya. Dalam semua hal ini, mereka bertindak bukan untuk membela kepentingannya sendiri, akan tetapi kepentingan orang lain atau badan lain.60

D. HAL-HAL YANG SECARA DE FACTO DILAKUKAN OLEH NOTARIS INDONESIA

Hal-hal yang secara de facto terjadi dalam Lembaga Notariat dengan peraturan perundang-undangan yang telah berumur 144 tahun, sekarang telah diperbaharui dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

1. Seringkali para pihak tidak mau menghadap Notaris dan juga tidak memberi kuasa.

2. Ada para pihak yang memang tidak mau hadir menghadap Notaris, karena kesibukannya dan hanya merasakan membuang-buang waktu.

3. Banyak hal-hal de facto yang dilakukan oleh para Notaris apa yang dikenal dengan akta terbang. Dengan kata lain melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 9, jo Pasal 22 jo 28 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Maka ada baiknya jika kita dapat mengakomodasi

_______________

60Ibid., hal. 148-150

persoalan kenotariatan dengan melakukan reformasi di bidang perundang-undangannya untuk masa depan dan antara lain sebagai berikut:

1. Tidak harus selalu para pihak menghadap Notaris.

2. Notaris membacakan akta melalui konferensi jarak jauh (teleconference) dan konferensi video (videoconference)

3. Para pihak, saksi-saksi dan Notaris menanda tangani akta melalui tanda tangan elektronik (electronic signature), tanda tangan terkunci (secure signature) dan atau tanda tangan digital (digital signature) yang kemudian dapat dikirimkan kepada Notaris melalui lampiran surat elektronik (e-mail).

4. Banyak hal-hal de facto yang dilakukan oleh para Notaris apa yang dikenal dengan akta terbang. Dengan kata lain melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 9, jo Pasal 22, jo Pasal 28 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Apabila hal-hal tersebut diatas tetap dilakukan oleh para Notaris, maka akan ada resiko bahwa akta-akta tersebut akan mempunyai nilai sebagai akta di bawah tangan. Padahal para pihak tentunya mengharapkan

memperoleh akta otentik61 yang grossenya dalam beberapa hal mempunyai kekuatan eksekutorial dari Notaris.

Perbedaan terbesar antara akta otentik dan akta yang dibuat di bawah tangan ialah:

(1) Akta otentik mempunyai tanggal yang pasti (perhatikan bunyi pasal 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatakan menjamin kepastian tanggalnya dan seterusnya).

(2) Grosse dari akta otentik dalam beberapa hal mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan hakim, sedang akta yang dibuat di bawah tangan tidak pernah dapat dikeluarkan grosse dan tidak pernah mempunyai kekuatan eksekutorial.

(3) Kemungkinan akan hilangnya akta yang dibuat di bawah tangan lebih besar dibandingkan dengan akta otentik.

Di era teknologi informasi ini, sepertinya segala sesuatu berlomba dan berpacu dengan waktu, akankah membiarkan perangkat hukum yang mengatur Notaris

________________

61Pasal 1, Peraturan Jabatan Nasional di Indonesia, (Ord. Stbl. 1860 No. 3, mulai berlaku tanggal 1 Juli 1860), Reglement Op Het Notaris – Ambt in Indonesia (Ord. van 11 Jan. 1860) S. 1860-3, diterjemahkan oleh G.H.S. Lumban Tobing, cet. 4. Jakarta: Erlangga,


tertinggal dan terasing baik dikalangan para pengguna jasa Notaris sendiri maupun dikalangan masyarakat pada umumnya.

Di masa yang akan datang dunia hukum yang kompleks dan rumit akan menghadapi perubahan mendasar sebagai salah satu bentuk informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Seperti diungkapkan di atas, makin banyak aturan hukum yang dibuat dan dibutuhkan sebagai referensi makin terasing pula hukum dari lingkungan masyarakat luas. Hukum makin lama bahkan akan terasing dari dunia bisnis dan bahkan dari para ahli hukum sendiri yang tidak mampu lagi mengikuti satu persatu perkembangan hukum dari hari ke hari. Oleh karena itu hakikat hukum akan berubah sebagai informasi yang bernilai sangat ekonomis. Hukum akan berubah menjadi sekedar informasi yang dapat dikuasai oleh siapa saja, termasuk oleh mereka yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum sama sekali. Dalam hubungan itu, maka secara perlahan-lahan dapat terjadi suatu pergeseran paradigma, baik dalam kaitannya dengan tugas-tugas pelayanan hukum maupun dalam kaitannya dengan hukum sebagai proses penemuan keadilan.62 Roscoe Pound berpendapat

________________

62Asshiddiqie, loc. cit,. hal. 39.

bahwa jurisprudensi tidaklah seperti ilmu pengetahuan sosial seperti halnya teknologi dan analogi rekayasa berlaku untuk masalah-masalah sosial.63

Ada sedikit kemajuan dari Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris tentang hal pembacaan akta, yaitu menurut Pasal 21, bahwa akta wajib dibacakan sendiri oleh Notaris kepada penghadap dan saksi, kecuali jika penghadap tidak menghendaki pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 2 (Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris).

