LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Dalam membahas tentang sistem hukum apa yang dianut oleh Lembaga Notariat Indonesia, seyogyanya harus menyimak tentang sejarah timbulnya Lembaga Notariat di Indonesia.
Berbicara mengenai sejarah notariat di Indonesia, kiranya tidak dapat terlepas dari sejarah lembaga ini di negara-negara Europa pada umumnya dan di negeri Belanda pada khususnya.1 Indonesia pernah dijajah oleh Belanda selama kurang lebih 350 tahun dan dengan adanya kodifikasi2
maka semua peraturan yang peninggalan Belanda masih
_______________
berlaku.3 Dikatakan demikian oleh karena perundang-undangan Indonesia di bidang notariat berakar pada “Notariswet” dari negeri Belanda tanggal 9 Juli 1842 (Ned. Stbl.No.20),. sedang “Notariswet” itu sendiri pada gilirannya, sekalipun itu tidak merupakan terjemahan sepenuhnya, namun susunan dan isinya sebagian terbesar mengambil contoh dari undang-undang notaris Perancis dari 25 Ventose an XI (16 Maret 1803) yang dahulu pernah berlaku di negeri Belanda.4
Dengan demikian, Peraturan Jabatan Notaris (PJN) adalah juga peninggalan Belanda dan masih berlaku.
4Tobing, op. cit., hal. 2.
reglement op het notarisambt in Indonesia.5
Indonesia mempunyai peraturan tentang Lembaga Notariat yang telah berumur 144 tahun.
Jika didasarkan kepada kenyataan, bahwa kita telah mempunyai perundang-undangan di bidang notariat, yakni “Peraturan Jabatan Notaris” (Notaris Reglement – Stbl. 1860 -3), sebagai pengganti dari “Instructie voor notarissen in Indonesia” (Stbl. 1822 – 11) dan bahkan jauh sebelumnya, yakni dalam tahun 1620 telah diangkat notaris pertama di Indonesia.6
Sistem yang dianut oleh Lembaga Notariat Indonesia adalah sistem Eropa Kontinental (Civil Law), seperti dituturkan di bawah ini, menurut John Henry Merryman, dalam buku The Civil Law Tradition, dengan terjemahan bebas sebagai berikut:
Dalam tradisi Hukum Eropa Kontinental, Notaris termasuk orang penting, dia mempunyai tiga fungsi utama:
1. Membuat akta-akta penting seperti wasiat-wasiat, anggaran dasar dari perseroan terbatas, hibah-hibah
_______________
5Ibid., hal. 2-3.
6Ibid., hal. 1.
dan perjanjian-perjanjian.
2. Membuat akta otentik; suatu akta otentik (disebut di manapun dalam Hukum Eropa Kontinental sebagai pelayanan masyarakat), mempunyai sifat pembuktian; akta tersebut adalah asli dan hal itu merupakan yang dikutip secara tepat, mewakili apa yang dikatakan oleh para pihak dan apa yang notaris lihat dan dengar.
3. Melakukan penyimpanan minuta-minuta akta yang dia buat dan memberikan salinannya apabila diminta.7
Menurut A. Pitlo, bahwa hukum notariat (het notariele recht) sedang menampakkan diri sebagai suatu bagian otonom dalam ilmu hukum, hal mana telah didahului oleh hukum administrasi, hukum pajak, hukum publik dan lain-lainnya.
_______________
7Tan, Thong Kie, Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris, (Jakarta : Ichtiar Baru van Hoeve, 1994), hal. 224, mengutip John Henry Merryman dalam bukunya, yaitu The Civil Law Tradition. The Civil Law Notary is a person of considerable importance. He serves three principle functions;
1. He drafts importance legal instruments, such as wills, corporate charters, conveyances and contracts.
2. He authenticates instruments; an authenticated instrument (called everywhere in the Civil Law world a public act) has special evidenciary effects; it conclusively establishes that instrument itself is genuine and that what it recites accurately, represents what the parties said and what the notary saw and heard.
3. He acts as a kind of public record office by retaining a copy of every instrument he prepares and furnishes authenticated copies on request..
Dalam perkembangannya setiap bagian otonom ini membentuk suatu sistem dasar-dasarnya tersendiri.8
Citra seorang Latin Style Notary yang terdapat di Indonesia (sebagai lawan seorang Anglo Saxon Notary Public), telah digambarkan oleh Prof. M.J.A van Mourik dalam ceramahnya yang diucapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 1992 di Sahid Jaya Hotel di hadapan para anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Di sini dimuat cuplikan dari ceramahnya yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia:
1. Jabatan Notaris Latin mempunyai ciri utama bahwa Notaris melaksanakan tugas publik. Ia diangkat oleh Pemerintah dan memberikan jasa untuk kepentingan umum. Notaris dalam sistim notariat Latin mempunyai ciri utama pada kedudukannya yang tidak memihak. Dalam menjalankan fungsinya ia memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat. Notariat Latin dikenal hampir disemua negara yang mempunyai sejarah Hukum Romawi, yakni di seluruh daratan Eropa,
Amerika Selatan, di bagian-bagian
_______________
tertentu Afrika, Jepang dan di negara anda Indonesia. Notariat Latin tidak ada di negara yang mempunyai sistim hukum Anglo Amerika. Yang disana dinamakan “Notary” tidak ada hubungannya dengan Notaris dalam sistem Civil Law. Saya akan kembali pada soal ini kemudian. Bertambahnya kontak-kontak internasional, khususnya dalam bidang finansial, makin mempertemukan sistem Civil Law dengan Common Law. Kita dapat bertanya apakah dengan bertambahnya frekuensi dari pertemuan ini dapat berpengaruh terhadap fungsi Notaris dalam sistem Civil Law. Bagaimanakah pandangan seorang praktisi hukum dalam sistem Anglo Amerika terhadap praktisi professional yang mempunyai kedudukan terhormat dalam sistem Civil Law? Kita akan membahas masalah ini kemudian, akan tetapi sekarang sebaiknya kita terlebih dahulu melihat kepada Notaris Belanda.
2. Sistem Notariat di Belanda disebut sistem Notariat Latin. Notaris memangku jabatan publik dan karena itu menjalankan sebahagian dari tugas kenegaraan. Ia diangkat oleh Pemerintah dan diberi tempat di mana ia akan berpraktek. Ia tidak dapat menentukan sendiri lokasi di mana ia akan berpraktek. Hal yang aneh adalah bahwa pejabat ini tidak berada dibawah Undang-undang Pegawai Negeri 1929 dan ia dipandang sebagai seorang pengusaha dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1964.
3. Dalam sistem hukum yang berasal dari Hukum Romawi, Notaris mempunyai wewenang untuk mengeluarkan akta-akta yang mempunyai nilai pembuktian yang spesifik. Dalam konteks ini Notaris pada awalnya terutama merupakan saksi yang ditentukan untuk berperan pasif. Selama kurun waktu yang lama Notaris berperan sebagai suatu dictaphone. Klien berbicara dan Notaris menulis. Baru dalam 30 tahun terakhir peranan tersebut memudar, walaupun tidak hilang sama sekali. Sementara sikap pasif menjadi surut, ciri mandiri (independence) dan
tidak memihak Notaris menjadi makin penting.9
Fungsi seorang Notaris adalah juga menemukan hukum.
Pada dasarnya setiap orang melakukan penemuan hukum. Setiap orang selalu berhubungan dengan orang lain, hubungan mana diatur oleh hukum dan setiap orangnya untuk diri sendiri, yaitu kewajiban dan wewenang apakah yang dibebaskan (sic!)
oleh hukum padanya.10
Bahwa jabatan Notaris di negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law adalah jabatan biasa dan tidak begitu penting (Our notary public is a person of very slight importance).11
Pemahaman bahasa Inggris juga diperlukan dalam proses pembuatan suatu akta, apabila salah satu dari para penghadap tidak mengerti Bahasa Indonesia.12
Dengan berbekal pemahaman bahasa Inggris, diharapkan para Notaris akan lebih memahami tentang Hukum Perdata Internasional. Pemahaman Hukum Perdata Internasional adalah suatu keharusan agar tidak dikendalikan atau dibodohi
oleh para pengacara baik asing maupun dalam negeri, agar
Notaris mengetahui bahwa akta yang dibuat di hadapannya tidak melanggar kaedah Hukum Perdata Internasional.13
tentunya diharapkan kepada Notaris Indonesia untuk selalu meningkatkan kemampuan dalam penguasaan bahasa Inggris dengan baik. Apabila ada seorang penghadap yang tidak paham berbahasa Indonesia, apakah akta dapat dibuat dalam bahasa
yang dikehendaki oleh para pihak?
Akta juga dapat dibuat dalam bahasa yang dikehendaki oleh para pihak, asal saja dimengerti oleh Notaris (Pasal 27 PJN).
Bahwa seorang Notaris adalah seseorang yang memikul jabatan mulia dan bermartabat, berkharisma dan penuh pengabdian, antara lain dapat kita ketahui dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 Tentang “Penggunaan Lambang Negara”, yang di dalam Pasal 7, menetapkan sebagai berikut:
(1) Cap Jabatan dengan Lambang Negara di dalamnya hanya dibolehkan untuk cap jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Ketua Dewan Nasional, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Kepala Daerah dari tingkat Bupati dan Notaris.
(2) Cap dinas dengan Lambang Negara di dalamnya dibolehkan untuk kantor-kantor pusat dan pejabat-pejabat tersebut dalam ayat (1)
(3) Lambang Negara dapat digunakan pada Surat Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Ketua Dewan Nasional, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat, Direktur Kabinet Presiden dan Notaris.
Lambang Negara dimaksud berupa lambang burung garuda yang disakralkan.
Menurut P. Vellema halaman 208, Lambang Negara adalah simbol wibawa tinggi (het koninklijk wapen …. Het kenmerk van het hoog gezag…). Memang benar para Notaris diperkenankan oleh pasal 19 PJN memakainya, namun hanya dalam cap (alat untuk membuat tanda) Notaris. Dengan kata lain, lambang ini tidak melekat pada nama seorang Notaris, tetapi hanya pada cap dan capnya harus diterakan pada pekerjaannya sebagai Notaris, yaitu disebelah tanda tangan Notaris, di bawah suatu salinan akta autentik atau grosse yang dikeluarkannya.16
Dengan demikian seorang Notaris harus berkelakuan baik yang tidak tercela, tidak mengabaikan keluhuran martabat atau melakukan kesalahan-kesalahan lain, baik di dalam maupun di luar tugas menjalankan jabatan Notaris.
Dalam Kode Etik Notaris diatur mengenai Kepribadian dan Martabat sebagai berikut:
________________
1. Dalam melaksanakan tugasnya Notaris di wajibkan;
a. Senantiasa menjunjung tinggi hukum dan azas negara serta bertindak sesuai dengan makna sumpah jabatannya.
b. Mengutamakan pengabdiannya kepada kepentingan masyarakat dan negara.
2. Dalam kehidupan sehari-hari, Notaris dengan kepribadian yang baik diwajibkan untuk menjunjung tinggi martabat jabatan Notaris dan sehubungan dengan itu tidak dibenarkan melakukan hal-hal dan/atau
tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan martabat dan kehormatan jabatan Notaris.18
Di Mesir, terkenal sebagai negara tertua yang mempunyai lembaga notariat, kedudukan seorang Notaris dipandang tinggi. Menurut A.W. Voors (halaman 7), Dr. Ph. B. Libourel dalam WPNR19 No. 2948 mengatakan telah membaca dalam suatu papirus, semacam kertas kuno dalam sejarah kerajaan Mesir, bahwa kedudukan seorang Notaris sama dengan
________________
pejabat tertinggi.20
Kalau kita melihat Peraturan Jabatan Notaris yang dibuat pada tahun 1860, apakah masih relevan atau jangan- jangan sudah ketinggalan jaman. Masih banyak perangkat hukum warisan dari jaman kolonial Belanda, sebut saja Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Kitab
Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang masih berlaku karena berdasarkan Pasal 1 Aturan Peralihan UUD 1945 (Perubahan Keempat).
Pada tanggal 27 Agustus 1620, yaitu beberapa bulan setelah Jacatra dijadikan Ibu kota (tanggal 4 Maret 1621 dinamakan Batavia), Melchior Kerchem, Sekretaris dari College van Schepenen” di Jacatra, diangkat sebagai Notaris pertama di Indonesia.21
Bahwa kita mempunyai peraturan di bidang notariat yaitu Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement – stbl, 1860 – 3, yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 1860), yang sekarang telah berumur lebih dari 144 tahun.
Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya
_____________
berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.22 Bahwa wewenang seorang Notaris adalah meliputi empat hal yaitu:
1. Notaris harus berwenang sepanjang yang menyangkut akta yang dibuat itu.
2. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai orang (orang-orang) untuk kepentingan siapa akta itu dibuat.
3. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat, di mana akta itu dibuat;
4. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu.23
_______________
23Ibid., hal. 49.
Peraturan Jabatan Notaris, termasuk dalam rubrik undang-undang dan peraturan-peraturan organik, oleh karena ia mengatur jabatan Notaris. Materi yang diatur dalam peraturan Jabatan Notaris termasuk dalam hukum publik, sehingga ketentuan-ketentuan yang terdapat didalamnya adalah peraturan-peraturan yang memaksa (dwingend recht).24
Peraturan Jabatan Notaris terdiri dari 66 pasal dan mengandung 39 ketentuan hukuman dan disamping itu dengan tidak mengurangi banyak ancaman-ancaman untuk membayar ongkos, kerugian dan bunga. Ketentuan-ketentuan hukuman tersebut menyangkut 3 hal tentang hilangnya jabatan, 5 tentang pemecatan, 9 tentang pemecatan sementara dan 22 tentang denda.25
B. POKOK PERMASALAHAN
1. Apakah betul sebagian besar para Notaris Indonesia mempunyai kendala dalam bahasa asing khususnya bahasa Inggris? Apakah mutlak penguasaan bahasa Inggris diperlukan untuk memahami Teknologi Informasi?
2. Apakah dalam era globalisasi dan teknologi informasi
_______________
24Ibid., hal. 30.
25Ibid.
seseorang yang menjadi pihak dalam akta harus tetap menghadap Notaris?
3. Apakah dalam era globalisasi dan teknologi informasi seseorang yang menjadi penghadap dalam akta harus tetap mendengarkan pembacaan akta oleh Notaris dan menandatangani akta?
4. Dalam suatu era yang serba cepat dan mobilitas yang tinggi adakalanya para pihak dalam akta enggan menghadap Notaris, atau adakalanya penghadap dalam akta enggan mendengarkan pembacaan akta oleh Notaris, sehingga timbul suatu fenomena akta terbang.
C. METODE PENELITIAN
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum secara normatif dalam hal ini penelitian kepustakaan, yang dilakukan terhadap, azas-azas hukum, sistimatika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum dan dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini, terutama peraturan perundang-undangan mengenai Notaris Indonesia, dalam hal ini Peraturan Jabatan Notaris.
Tipologi penelitian yang digunakan adalah dari sudut sifatnya yang merupakan penelitian eksploratoris dan dari sudut ilmu yang digunakan adalah multi disipliner. Jenis data yang dikumpulkan adalah data sekunder melalui penelusuran bibliografi.
Dalam penulisan ini, alat pengumpulan data melalui studi dokumen yang merupakan jenis data sekunder. Data sekunder dalam penelitian hukum yang dimaksud adalah; bahan primer yaitu Undang-undang Dasar 1945 (Perubahan Keempat), Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan peraturan masa penjajahan yang masih berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman. Bahan Sekunder adalah, buku, artikel, laporan penelitian, bahan dari internet, disertasi dan makalah. Bahan Tertier yang dipergunakan adalah bibliografi, ensiklopedia dan kamus. Kemudian juga melakukan wawancara dengan nara sumber dari para Notaris baik yang masih bekerja sebagai Notaris maupun yang sudah tidak bekerja sebagai Notaris, dengan metode sampling yang dipergunakan adalah secara eksplanatoris yang harus dilakukan secara tepat dan jelas sesuai dengan teori-teori yang ada.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode kualitatif, yang akan menghasilkan data yang bersifat deskriptif.
- SISTEMATIKA PENULISAN
Penyusunan tulisan ini dibagi dalam tiga bab, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bab I PENDAHULUAN
Dalam bab ini diuraikan tentang latar belakang permasalahan dan pokok-pokok permasalahan mengenai Notaris menurut sistem Eropa kontinental (Civil Law) dan sekilas dibahas juga mengenai Notaris menurut sistem Anglo Saxon (Common Law). Juga dibahas tentang:
a) Bagaimana pembuatan suatu akta apabila salah seorang penghadap tidak mengerti Bahasa Indonesia?
b) Pemahaman tentang Hukum Perdata Internasional oleh para Notaris adalah suatu keharusan agar tidak dikendalikan atau dibodohi oleh para pengacara.
c) Dalam era globalisasi dan teknologi informasi, seperti sekarang ini, bagaimana seseorang yang menjadi pihak dalam akta, apakah harus tetap menghadap Notaris?
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar