PEMBAHASAN
A. KENDALA BAHASA DAN PEMAHAMAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DALAM MENGHADAPI ERA GLOBALISASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Sumber daya manusia (SDM) di Indonesia harus diakui masih ketinggalan dalam penguasaan umumnya bahasa asing dalam hal ini paling sedikit bahasa Inggris dibandingkan dengan Negara-negara anggota Association South East Asia Nations (ASEAN) lainnya. Sebut saja Singapura, Malaysia, Filipina Brunei dan Thailand, SDM mereka telah lebih menguasai bahasa Inggris dibandingkan dengan kita. Mungkin kita sedikit di atas Vietnam, Myanmar, Kamboja dan Laos. Begitu pula dengan Notaris Indonesia yang mungkin masih mempunyai kendala tentang bahasa asing khususnya bahasa Inggris.
_______________
30Notaris yang baru diangkat itu wajib, baik sendiri maupun oleh kuasanya secara tertulis, untuk dalam waktu tiga bulan setelah ia memangku jabatannya, membawa ke kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya notaris mempunyai tempat kedudukan, minuta, daftar dan repertorium, sebegitu jauh itu pada tanggal satu Januari dari tahun, pada waktu mana terjadi pengambil-alihannya, berumur lebih dari limabelas tahun. Lihat juga penjelasannya oleh GHS Lumban Tobing, “Peraturan Jabatan Notaris” hal 333.
Hukum perjanjian merupakan bagian yang terpenting dari Hukum Perdata Internasional. Banyak sekali hubungan-hubungan internasional yang terletak dalam bidang hukum perjanjian ini. Terutama dengan tertariknya Republik Indonesia secara langsung dalam pergaulan lalu lintas perdagangan internasional di waktu akhir ini diharapkan bertambahnya hubungan ini. Terutama di bidang hukum kontrak ini amat terasalah bahwa kita ini hidup dalam dunia yang
semakin sempit, batas-batas negara atau nasional tak mempunyai arti banyak, dengan tambah majunya secara pesat berbagai saluran-saluran komunikasi modern, baik untuk pengangkutan barang dan manusia maupun komunikasi dengan saluran surat menyurat, telex, telecopier (facsimile), tilpon, tilgram dan sebagainya. “Shrinking World” ini, dengan tambah lapuknya “national boundaries” yang mengakibatkan bertambahnya hubungan-hubungan dagang internasional, membawa aktualitas kepada kaedah-kaedah
hukum yang harus menentukan hukum perjanjian manakah yang harus dipergunakan bilamana dalam suatu hubungan perjanjian “internasional” dikaitkan sistem-sistem hukum baik dari negara X, Y maupun Z. Terutama mengenai jual beli internasional (international sales of goods, internationales Warenkauf, vente international) timbul berbagai problematika hukum dan hasrat untuk memperoleh kepastian yang telah mencapai hasil dengan diterimanya berbagai Konvensi dalam niveu (tingkat) internasional, yang kelak karena pentingnya akan ditinjau dalam bab tersendiri yang menyusul. Dengan perjanjian “internasional” ini dimaksudkan pengertian yang sama seperti pada waktu menguraikan apa yang diartikan dengan istilah “HPI” (Hukum Perdata Internasional) pada permulaan karya ini: yakni perjanjian-perjanjian yang mempunyai “foreign element” (unsur asing). Mengenai persoalan-persoalan tentang hukum yang harus dipergunakan di bidang perjanjian-perjanjian internasional belum terdapat kepastian yang meniadakan segala kontroversi. Memang seperti halnya dengan lain-lain bagian HPI, juga di sini terdapat perbedaan pendapat yang tak memungkinkan terwujudnya kepastian hukum yang bulat. Tetapi boleh dikatakan bahwa garis-garis besar daripada pokok-pokok persoalan ini dapat ditentukan dari tulisan-tulisan, keputusan-keputusan dan peraturan-peraturan yang telah diadakan dalam sistem-sistem HPI berbagai negara. Boleh dikatakan bahwa persoalan-persoalan yang timbul berkenaan dengan hukum perjanjian internasional ini berkisar pada soal-soal sebagai berikut:
1. Soal pilihan hukum (rechtskeuze);
2. Soal lex loci contractus atau tempat di mana perjanjian dibuat;
3. Soal lex loci solutionis atau tempat di mana dilaksanakan perjanjian bersangkutan;
4. Soal “proper law of the contract” yang terutama dianut dalam bacaan dan ajaran serta yurisprudensi Inggris;
5. Teori tentang “most characteristic connection”, centre of gravity”, “most closely connection”.31
Mungkin ada yang berpendapat, mengapa harus menguasai bahasa Inggris dan Hukum Perdata Internasional, bukankah ada pengacara dari para pihak atau penghadap yang
_______________
31Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional, Buku ke 8, Jilid Ketiga (Bagian Kedua), cet. 3, (Bandung: Alumni, 1998), hal. 1 – 2
mendampingi. Justru di sini pangkal persoalannya, yaitu agar Notaris Indonesia tidak dibodohi oleh para pengacara.
Dalam hal pembuatan Akta Kompromis,32 untuk suatu penyelesaian melalui Arbitrasi, seyogyanya Notaris Indonesia telah menguasai Hukum Perdata Internasional.
Dalam praktek sehari-hari sering terjadi keengganan para pihak untuk mendengarkan pembacaan akta oleh Notaris yang mungkin dalam pembuatan akta tertentu bisa berjam-jam.
Dari rasa keengganan para pihak dan Notaris untuk saling berhadapan, maka kemudian muncul fenomena akta terbang , yaitu suatu akta yang mungkin tidak dibacakan oleh Notaris di hadapan para pihak dan tidak ditanda tangani oleh para pihak dan saksi-saksi di hadapan Notaris. Namun akta itu terbang kesana kemari, sampai selesai akta itu ditanda tangani oleh para pihak, saksi-saksi dan Notaris itu sendiri.
Sebagai contoh ada seorang Notaris yang telah ditempatkan, diangkat sumpah dan memiliki kantor di Sukabumi. Tetapi, sehari-hari berada di Jakarta dan mempunyai kegiatan lebih banyak berada di Jakarta. Dia
_______________
32Indonesia, Undang-Undang Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, UU No. 30 tahun 1999, Pasal 9 ayat 1 dan 2
hanya menempatkan satu orang karyawan untuk menunggui kantor di Sukabumi. Apabila ada pihak pihak yang menginginkan dibuatkan akta, maka yang dia lakukan adalah meminta karyawannya untuk mempersiapkan akta, membacakan akta di hadapan para penghadap, kemudian mengirim minuta ke Jakarta melalui titipan kilat. Akta tersebut ditanda tangani oleh Notaris, maka jadilah akta yang disebut akta terbang.
B. PENGARUH ERA GLOBALISASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP NOTARIS
Loncatan teknologi informasi di dunia ini sangatlah mencengangkan. Teknologi informasi telah merasuk ke segala aspek kehidupan. Bayangkan kita dapat mengontrol keadaan rumah, mulai dari membuka gorden, menyalakan pendingin udara (AC), membuka pintu garasi, bahkan memasak air untuk membuat kopi, sehingga kita pulang dari kantor, kopi hangat telah tersedia, hanya dengan menggunakan keistimewaan (feature) perangkat canggih telepon genggam (mobile phone).
Sekarang dan apalagi di masa-masa mendatang, kegiatan ekonomi, sosial, politik, dan bahkan kebudayaan tanpa dapat dihindarkan akan makin banyak dilakukan dengan memanfaatkan jasa jaringan komputer dan telekomunikasi elektronik. Di masa-masa di mana semua kegiatan dilakukan dengan pendekatan ‘paperless’, jasa komputer dan telekomunikasi elektronik ini nantinya akan makin memperoleh posisi yang sentral dalam kegiatan ummat manusia sehari-hari.33
Karena itu, dimensi-dimensi hak asasi manusia dalam era informasi yang berkembang sangat pesat dewasa ini dan di masa depan, haruslah kita cermati dengan sungguh-sungguh. Karena jasa teknologi informasi yang berkembang cepat sekali, ummat manusia sekarang dan di masa-masa yang akan datang dapat berkomunikasi, baik lisan maupun melalui tulisan dan gambar, secara cepat dalam jarak yang tidak lagi menjadi persoalan. Media informasi juga berkembang makin beragam dan canggih, mulai dari radio, televisi, telephone, faximile, email, sampai ke internet telah mengubah corak komunikasi antar manusia secara cepat tanpa jarak. Semua orang akan dipaksa oleh kenyataan untuk berlomba-lomba menguasai dan menggunakan jasa teknologi
________________
informasi dan komunikasi baru ini. Jika tidak, niscaya orang yang bersangkutan tidak akan mampu berkomunikasi
secara efektif dan mandiri dalam pergaulan bersama.34
Teknologi informasi semakin canggih dan rumit (sophisticated) maka, bukan tidak mungkin akan timbul persoalan-persoalan yang tidak diduga sebelumnya. Untuk itu diharapkan ada perangkat hukum yang mengaturnya agar tidak ketinggalan kereta dengan teknologi informasi itu. Untuk mengatasi segala kerumitan yang timbul dalam dinamika masyarakat itu sendiri, mau tidak mau, masyarakat kita sendiri memang dipaksa dan bahkan dipacu oleh keadaan untuk membuat segala macam aturan yang memang dibutuhkan. Makin kompleks skala dan dimensi perubahan itu terjadi, makin meningkat pula perkembangan kebutuhan akan norma-norma pengatur dan pengendali itu.35 Menurut Karl Llewellyn, bahwa realisme bukanlah filosofi tetapi technology.36
36Karl Llewellyn (1893 – 1962), seperti dikutip oleh Hari Chand, Modern Jurisprudence, (Kuala Lumpur: International Law Book Services, 1994), hal. 213.
adanya Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M-01.HT.0301 Tahun 2003, Pasal 1, Butir 13, bahwa organisasi Notaris adalah Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya organisasi pejabat umum yang profesional yang telah disahkan sebagai badan hukum,38
_______________
37Jimly Asshiddiqie . Perkembangan Teknologi Informasi dan Implikasinya Terhadap Hukum dan Pemerintahan. Kapita Selekta Teori Hukum, Kumpulan Tulisan Tersebar, (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000), hal. 13.
adalah suatu hal yang bertentangan dengan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Apakah hal ini bukan termasuk hal yang dimaksud oleh Hans Kelsen, bahwa adanya kemungkinan
bertentangan antara peraturan yang lebih rendah dengan peraturan yang lebih tinggi, dengan terjemahan bebasnya sebagai berikut:
Masalah yang mungkin timbul antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah, bukan hanya yang menyangkut dengan hubungan antara Undang-undang Dasar (customery law) dengan keputusan pengadilan, tetapi juga menyangkut antara Undang-undang Dasar dengan Undang-undang. Hal ini adalah masalah Undang-undang yang tidak konstitusional adalah batal dan adalah undang-undang yang tidak berlaku, karena undang-undang yang batal adalah sama sekali bukanlah undang-undang.39
Secara tidak langsung dapat dihubungkan dengan keberadaan organisasi-organisasi kemasyarakatan.
_______________
39Hans Kelsen General Theory of Law and State (New York: Russel & Russel), 1961, hal. 47 (“The problem of a possible conflict between higher and lower norm arises, not only with respect to the relation between statute (or customery law) and judicial decision, but also with respect to the relation between constitution and statute. It is the problem of the unconstitutional statute is invalid (void), is a meaningless statement, since an invalid statute is no statute at all”).
Keberadaan semua organisasi ini pada dasarnya merupakan refleksi Pasal 28 UUD 1945 yang berisi jaminan hak asasi warga negara untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara merdeka.
Pasal 28 ini secara lengkap berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.40
Sebagai penganut sistem hukum Eropa Kontinental atau ‘civil law’, maka Notaris digolongkan kepada lembaga apa?
Apabila kita mengkhususkan perbincangan mengenai sistem informasi administrasi kenegaraan dan pemerintahan, maka kita membahas mengenai aspek sistem informasi dan administrasi yang terkait dengan fungsi-fungsi lembaga-lembaga tinggi negara dan sistem administrasi pemerintahan.
Dalam hubungan itu, sistem informasi dan administrasi yang harus diperhitungkan perlu dikelompokkan sebagai berikut:
_______________
1. Sistem informasi dan administrasi di lingkungan MPR DPR dan DPRD propinsi dan Kabupaten/Kota
2. Sistem informasi dan administrasi di lingkungan Kekuasaan Kehakiman atau badan-badan peradilan, mulai dari Mahkamah Agung sampai dengan Pengadilan Tingkat Pertama
3. Sistem informasi dan administrasi di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Pertimbangan Agung
4. Sistem informasi dan administrasi di lingkungan kantor kepresidenan atau sekretariat negara
5. Sistem informasi dan administrasi di lingkungan Kantor Gubernur, Kantor Bupati dan Walikota41
Dalam hal ini, Lembaga Notariat dapat dikelompokkan ke dalam kelompok nomor 2 di atas, yaitu Sistem Informasi dan Administrasi di Lingkungan Kekuasaan Kehakiman atau badan-badan peradilan, mulai dari Mahkamah Agung sampai dengan Pengadilan Tingkat Pertama. Lembaga Notariat di Indonesia berada di dalam lingkungan Departemen Kehakiman (Stbl. 1870 – 42: Pasal 1).42
_______________
Jabatan Notaris dijalankan:
1. Oleh orang yang khusus diangkat untuk itu
2. Oleh pegawai negeri, pada jabatan siapa itu dirangkapkan menurut hukum;
Menteri Kehakiman menetapkan sendiri;
1. Jumlah Notaris yang dimaksud pada sub 1 di atas, tempat kedudukannya dan daerah di dalam mana Notaris menjalankan jabatannya;
2. Tempat di mana jabatan Notaris dirangkap pada sesuatu Jabatan atau pekerjaan.43
Dalam hal tidak terdapat Notaris di suatu wilayah kerja Notaris dan formasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tidak terpenuhi tetapi ada permohonan dari Calon Notaris atau Pemerintah Daerah untuk diangkat Notaris di daerah itu, maka Menteri dapat mengangkat Notaris di wilayah kerja itu.44
Dari sudut hukum tata negara dan administrasi negara,
informasi-informasi dan produk-produk hukum dan kebijakan-kebijakan administrasi yang dianggap penting untuk dikomputerisasikan dan dikembangkan sebagai bahan dalam rangka komunikasi dan telekomunikasi elektronis, minimal adalah:
1. Produk-produk peraturan tertulis yang dikeluarkan dan ditetapkan ataupun yang dijadikan dasar kebijakan yang diambil.
2. Tindakan-tindakan administrasi yang diambil oleh pejabat yang bersangkutan yang dituangkan dalam bentuk-bentuk tertulis.
3. Rumusan-rumusan program dan kebijakan-kebijakan publik yang dijadikan pegangan bagi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan oleh pejabat publik yang bersangkutan.
4. Informasi dan data personalia sebagai aparat pelayanan publik yang terlibat dalam administrasi kenegaraan dan pemerintahan pada level yang bersangkutan.45
______________
Dengan demikian pelayanan Notaris pun seyogyanya dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.
Apa yang terjadi dengan Pasal 28-lama Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dalam Stbl-1924 No. 544 teks pasal itu diubah. Yaitu menjadi berbunyi: Notaris harus membacakan akta itu kepada para penghadap dan para saksi (Pengubahan ini tidak diikuti di negeri Belanda).46
C. SIKAP LEMBAGA NOTARIAT DALAM ERA GLOBALISASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI DIHUBUNGKAN DENGAN “VERLIJDEN”
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris mengharuskan Notaris membacakan akta itu kepada para penghadap dan saksi-saksi. Apabila seorang atau lebih dari para penghadap tidak mengerti bahasa, dalam mana akta itu dibuat, maka akta itu akan diterjemahkan kepada mereka oleh Notaris dan apabila Notaris tidak dapat melakukannya, akan diterjemahkan oleh seorang penterjemah.
Segera sesudah itu, akta harus ditanda-tangani oleh masing-masing penghadap, kecuali jika mereka menerangkan tidak dapat membubuhkan tandatangannya atau untuk itu berhalangan, dalam hal-hal mana keterangan mereka mengenai
______________
itu, demikian juga alasan dari halangan itu harus diberitahukan secara tegas dalam akta (pada akhir akta).
Dalam pada itu apabila seorang atau lebih dari para penghadap mempunyai kepentingan pada suatu bagian tertentu dari akta atau turut bertindak hanya pada bagian itu, maka cukup hanya membacakan bagian itu kepadanya, seberapa perlu diterjemahkan dan ditanda tangani olehnya atau oleh mereka dan memberitahukan secara tegas pembacaan, penterjemahan dan penanda tanganan ini pada bagian itu.
Selain dari itu, akta itu harus ditanda-tangani oleh para saksi, tidak termasuk di dalamnya yang disebut dalam Pasal 24 (saksi pengenal/attesterende getuigen), juga oleh Notaris dan dalam hal yang dimaksud dalam ayat 2 dari Pasal ini, oleh penterjemah.
Dalam hal pelanggaran terhadap satu atau lebih ketentuan dalam pasal ini, akta itu hanya mempunyai kekuatan seperti akta yang dibuat di bawah tangan, apabila itu ditanda tangani oleh para penghadap.
Mengenai pembacaan, penterjemahan dan penanda-tanganan itu harus diberitahukan secara tegas dalam penutup dari akta itu, dengan ancaman dikenakan denda Rp. 25,-
(Pasal 28 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris).47
Dalam praktek sehari-hari sering terjadi keengganan para pihak untuk mendengarkan pembacaan akta oleh Notaris yang mungkin dalam pembuatan akta tertentu bisa berjam-jam. Begitu pula tentang penanda-tanganan akta, apakah harus selalu di hadapan Notaris. Dalam era teknologi informasi yang demikian canggih dan rumit (sophisticated) dan kemajuan yang sangat pesat apakah masih relevan Notaris harus membacakan akta yang memakan waktu lama karena harus memenuhi verlijden (menyusun, membaca dan menanda tangani akta). Bukankah dengan adanya teknologi informasi dapat dilakukan terobosan dengan dimungkinkannya untuk melakukan pembacaan akta melalui konferensi jarak jauh (teleconference)48 dan konferensi video (videoconference),49
dan penanda tanganan akta Notaris dimungkinkan melalui
_______________
48Suatu konferensi jarak jauh adalah merupakan hubungan telepon jarak jauh antara dua orang atau lebih peserta, yang melibatkan teknologi yang lebih canggih dan rumit dibandingkan dengan hubungan sederhana telepon dua arah biasa. (teleconference is a telephone meeting among two or more participants involving technology more sophisticated than a simple two way phone connection). Lihat dalam <http://searchnetworking.techtarget.com>, sugested by : Paul H. Davis, diakses 19 September 2003.