Namun demikian, di masa yang akan datang tetap merupakan kendala, karena dalam praktek seringkali akta itu tidak dibacakan atau hanya dibacakan oleh karyawan Notaris sendiri. Seperti yang digambarkan oleh Richard Susskind, pergeseran paradigma hukum itu akan terjadi seperti dalam tabel berikut:

________________

63Roscoe Pound (1870 -1964),Freeman, MDA. Lloyd’s Introduction to Jurisprudence, Fifth Edition (Stevens & Sons), 1985. hal. 565.



No.

TODAY’S LEGAL PARADIGM

TOMORROW’S LEGAL PARADIGM

Legal Service

Legal Service

1.

Advisory Service

Information Service

2.

One to one

One to many

3.

Reactive Service

Proactive Service

4.

Time based billing

Commodity pricing

5.

Restrictive

Empowering

6.

Defensive

Pragmatic

7.

Legal focus

Business focus


Legal Process

Legal Process

1.

Legal problem solving

Legal risk management

2.

Dispute resolution

Dispute pre-emption

3.

Publication of law

Promulgation of Law

4.

Dedicated legal proffesion

Legal specialists & info engineers

5.

Print based

IT Based legal system64

Selanjutnya Pound berpendapat, dengan terjemahan bebas sebagai berikut: Ia memperhatikan dengan mengutamakan akibat-akibat hukum terhadap kemasyarakatan dan hanya berakibat kecil terhadap penetapan sosial terhadap hukum.65

Dalam suatu forum dalam Internet telah dibahas hal-hal mengenai pengikut sertaan hukum, kebijaksanaan dan

________________

64Ashiddiqie, loc. cit,. hal 61.

65Pound, op. cit., hal 565, He is concerned primarily with the effects of law upon society and only to lesser extend with questions about the social determination of law.

teknologi (Bringing Law, policy and technology together), dengan terjemahan bebas yaitu: banyak produk hukum telah diciptakan dan rancangan skema pelaksanaan untuk menyediakan bantuan teknik membolehkan kerangka hukum untuk otentisitas elektronik untuk dikerjakan dalam praktek. Skema tersebut termasuk:

1. Standar nasional dan internasional untuk produk-produk dan pelayanan otentisitas elektronik

2. Skema pengaturan untuk supervisi, akreditasi dan sertifikasi dari produk-produk dan pelayanan otentisitas khusus.

3. Pengarahan, praktek-praktek yang baik dan dokumentasi yang sama untuk pelaksanaan dari sistem otentisitas elektronik.66

E. LEMBAGA NOTARIAT INDONESIA MASA DEPAN

Dikaitkan dengan pemikiran Richard Susskind yang diungkapkan terdahulu, maka penulis dapat membuat skema

_______________

66Kuner, Chris (ckuner@mofo.com) dan Rosa Barcelo (rbarcelo@mofo.com) The Brussel Office of Morrison & Foerster LLP dengan sbaker@steptoe.com) dan Eric Greenwald (egreenwald@steptoe.com) The Washington, D.C. Office of Steptoe & Johnson LLP, “An Analisys of International Electronic and Digital Signature Implementation Initiatives”, <http://www.ilpf.org/groups/analisys_IEDSII.htm> , diakses 16 Juli 2004.

keadaan lembaga Notariat Indonesia masa kini dibandingkan pada lembaga Notariat Indonesia masa depan, yaitu:



No

PARADIGMA NOTARIS SEKARANG

PARADIGMA NOTARIS MASA DEPAN

1.

Pelayanan nasihat hukum

Pelayanan informasi dan nasihat hukum

2.

Tidak berpihak

Tidak berpihak

3.

Melakukan pelayanan jasa kalau diminta

Menawarkan jasa pelayanan secara aktif

4.

Tarif tertentu

Tarif fleksibel

5.

Pelayanan terbatas

Pelayanan tidak terbatas menjalankan jabatannya di daerah jabatannya

6.

Para pihak harus menghadap

Para pihak tidak harus menghadap karena menggunakan Teknologi Informasi

7.

Membacakan akta di hadapan para pihak dan saksi-saksi

Membacakan akta melalui konferensi jarak jauh dan konferensi video

8.

Para pihak, saksi-saksi dan Notaris menanda tangani akta

Para pihak, saksi-saksi dan Notaris menanda tangani akta melalui surat menyurat elektronik, dengan menggunakan tanda tangan elektronik, tanda tangan terkunci dan atau tanda tangan digital

*****