49Ibid., Ringkasnya konferensi jarak jauh dapat juga menggunakan konferensi audio dengan salah satu atau keduanya dari konferensi itu bersama-sama menggunakan pengeras suara telepon, yang tentunya memerlukan peralatan tambahan dan pengaturan khusus yang disebut konferensi video, yang mana para peserta dapat melihat gambar diam atau bergerak dalam video dari kedua belah pihak. (At its simplest, a teleconference can be an audio conference with one or both ends of the conference sharing speaker phone. With considerebly more equipment and special arrangements, a teleconference can be conference, called a videoconference, in which the participants can see still or motion video images of each other).
tanda tangan elektronik (elektronic signature),50 menurut Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) dalam Pasal 1 butir 5, bahwa tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang ditujukan oleh pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan identitas dan status subyek hukum. Bentuk tanda tangan yang lebih aman
_______________
Daniel
adalah tanda tangan terkunci (secure signature);51 (menurut RUU ITE, ternyata pengaturan perihal tanda tangan ini pun telah diatur secara berlapis- lapis).52
_______________
51Ibid., hal. 5. dengan terjemahan bebas sebagai berikut: Tanda tangan terkunci, merujuk kepada bagian dari tanda tangan elektronik yang memiliki pengamanan istimewa yang akan mempertinggi pertanggung jawaban pembuktian keaslian dari suatu tanda tangan. Peraturan yang mengenal masa berlakunya tanda tangan elektronik, umumnya telah diadopsi oleh negara-negara bagian Virginia, Texas, Florida dan Rhode Island dan negara bagian lainnya. Ketika hukum ini baru saja dimulai lagi, keputusan suatu pengadilan harus sudah mencapai berdasarkan Common Law, sebagian orang masih bingung atau tidak menentu tentang apakah tanda tangan elektronik ini apakah legal. Selanjutnya, tanda tangan elektronik melayani kegunaan vital dan menghapuskan hukum “Quill Pen” yang membutuhkan dokumen tertentu untuk ditanda tangani dengan tinta atau melengkapi media persyaratan-persyaratan khusus yang belum lengkap. Pembaharuan, Perubahan atau pencabutan untuk suatu peraturan seperti itu membenahi peraturan untuk komersial elektronik. (“Secure Signature” refers to subset of electronic signatures that posses some security features that would enhance liability of the authenticity of the signature. Legislation that merely recognizes the validity of electronic signatures generaly has been adopted by Virginia, Texas, Florida, Rhode Island and other states. While these laws probably just restate the result a court should reach under the common law, some people are still confused or uncertain about whether an electronic signature is legal. Furthermore, electronic signature laws serve the vital purpose of eliminating antiquated “quill pen” laws that require certain documents to be “sign in ink” or provide other inappropiate medium specific requirements. Reform, amendment or repeal of such laws clears the desks for electronic commerce).
52Dalam RUU ITE telah diatur dalam Pasal 1 butir 5 dan 6, jo Pasal 11, jo Pasal 12, jo Pasal 13, jo Pasal 14, jo Pasal 15, jo Pasal 16.
dan atau tanda tangan digital (digital signature).53 Tanda tangan tersebut dapat dikirim melalui lampiran surat elektronik (e-mail).54 Hal-hal yang bersifat teknologi tinggi (hitech)55 untuk teknologi informasi ini, memang
_______________
53Greenwood, op. cit., hal. 5, dengan terjemahan bebas sebagai berikut: Sebagai contoh, bahwa suatu tanda tangan digital (yang diciptakan dengan kriptografi dan pencernaan pesan) tanda tangan ini merupakan salah satu tipe tanda tangan terkunci. Jika tanda tangan digital dapat diverifikasi oleh referensi kepada sertifikat digital X.509 yang diterbitkan oleh agen sertifikasi , kemudian tanda tangan itu dapat menjadi lebih aman. Negara Bagian UTAH dan Washington telah mengadopsi peraturan “tanda tangan digital. Sementara peraturan benar benar dikonfirmasi, pemberlakuan tanda tangan digital, bukan berarti menyamai konfirmasi pemberlakuan tanda tangan elektronik (meskipun, bukan berarti membatasi pemberlakuan tipe-tipe tanda tangan elektronik lainnya). For example, a “Digital Signature” (one created by use of public key cryptography and a message digest) is a type of secure signature. If the digital signature is verifiable by reference to an X.509 digital certificate that was issued by reliable CA, then the signature can be deemed even more secure. The states of UTAH and Washington have adopted “Digital Signature” legislation. While this legislation does confirm the validity of digital signatures, it does not similarly confirm the validity of electronic signatures (though it does not restrict validity of other types of electronic signatures).
54E-mail adalah electronic mail, yaitu surat menyurat melalui internet, untuk mengakses masing-masing harus mempunyai identitas dan alamat yang disebut “E-mail address”.
55hitech adalah suatu teknologi yang canggih dan rumit.
belum diatur dalam perundang-undangan kita56. Memang selama belum ada pengaturannya apabila Notaris melanggar ketentuan menyusun membaca dan menanda tangani akta, maka akta yang dibuatnya akan senilai akta dibawah tangan.
Tetapi pelanggaran oleh sebagian para Notaris dengan melakukan akta terbang tersebut terus berlanjut. Artinya apabila tidak melakukan terobosan melalui teknologi informasi fenomena akta terbang juga tetap berlanjut.
Dalam hal akta terbang itu, persoalan yang akan timbul apabila tidak ada tanda tangan Notaris adalah berbahaya, seperti dijelaskan bahwa tidak adanya tanda tangan seorang penghadap di atas akta Notaris dapat membahayakan Notaris itu. Kemungkinan selalu ada, bahwa seorang Notaris menghadapi klien yang nakal atau (dalam
_____________
suatu perdamaian) orang belum dapat mengatasi kejengkelannya, dan klien itu selalu dapat menyatakan tidak dapat menulis sedang pada kenyataannya ia bohong. Diperkirakan tidak ada seorang Notaris di Indonesia yang dalam hal itu tidak mengambil sidik jarinya; apabila tidak mungkin dari tangan kanan, ya dari tangan kiri, asal saja disebut dalam akta tangan yang mana yang diambil sidik jarinya, dan jika kedua sidik jari tangannya tidak dapat diambil, agar Notaris yang berkenaan meminta para saksi dalam jarak dekat mendengarkan ulangan pernyataan seorang penghadap, bahwa ia setuju dengan isi akta itu, tetapi tidak dapat menanda tanganinya.57
Apabila tanda tangan elektronik (electronic signature), tanda tangan terkunci (secure signature) dan atau tanda tangan digital (digital signature) dihubungkan dengan RUU ITE, bahwa setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakan. Pelanggaran ketentuan tersebut berakibat tanda tangan elektronik
_______________
57Tan Thong Kie, op. cit., hal. 255.
dimaksud tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.58
Untuk menjadi para pihak dalam akta ada dua cara:
1. Dengan kehadiran sendiri (in persoon)
2. Dengan perantara kuasa (door gemachtigde)
Dalam pasal 21 Notariswet (NW) (yang berlaku di Negeri Belanda) selain dengan kedua cara tersebut, masih ada disebutkan cara lain, yakni “in hoedanigheid” (dalam jabatan atau kedudukan), cara mana tidak terdapat di dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Cara ketiga ini mungkin kelupaan mencantumkannnya dalam pasal 20 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris., akan tetapi mengingat bahwa cara sedemikian itu banyak terjadi dalam praktek Notaris, maka ada baiknya, agar para Notaris mengartikan
_____________
pasal 20 tersebut sedemikian rupa, bahwa orang-orang yang dimaksud dalam pasal 20 tersebut, tidak hanya tidak (sic!) diperkenankan untuk menjadi pihak dalam akta “melalui kuasa” (door gemachtigde), akan tetapi juga tidak (sic!) “in hoedanigheid” (dalam jabatan atau kedudukan), misalnya sebagai wali, curator atau pelaksana wasiat.59
a. Dengan kehadiran sendiri.
Dengan “pihak dengan kehadiran sendiri” dimaksudkan pihak yang berkepentingan, yang hadir dan bertindak untuk diri sendiri (artinya bukan dalam suatu kedudukan atau jabatan), yakni apabila ia dalam akta yang bersangkutan dengan jalan menanda-tangani memberikan suatu keterangan atau apabila dalam akta itu dinyatakan adanya suatu perbuatan hukum yang dilakukannya untuk dirinya sendiri dan untuk mana ia menghendaki akta itu menjadi buktinya atau apabila dalam akta itu dinyatakan, bahwa ia ada meminta untuk dibuatkan akta itu bagi kepentingannya sendiri.
_______________
b. Melalui perantaraan kuasa.
Untuk menjadi pihak (partij) dalam suatu akta tidak diharuskan, bahwa yang bersangkutan harus hadir sendiri di hadapan Notaris, akan tetapi untuk itu seseorang dapat mewakilkan dirinya dengan perantaraan orang lain, baik dengan kuasa tertulis maupun dengan kuasa lisan. Dalam hal demikian, maka yang diwakili (gemachtigde) itu adalah pihak (partij) dalam kedudukan selaku kuasa (in hoedanigheid), sedang orang yang diwakilinya itu adalah pihak (partij) melalui atau dengan perantaraan kuasa (door gemachtigde).
b. Dalam Jabatan atau kedudukan
Yang dimaksud dengan “pihak dalam jabatan atau kedudukan” ialah apabila seseorang menyatakan, bahwa ia bertindak di dalam akta yang bersangkutan bukan untuk dirinya sendiri, akan tetapi untuk orang lain, yakni bukan untuk membela kepentingannya sendiri, akan tetapi orang lain, seperti misalnya seorang bapak yang menjalankan kekuasaan orang tua atas anak-anaknya yang masih di bawah umur (belum dewasa), wali untuk mewakili anak yang di bawah perwaliannya, kurator, Direksi dari suatu perseroan terbatas, pengurus dari perkumpulan atau yayasan dan lain sebagainya. Dalam semua hal ini, mereka bertindak bukan untuk membela kepentingannya sendiri, akan tetapi kepentingan orang lain atau badan lain.60
D. HAL-HAL YANG SECARA DE FACTO DILAKUKAN OLEH NOTARIS INDONESIA
Hal-hal yang secara de facto terjadi dalam Lembaga Notariat dengan peraturan perundang-undangan yang telah berumur 144 tahun, sekarang telah diperbaharui dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
1. Seringkali para pihak tidak mau menghadap Notaris dan juga tidak memberi kuasa.
2. Ada para pihak yang memang tidak mau hadir menghadap Notaris, karena kesibukannya dan hanya merasakan membuang-buang waktu.
3. Banyak hal-hal de facto yang dilakukan oleh para Notaris apa yang dikenal dengan akta terbang. Dengan kata lain melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 9, jo Pasal 22 jo 28 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Maka ada baiknya jika kita dapat mengakomodasi
_______________
persoalan kenotariatan dengan melakukan reformasi di bidang perundang-undangannya untuk masa depan dan antara lain sebagai berikut:
1. Tidak harus selalu para pihak menghadap Notaris.
2. Notaris membacakan akta melalui konferensi jarak jauh (teleconference) dan konferensi video (videoconference)
3. Para pihak, saksi-saksi dan Notaris menanda tangani akta melalui tanda tangan elektronik (electronic signature), tanda tangan terkunci (secure signature) dan atau tanda tangan digital (digital signature) yang kemudian dapat dikirimkan kepada Notaris melalui lampiran surat elektronik (e-mail).
4. Banyak hal-hal de facto yang dilakukan oleh para Notaris apa yang dikenal dengan akta terbang. Dengan kata lain melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 9, jo Pasal 22, jo Pasal 28 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Apabila hal-hal tersebut diatas tetap dilakukan oleh para Notaris, maka akan ada resiko bahwa akta-akta tersebut akan mempunyai nilai sebagai akta di bawah tangan. Padahal para pihak tentunya mengharapkan
memperoleh akta otentik61 yang grossenya dalam beberapa hal mempunyai kekuatan eksekutorial dari Notaris.
Perbedaan terbesar antara akta otentik dan akta yang dibuat di bawah tangan ialah:
(1) Akta otentik mempunyai tanggal yang pasti (perhatikan bunyi pasal 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatakan menjamin kepastian tanggalnya dan seterusnya).
(2) Grosse dari akta otentik dalam beberapa hal mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan hakim, sedang akta yang dibuat di bawah tangan tidak pernah dapat dikeluarkan grosse dan tidak pernah mempunyai kekuatan eksekutorial.
(3) Kemungkinan akan hilangnya akta yang dibuat di bawah tangan lebih besar dibandingkan dengan akta otentik.
Di era teknologi informasi ini, sepertinya segala sesuatu berlomba dan berpacu dengan waktu, akankah membiarkan perangkat hukum yang mengatur Notaris
61Pasal 1, Peraturan Jabatan Nasional di Indonesia, (Ord. Stbl. 1860 No. 3, mulai berlaku tanggal 1 Juli 1860), Reglement Op Het Notaris – Ambt in Indonesia (Ord. van 11 Jan. 1860) S. 1860-3, diterjemahkan oleh G.H.S. Lumban Tobing, cet. 4. Jakarta: Erlangga,
tertinggal dan terasing baik dikalangan para pengguna jasa Notaris sendiri maupun dikalangan masyarakat pada umumnya.
Di masa yang akan datang dunia hukum yang kompleks dan rumit akan menghadapi perubahan mendasar sebagai salah satu bentuk informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Seperti diungkapkan di atas, makin banyak aturan hukum yang dibuat dan dibutuhkan sebagai referensi makin terasing pula hukum dari lingkungan masyarakat luas. Hukum makin lama bahkan akan terasing dari dunia bisnis dan bahkan dari para ahli hukum sendiri yang tidak mampu lagi mengikuti satu persatu perkembangan hukum dari hari ke hari. Oleh karena itu hakikat hukum akan berubah sebagai informasi yang bernilai sangat ekonomis. Hukum akan berubah menjadi sekedar informasi yang dapat dikuasai oleh siapa saja, termasuk oleh mereka yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum sama sekali. Dalam hubungan itu, maka secara perlahan-lahan dapat terjadi suatu pergeseran paradigma, baik dalam kaitannya dengan tugas-tugas pelayanan hukum maupun dalam kaitannya dengan hukum sebagai proses penemuan keadilan.62 Roscoe Pound berpendapat
________________
bahwa jurisprudensi tidaklah seperti ilmu pengetahuan sosial seperti halnya teknologi dan analogi rekayasa berlaku untuk masalah-masalah sosial.63
Namun demikian, di masa yang akan datang tetap merupakan kendala, karena dalam praktek seringkali akta itu tidak dibacakan atau hanya dibacakan oleh karyawan Notaris sendiri. Seperti yang digambarkan oleh Richard Susskind, pergeseran paradigma hukum itu akan terjadi seperti dalam tabel berikut:
________________
No. | TODAY’S LEGAL PARADIGM | TOMORROW’S LEGAL PARADIGM |
| Legal Service | Legal Service |
1. | Advisory Service | Information Service |
2. | One to one | One to many |
3. | Reactive Service | Proactive Service |
4. | Time based billing | Commodity pricing |
5. | Restrictive | Empowering |
6. | Defensive | Pragmatic |
7. | Legal focus | Business focus |
Legal Process | Legal Process | |
1. | Legal problem solving | Legal risk management |
2. | Dispute resolution | Dispute pre-emption |
3. | Publication of law | Promulgation of Law |
4. | Dedicated legal proffesion | Legal specialists & info engineers |
5. | Print based | IT Based legal system64 |
Selanjutnya Pound berpendapat, dengan terjemahan bebas sebagai berikut: Ia memperhatikan dengan mengutamakan akibat-akibat hukum terhadap kemasyarakatan dan hanya berakibat kecil terhadap penetapan sosial terhadap hukum.65
Dalam suatu forum dalam Internet telah dibahas hal-hal mengenai pengikut sertaan hukum, kebijaksanaan dan
65Pound, op. cit., hal 565, He is concerned primarily with the effects of law upon society and only to lesser extend with questions about the social determination of law.
teknologi (Bringing Law, policy and technology together), dengan terjemahan bebas yaitu: banyak produk hukum telah diciptakan dan rancangan skema pelaksanaan untuk menyediakan bantuan teknik membolehkan kerangka hukum untuk otentisitas elektronik untuk dikerjakan dalam praktek. Skema tersebut termasuk:
1. Standar nasional dan internasional untuk produk-produk dan pelayanan otentisitas elektronik
2. Skema pengaturan untuk supervisi, akreditasi dan sertifikasi dari produk-produk dan pelayanan otentisitas khusus.
3. Pengarahan, praktek-praktek yang baik dan dokumentasi yang sama untuk pelaksanaan dari sistem otentisitas elektronik.66
E. LEMBAGA NOTARIAT INDONESIA MASA DEPAN
Dikaitkan dengan pemikiran Richard Susskind yang diungkapkan terdahulu, maka penulis dapat membuat skema
_______________
keadaan lembaga Notariat Indonesia masa kini dibandingkan pada lembaga Notariat Indonesia masa depan, yaitu:
No | PARADIGMA NOTARIS SEKARANG | PARADIGMA NOTARIS MASA DEPAN |
1. | Pelayanan nasihat hukum | Pelayanan informasi dan nasihat hukum |
2. | Tidak berpihak | Tidak berpihak |
3. | Melakukan pelayanan jasa kalau diminta | Menawarkan jasa pelayanan secara aktif |
4. | Tarif tertentu | Tarif fleksibel |
5. | Pelayanan terbatas | Pelayanan tidak terbatas menjalankan jabatannya di daerah jabatannya |
6. | Para pihak harus menghadap | Para pihak tidak harus menghadap karena menggunakan Teknologi Informasi |
7. | Membacakan akta di hadapan para pihak dan saksi-saksi | Membacakan akta melalui konferensi jarak jauh dan konferensi video |
8. | Para pihak, saksi-saksi dan Notaris menanda tangani akta | Para pihak, saksi-saksi dan Notaris menanda tangani akta melalui surat menyurat elektronik, dengan menggunakan tanda tangan elektronik, tanda tangan terkunci dan atau tanda tangan digital |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar