Sabtu, 07 September 2013

AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
PT. NGC
Nomor  :
-Pada hari ini,


-Berhadapan dengan saya DADANG SUTARSA Sarjana Hukum, yang ---berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor : ---------
C-1700.HT.03.02.Th.1999 tanggal 22-09-1999 (duapuluh dua September seribu sembilanratus sembilanpuluh sembilan) diangkat selaku Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -----------------------------------------------------------------------------
I.          Tuan BOT, lahir di Tanjung Pinang pada tanggal 03-06-1962 (tiga Juni seribu sembilanratus enampuluh dua), Warga Negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Pluit Timur Blok J Selatan nomor 12, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 009, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3172010206620000; ----

-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan tertanggal ___________________bermaterai cukup dan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, demikian selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama tuan MMU, lahir di RIAU pada tanggal 30-12-1945 (tigapuluh Desember seribu sembilan ratus empatpuluh lima), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Sakti VI/2 Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 009, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3173073012430000; ----------------------------------------------------

II.         Tuan ZO GINGCHONG, lahir di Jiangsu pada tanggal 03-03-1962 (tiga Maret seribu sembilanratus enampuluh dua), Karyawan, Warga Negara China, bertempat tinggal di Juangsu, China, pemegang passport nomor G12300234; --

-menurut  keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan tertanggal____________________ yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, demikian selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan XIAN ZHIJIE, General Manager of NGC, dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama NGC, sebuah Perseroan yang didirikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan Republik Rakyat China, berkedudukan di Building D111, Hi-tech Development Zone, Nanjing; -----
-Para penghadap dikenal oleh saya Notaris.  -----------------------------------------------------
-Para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas ----dengan ini menerangkan, bahwa dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang -----berwenang, telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu ----Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang dan peraturan-peraturan --------Republik Indonesia, terutama Undang-Undang nomor 25  Tahun 2007 (dua ribu tujuh)  tentang Penanaman Modal dan berdasarkan Surat Persetujuan Izin Prinsip Badan Koordinasi Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor __________________________, dengan Anggaran Dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini, (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan "Anggaran Dasar") sebagai berikut : ----------------
--------------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----------------------------
-------------------------------------------------- PASAL 1 -------------------------------------------------
1.   Perseroan terbatas ini bernama  PT . NGC, cukup disingkat dengan “Perseroan“ ), berkedudukan di Jakarta Pusat. --------------------
2.    Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, baik di dalam - maupun diluar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi.-
------------------------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -----------------------
-------------------------------------------------- PASAL 2 -------------------------------------------------
-Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas pada saat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas akta pendirian ini, dengan ketentuan Undang-Undang nomor 25 (dua puluh lima) tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Penanaman Modal dan semua peraturan pelaksanaannya akan berlaku kepada Perseroan.. ---------------------------------------
--------------------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ------------------
---------------------------------------------- PASAL 3 -----------------------------------------------------
1.    Maksud dan tujuan Perseroan ialah kegiatan usaha atau Teknik Pengadaan Konstruksi atau Engineering Procurement Construction (EPC) dan perdagangan besar. --------------------------------------------------------------------------------------------------
2.      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat --------melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut, namun tidak terbatas pada : ------
a.      Engineering Procurement Construction untuk kelistrikan;
b.      melakukan impor, ekspor, grosir, dan pemasaran peralatan listrik dan mekanik, termasuk namun tidak terbatas pada ponsel (telepon genggam), mesin POS (Point of Sale), kartu bank pintar (smart bank card), dan perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) produk lainnya yang relevan dengan bidang usaha energi dan informasi dan komunikasi;
c.      melakukan ekspor mineral dan non-mineral Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada karet, kelapa sawit, dan lain-lain
d.      bertindak sebagai distributor utama barang dagangan dan peralatan elektronik atau rumah tangga;
e.      bertindak dalam setiap kegiatan usaha lain yang berkaitan dengan Engineering Procurement Construction dan perdagangan umum produk yang juga berkaitan dengan bisnis energi.----------------------------------------------
--------------------------------------------------- MODAL --------------------------------------------------
-------------------------------------------------- PASAL 4  ------------------------------------------------
1.    Modal dasar Perseroan berjumlah Rp.***,- (*** rupiah) atau 10,000,000.00 USD (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) terbagi atas 100.000 (seratus ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp.*** ,- (*** rupiah) atau 100 USD (seratus Dollar Amerika Serikat);

[Drafting Note: the exchange rate will be stipulated by the Investment Coordinating Board]

2.    Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah saham dengan  nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.*** (*** rupiah) atau 2,500,000 USD (dua juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dengan rincian serta nilai -nominal saham yang disebutkan pada akhir akta. ------------------------------------------

[Drafting Note: the exchange rate will be stipulated by the Investment Coordinating Board]

3.Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham; ----------------------------------------------------------------------------------
-Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang ---------Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil --bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional) baik ---terhadap saham yang menjadi bagiannya maupun terhadap sisa saham yang -----tidak diambil oleh pemegang saham lainnya; -------------------------------------------------Jika setelah lewat jangka waktu penawaran 14 (empat belas) hari tersebut,  ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian maka Direksi berhak -menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak ketiga. ----------------------------------
------------------------------------------------- SAHAM ----------------------------------------------------
------------------------------------------------ PASAL 5 ---------------------------------------------------
1.    Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah Saham atas nama; -------
2.    Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham; -----------------------------------------
3.    Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh ------------Perseroan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
4.    Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham diberi sehelai surat saham; --------------------------------------------------------------------------------------------------
5.    Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham; -------------------------------------
6.    Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya: --------------------------------------
a.nama dan alamat pemegang saham; ------------------------------------------------------
b.nomor surat saham; ----------------------------------------------------------------------------
c.   nilai nominal saham; ---------------------------------------------------------------------------
d.tanggal pengeluaran surat saham; ---------------------------------------------------------
7.    Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan: ----------------------------
a.    nama dan alamat pemegang saham; ------------------------------------------------------
b.    nomor surat kolektif saham; ------------------------------------------------------------------
c.    nomor surat saham dan jumlah saham; ---------------------------------------------------
d.    nilai nominal saham; ---------------------------------------------------------------------------
e.    tanggal pengeluaran surat kolektif saham; -----------------------------------------------
8.    Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh Direksi. -----------
------------------------------------ PENGGANTI SURAT SAHAM -----------------------------------
------------------------------------------------ PASAL 6 ---------------------------------------------------
1.    Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang ---berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat  -----saham yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali kepada -Direksi; -------------------------------------------------------------------------------------------------
2.    Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan dan -------dibuat berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya; ----------------------------------------------------------------------------------
3.    Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus; -----------------------------------------------
4.    Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku lagi terhadap Perseroan; --------------------------------------------
5.    Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham pengganti, --- ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan; --------------------------------
6.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), ayat ( 2 ), ayat ( 3 ), ayat ( 4 ) -dan ayat ( 5 ) berlaku mutatis-mutandis bagi pengeluaran surat kolektif saham ----pengganti. ---------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ------------------------------
-------------------------------------------------- PASAL 7 -------------------------------------------------
1.    Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan akta pemindahan hak yang -----ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau ---
kuasanya yang sah; ---------------------------------------------------------------------------------
2.    Akta pemindahan hak atas saham yang dimaksud pada ayat 1 atau salinannya harus disampaikan kepada Perseroan; --------------------------------------------------------
3.    Pemindahan hak atas saham hanya berlaku apabila seluruh ketentuan dalam anggaran dasar ini telah dipenuhi;---------------------------------------------------------------
4.    Pemindahan hak atas saham hanya akan diizinkan berdasarkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Pengalih saham yang berniat untuk mengalihkan hak atas saham harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rapat Umum Pemegang Saham melalui Direksi;--------------------------------------------
5.    Pemegang saham (apabila sebuah badan hukum) berhak sepenuhnya untuk menjual atau mengalihkan seluruh atau sebagian sahamnya kepada Perseroan terkait dengan pemegang saham tersebut, tanpa persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham;-----------------------------------------------------------------------------------
6.    Sebelum menjual, memberikan, memindahkan, atau segala bentuk pengalihan saham apapun kepada pihak ketiga selain pengalihan ke Perseroan terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat 5, pemegang saham yang ingin menjual atau mengalihkan saham berdasarkan ayat ini 6 ("Penjual") harus terlebih dahulu menawarkan secara tertulis kepada pemegang saham lainnya ("Pemegang Saham yang Ditawarkan") atas saham yang dimaksudkan untuk ditransfer ("Saham yang Ditawarkan "), menyatakan dalam penawaran tersebut harga dan persyaratan penjualan atau pengalihan, dan harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada Direksi atas penawaran tersebut, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pembatasan kepemilikan saham maksimum;-----------------------------------------------------------------------------------
7.    Pemegang Saham yang Ditawarkan memiliki hak penuh untuk membeli Saham yang Ditawarkan dalam waktu sembilan puluh (90) hari sejak tanggal penawaran tertulis diterima. Setelah periode sembilan puluh (90) hari telah berakhir dan tidak ada penerimaan, pemberitahuan, atau pelaksanaan hak-hak yang dijelaskan dalam ayat 7 ini yang dijalankan oleh Pemegang Saham yang Ditawarkan, atau Pemegang Saham yang menawarkan dan Pemegang Saham yang Ditawarkan gagal mencapai kesepakatan sehubungan dengan harga dan kondisi penjualan dan pembelian Saham yang Ditawarkan, Penjual berhak untuk menarik tawaran tersebut dan berhak untuk mengalihkan saham kepada pihak ketiga yang beritikad baik yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham pada harga dan persyaratan yang sama dari penjualan atau pengalihan yang ditawarkan kepada Pemegang Saham yang Ditawarkan, dalam kejadian namun dengan tunduk kepada persetujuan Pemerintah, apabila ditentukan oleh hukum yang berlaku;--------------------------------------------------------------------------------------------------
8.    Dalam hal yang Pemegang Saham yang Ditawarkan menerima tawaran yang dibuat oleh Penjual untuk membeli atau menerima transfer Saham yang Ditawarkan dalam sembilan puluh (90) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 di atas dan kesepakatan secara tertulis dapat dicapai antara Penjual dan Pemegang Saham yang Ditawarkan sehubungan dengan harga dan persyaratan penjualan dan pembelian Saham yang Ditawarkan, Penjual dan Pemegang Saham yang Ditawarkan harus mengatur bahwa jual beli saham atau transaksi pengalihan dilaksanakan dan ditutup dalam waktu sembilan puluh (90) dari tanggal perjanjian tersebut;------------------------------------------------------------------------
9.    Dalam hal transaksi jual beli atau pengalihan sehubungan dengan Saham yang Ditawarkan gagal dilaksanakan atau ditutup dalam waktu sembilan puluh (90) hari setelah tanggal perjanjian tersebut, Penjual berhak untuk menarik tawaran itu dan berhak untuk megnalihkan Saham yang Ditawarkan kepada pihak ketiga yang beritikad baik yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham setidaknya pada harga dan persyaratan yang sama atas penjualan atau pengalihan tersebut sebagaimana awalnya ditawarkan kepada Pemegang Saham yang Ditawarkan, namun tunduk pada persetujuan dari Pemerintah, jika ditentukan oleh hukum yang berlaku;------------------------------------------------------------------------------------------
10.  Dalam hal negosiasi harga dan persyaratan lain dari penjualan dan pembelian Saham yang Ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 dan 8 di atas, Pemegang Saham yang Ditawarkan berhak untuk meminta Penjual agar saham dihargai dengan nilai pasar yang wajar oleh ahli sesuai dengan prosedur sebagaimana disetujui oleh para pemegang saham. Jika berdasarkan prosedur yang disepakati, Pemegang Saham yang menawarkan dengan Pemegang Saham yang Ditawarkan dapat mencapai kesepakatan secara tertulis sehubungan dengan harga dan persyaratan lain dari penjualan dan pembelian Saham yang Ditawarkan, maka ketentuan dalam ayat 8 berlaku . Namun, dalam hal Penjual dan Pemegang Saham yang Ditawarkan gagal mencapai kesepakatan tentang harga dan persyaratan dari Saham yang Ditawarkan dalam waktu lima belas (15) hari setelah mendapat penilaian dari ahli yang ditunjuk sesuai dengan prosedur yang telah disepakati, maka setelah waktu dari lima belas (15) hari tersebut berselang, Penjual berhak untuk menarik tawaran itu dan berhak untuk mengalihkan Saham yang Ditawarkan kepada pihak ketiga yang beritikad baik yang disetujui secara tertulis oleh Rapat Umum Pemegang Saham setidaknya pada harga dan persyaratan yang sama atas penjualan atau pengalihan sebagaimana awalnya ditawarkan kepada Pemegang Saham yang Ditawarkan (untuk menghindari keraguan, harga yang ditawarkan dan disepakati oleh pemegang saham yang menawarkan dan pihak ketiga tidak boleh lebih rendah dari harga awal yang ditawarkan kepada Pemegang Saham yang Ditawarkan atau harga disarankan oleh ahli, yang mana pun lebih tinggi), namun tunduk pada persetujuan dari Pemerintah, jika ditentukan oleh hukum yang berlaku;--------------------------------------------------------------------------------------------------
11.  Tanpa persetujuan sebelumnya dan tertulis dari Rapat Umum Pemegang Saham, tidak ada Pemegang Saham dapat membebani, membuat, atau menyebabkan atau memungkinkan untuk ada, sehubungan dengan saham dari modal saham perseroan yang dimiliki oleh pihak tersebut, adanya penjaminan, fidusia, gadai atau hak pakai hasil, kuasa atau bentuk lainnya kepentingan penjaminan atau perjanjian kontrak lain yang serupa mengenai lampiran, lampiran sementara, sita atau penjaminan apapun atas properti;---------------------------------------------------
12.  Dalam hal pemegang saham manapun tidak dapat melaksanakan haknya untuk membeli saham Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ini, apakah karena pembatasan kepemilikan yang diberlakukan oleh Pemerintah atau karena tidak adanya persetujuan yang diperlukan atau otorisasi Pemerintah , maka pemegang saham tersebut berhak atas kebijakannya sendiri menunjuk pihak ketiga atau Perseroan terkait yang tidak tunduk pada pembatasan tersebut untuk menggunakan hak tersebut, namun tunduk pada persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham dan Pemerintah. Jual beli saham atau persyaratan pengalihan seperti yang dijelaskan dalam paragraf Pasal 7 ini juga berlaku bagi pembeli pihak ketiga yang ditunjuk;--------------------------------------------------------------
13.  Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari ---------dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham, pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------ RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -------------------------------
------------------------------------------------ PASAL 8 ---------------------------------------------------
1.    Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah: ----------
a.    RUPS tahunan; ----------------------------------------------------------------------------------
b.    RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut RUPS luar biasa.
2.    Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu: RUPS tahunan --dan RUPS luar biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain; -----------------------------
3.    RUPS tahunan harus diadakan setiap tahun sekali selambat-lambatnya enam (6) bulan setelah akhir tahun buku. Sebuah RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Direksi dengan keputusannya menetapkan demikian atau satu (1) atau lebih Pemegang Saham yang mewakili tidak kurang dari sepuluh persen (10%) dari jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan telah meminta rapat secara tertulis, menyatakan hal-hal yang akan dibahas didalamnya.
4.    Dalam RUPS tahunan: -----------------------------------------------------------------------------
a.    Direksi menyampaikan: -----------------------------------------------------------------------
-laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk  --------------mendapatkan persetujuan RUPS; ------------------------------------------------------
-laporan keuangan untuk mendapat pengesahan dari RUPS; ----------------------
b.    Menetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.  ---------------------------------------------------------------------------------------------
c.    Memutuskan agenda RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana ----  mestinya dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar; ---------------------
5.    Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS --- tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab --------- sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan; -----------------
6.    RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan -untuk membicarakan dan memutuskan agenda rapat kecuali agenda rapat yang dimaksud pada ayat ( 4 ) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar. ----------------------------------
------------------------- TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS ------------------
-------------------------------------------------- PASAL 9 -------------------------------------------------
1.    RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan. ------------------------------------------
2.    RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada -para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar; --------------------------------------------------------------------------------------------------
3.    Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 ( empat belas ) hari sebelum tanggal --- RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan  --------tanggal RUPS diadakan; ---------------------------------------------------------------------------
4.    Jika semua Pemegang Saham hadir atau diwakili dalam RUPS dan agenda telah dibahas dan disetujui sebelum dimulainya rapat, pemberitahuan sebelumnya tidak akan diperlukan dan rapat tersebut dapat diadakan disetiap tempat di Indonesia dan Pemegang Saham berhak untuk membuat keputusan yang sah dan mengikat.
5.    RUPS dipimpin oleh Direktur Utama; ------------------------------------------------------
6.    Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direktur Utama; -------------------------------------
7.    Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang -- --tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang --- -anggota Dewan Komisaris; ------------------------------------------------------------------------
8.    Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena ---- ---sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin ---oleh seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir dalam rapat. -------
----------------------- KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS -------------------
------------------------------------------------- PASAL 10 ------------------------------------------------
1.    Kecuali untuk persyaratan kuorum berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas untuk RUPS agar menyetujui tindakan korporasi tertentu, kuorum untuk setiap RUPS harus merupakan kehadiran dari setiap Pemegang Saham secara langsung atau diwakili dengan surat kuasa bersama-sama memegang setidaknya lima puluh satu persen (51%) dari total saham yang diterbitkan Perseroan. Jika kuorum tidak tercapai dalam waktu enam puluh (60) menit dari waktu yang ditentukan, pemberitahuan untuk mengadakan rapat kedua akan dilakukan paling lambat tujuh (7) hari sebelum rapat kedua diselenggarakan, tidak termasuk tanggal pemberitahuan dan tanggal rapat. Rapat kedua diselenggarakan paling cepat sepuluh (10) hari dan selambat-lambatnya dua puluh satu (21) hari sejak tanggal rapat pertama. Pada rapat yang ditunda tersebut, kecuali persyaratan perundang-undangan menentukan lain, kuorum harus kehadiran Pemegang Saham secara langsung atau diwakili oleh kuasanya bersama-sama memegang tidak kurang dari lima puluh satu persen (51%) dari total saham yang diterbitkan oleh Perseroan.
2.    Setiap Pemegang Saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara untuk setiap saham yang dimilikinya. Kecuali sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perseroan Terbatas untuk hal-hal yang memerlukan voting yang luar biasa, keputusan dianggap telah diambil sebagai keputusan Perseroan hanya jika diputuskan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat, dan apabila gagal, keputusan tersebut disetujui dengan suara setuju dari Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit lima puluh satu persen (51%) saham Perseroan hadir secara pribadi atau diwakili dengan surat kuasa dalam RUPS. Kecuali jika disepakati oleh seluruh Pemegang Saham, mengatakan rapat hanya dapat lulus resolusi pada hal-hal yang disebutkan dalam agenda rapat mengatakan. Minimum lima puluh satu persen (51%) voting persyaratan berlaku untuk kedua rapat pertama dan kedua dari RUPS.
3.    Hal-hal berikut ini memerlukan keputusan RUPS sebelum dilaksanakan :
a.    pemilihan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris;
b.    penentuan jumlah kompensasi Direksi dan Dewan Komisaris;
c.    penggantian Direksi atau Dewan Komisaris selama masa jabatannya;
d.    keputusan dari laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan laporan tahunan;
e.    perubahan anggaran dasar Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengubah nama, kegiatan usaha, permodalan, dan ketentuan lainnya;
f.     penggabungan apapun, akuisisi atau reorganisasi Perseroan;
g.    pengalihan aset tetap dan / atau kegiatan usaha Perseroan lebih dari USD 200.000 (dua ratus Dolar Amerika Serikat atau ekuivalen dalam Rupiah);
h.    setiap keputusan untuk mengambil publik Perseroan baik melalui bursa efek di Indonesia, pasar over-the-counter Indonesia atau bursa lain atau pasar;
i.      Tindakan Perseroan yang memasuki kegiatan usaha di luar usaha yang dimaksud dalam Pasal 4 Anggaran Dasar ini;
j.      pengajuan dari setiap permohonan dalam kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada kreditur Perseroan;
k.    pengajuan setiap proses untuk likuidasi, pembubaran atau pemberesan harta Perseroan;
l.      Pendirian anak Perseroan Perseroan;
m.   pengalihan saham Perseroan;
n.    hal-hal lain seperti yang ditentukan wajib oleh ketentuan hukum yang berlaku atau diserahkan oleh Direksi, yang memerlukan persetujuan RUPS.
4.    Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang -----tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua RUPS menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir --dalam RUPS; -----------------------------------------------------------------------------------------
5.    Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung ----dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS; ---------------------
6.    Para pemegang saham juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS dengan ketentuan bahwa semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan mereka mengenai agenda yang diteruskan secara tertulis dan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil sedemikian rupa memiliki otoritas yang sama dengan keputusan sah yang diambil dalam RUPS.. ------------------------
7.    a. Selain RUPS sebagaimana disebutkan di atas, RUPS juga dapat dilakukan melalui video conference atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS untuk melihat langsung dan mendengar satu sama lain dan berpartisipasi dalam rapat.
b. Risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 7.a. di atas harus dipersiapkan secara tertulis dan diedarkan kepada seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebut, untuk disetujui dan ditandatangani.
-------------------------------------------------- DIREKSI -------------------------------------------------
------------------------------------------------- PASAL 11 ------------------------------------------------
1.      Perseroan dikelola dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu Direktur Utama, dan 2 (dua) orang Direktur. Para anggota Direksi berkewarganegaraan Indonesia atau warga negara asing, dengan kondisi bahwa semua Direksi (termasuk Direktur Utama) akan diangkat dari calon yang diusulkan oleh pemegang saham asing. Nominasi tersebut harus mengikat RUPS yang akan mengangkat anggota Direksi yang dicalonkan oleh pemegang saham asing. Pemegang saham asing wajib melaksanakan kekuasaan mereka dalam kaitannya dengan Perseroan sehingga untuk memastikan penunjukan atau penghapusan dengan atau tanpa sebab, dari Direktur jadi dicalonkan oleh pemegang saham dalam RUPS. ------------------------------------------
2.    Seorang anggota Direksi diangkat oleh RUPS, masing-masing untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya setiap saat. Seorang anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya; ------------------------------------------
3.    Jika karena alasan apapun posisi satu atau lebih atau semua anggota Direksi kosong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kekosongan tersebut, RUPS harus dilakukan untuk mengisi kekosongan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4.    Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi kosong, untuk ---- -sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh -- rapat Dewan Komisaris; ----------------------------------------------------------------------------
5.    Anggota direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan ----------------memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) -hari sebelum tanggal pengunduran dirinya; ---------------------------------------------------
6.    Jabatan anggota Direksi berakhir, jika: --------------------------------------------------------
a.    mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat 5; -----------------------------------------
b.    tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan; ---------------
c.    meninggal dunia; --------------------------------------------------------------------------------
d.    diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. -------

---------------------------------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ---------------------------
------------------------------------------------- PASAL 12 ------------------------------------------------
1.    Direksi bertanggung jawab untuk mengelola, mengarahkan dan mewakili Perseroan didalam maupun diluar pengadilan, tunduk pada pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 ketentuan Anggaran Dasar ini. Direksi harus bertindak untuk kepentingan terbaik Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan. --------------------------------------------------------------------------------------------------
2.    a.   Direktur Utama berhak  dan  berwenang  bertindak  untuk  dan  atas  nama 
      Direksi  serta mewakili Perseroan; ---------------------------------------------------------
b.    Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun  juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
3.      Direksi berhak untuk perbuatan tertentu untuk menunjuk satu orang atau lebih sebagai wakilnya berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan surat kuasa khusus.
4.      Pembagian tugas dan wewenang manajemen antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Jika RUPS tidak menetapkan demikian, maka pembagian tugas dan wewenang Direksi akan ditentukan oleh keputusan Direksi-------------------------------------------
-------------------------------------------- RAPAT DIREKSI --------------------------------------------
---------------------------------------------- PASAL 13 ---------------------------------------------------
1.    Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
a.oleh seorang atau lebih anggota Direksi; -------------------------------------------------
b.atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau; -----------------------------------------------------------------------------------------------
c.   atas permintaan tertulis dari 1  ( satu )  orang  atau  lebih  pemegang  saham -  yang         bersama-sama mewakili 1/10  ( satu per sepuluh )  atau  lebih  dari  ------jumlah seluruh saham dengan hak suara; ------------------------------------------------
2.    Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar ini; ----
3.    Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 7 ( tujuh ) hari sebelum rapat didakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat; ----------------------------------
4.    Panggilan rapat itu harus mencantumkan agenda, tanggal, waktu dan tempat rapat;
5.    Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan ----usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan --terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. Selain itu, pemberitahuan tujuh (7) hari terlebih dahulu tidak berlaku dalam hal bahwa rapat Direksi diminta oleh Direktur Utama .; -------
6.    Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir; --------------------------------------------------------------
7.    Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa; -----------------------------------------------------
8.    Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau -----diwakili dalam rapat; --------------------------------------------------------------------------------
9.    Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
      -Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat; -----------------------------------------------------------
10.   Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua rapat Direksi  yang akan menentukan; ---------------------------------------------------------------------------
11.  a.   Setiap  anggota  Direksi  yang  hadir  berhak  mengeluarkan  1  (satu)  suara -
dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang ------- diwakilinya; ---------------------------------------------------------------------------------------
b.  Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara -----tertutup tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan       secara lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa  ada ---
keberatan  dari  yang  hadir; -----------------------------------------------------------------
c.  Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap  tidak  ada  serta  tidak  dihitung  dalam  menentukan  ------jumlah suara yang dikeluarkan; -------------------------------------------------------------
12.    Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat --Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai agenda yang --------diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut; -------------Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang ----sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. Keputusan menjadi efektif pada saat penandatanganan oleh Direktur terakhir, kecuali keputusan tersebut secara tertulis untuk memberikan efek retroaktif atau masa depan.
13.    a. Selain rapat seperti yang disebutkan di atas, rapat Direksi dapat juga dilakukan melalui video conference atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta rapat Direksi untuk melihat langsung dan mendengar satu sama lain dan berpartisipasi dalam rapat.
b. Risalah dari rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 13.a. di atas harus dipersiapkan secara tertulis dan diedarkan ke seluruh Direktur yang hadir dalam rapat tersebut, untuk disetujui dan ditandatangani.----------
--------------------------------------- DEWAN KOMISARIS -------------------------------------------
----------------------------------------------- PASAL 14 --------------------------------------------------
1.      Dewan Komisaris terdiri dari 5 (lima) Komisaris terdiri dari Komisaris Utama dan 4 (empat) Komisaris. Para anggota Dewan Komisaris dapat berkewarganegaraan Indonesia atau warga negara asing dengan ketentuan  bahwa:
a.    Komisaris Utama dan 1 (satu) komisaris dari diangkat dari kandidat yang dinominasikan oleh pemegang saham Indonesia, dan
b.    3 (tiga) Komisaris diangkat dari calon yang dicalonkan oleh pemegang saham asing.
Nominasi tersebut harus mengikat RUPS yang akan menunjuk anggota Dewan Komisaris yang dicalonkan oleh pemegang saham. Setiap Pihak wajib melaksanakan kekuasaan mereka dalam kaitannya dengan Perseroan sehingga untuk memastikan penunjukan atau penghapusan (dengan atau tanpa sebab) Komisaris yang dicalonkan oleh pemegang saham dalam RUPS.; ---------
2.      Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum  Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Seorang anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya; ----------------------------
3.      Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris kosong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya kekosongan, harus ----------------diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi kekosongan itu ---dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini; --------------------------------
4.      Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada ----
Perseroan sekurangnya 30 ( tiga puluh ) hari sebelum tanggal pengunduran -----dirinya; -------------------------------------------------------------------------------------------------
5.      Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila: -------------------------------------
a.mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 4; ---------------------------------
b.    tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; -----------
c.    meninggal dunia; --------------------------------------------------------------------------------
d.    diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. -------
---------------------- TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ----------------------
----------------------------------------------- PASAL 15 --------------------------------------------------
1.    Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan Perseroan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas----------------------------------------------------------------------------------
2.    Dewan Komisaris hanya dapat bertindak sesuai dengan keputusan yang diambil oleh Dewan Komisaris, keputusan-keputusan dari RUPS atau sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini.--------------------------------------------------------------------
3.    Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Komisaris berdasarkan keputusan yang telah diambil berhak untuk meminta bantuan ahli dengan pengeluaran dari Perseroan----------------------------------------------------------------------------------------------
4.    Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak  ----------memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh ----Direksi; -------------------------------------------------------------------------------------------------
5.    Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang ---segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris; ----------------------------------------
6.    Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak ----mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan  -----------Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris; -----
7.    Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan -----wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan --------Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya. ------------------------------
----------------------------------- RAPAT DEWAN KOMISARIS ------------------------------------
----------------------------------------------- PASAL 16 --------------------------------------------------
1.Penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris dapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris, atau atas permintaan tertulis dari 1  (satu)  orang  atau  lebih  pemegang  saham yang mewakili 1/10  (satu per sepuluh)  atau  lebih  dari  jumlah seluruh saham dengan hak suara; -----------------------------------------------
2.Pemberitahuan untuk pertemuan Dewan Komisaris dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris.
3.Panggilan rapat Dewan Komisaris disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Dewan Komisaris dengan mendapat tanda terima paling lambat 7 ( tujuh ) hari sebelum rapat didakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat; ----------------------------------
4.Panggilan rapat itu harus mencantumkan agenda, tanggal, waktu dan tempat rapat;
5.Rapat Dewan Komisaris diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
6.Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya oleh anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa; -------------------------------------
7.a. Apabila rapat yang diusulkan Dewan Komisaris gagal untuk mencapai kuorum, maka pemberitahuan untuk panggilan untuk rapat kedua harus dilakukan, paling lambat tujuh (7) hari sebelum rapat diselenggarakan, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat. Tanggal tersebut harus ditetapkan oleh Komisaris Utama pada rapat kedua tersebut. Pada rapat kedua Dewan Komisaris, kuorum dan syarat-syarat yang sama untuk mengadakan rapat yang saham tetap dipersyaratkan.

b. Dalam hal kuorum untuk suatu rapat kedua Dewan Komisaris tidak tercapai, maka Komisaris siapapun dapat mengadakan RUPS luar biasa, yang akan mempertimbangkan hal-hal yang seharusnya telah dipertimbangkan pada rapat Dewan Komisaris tersebut diatas yang mana kuorumnya tidak tercapai.
8.      Anggota Dewan Komisaris akan melakukan upaya terbaik untuk bermusyawarah mencapai mufakat dalam semua keputusan yang dibuat oleh Dewan Komisaris. Apabila anggota Dewan Komisaris tidak dapat mencapai mufakat, maka sebuah resolusi dianggap telah diambil sebagai resolusi Dewan Komisaris jika lebih dari 50% anggota dari semua Dewan Komisaris suara mendukung resolusi tersebut.

9.a.   Setiap  anggota  Dewan Komisaris  yang  hadir  berhak  mengeluarkan  1  (satu)  suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komsaris lain yang diwakilinya; -------------------------------------------------------
b.   Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara -----tertutup tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa  ada keberatan  dari  yang  hadir; ------------------------------------------------------
c.      Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap  tidak  ada  serta  tidak  dihitung  dalam  menentukan  jumlah suara yang dikeluarkan; ----------------------------------------------------

10.  Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai agenda yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris. Keputusan menjadi efektif pada saat penandatanganan oleh anggota Dewan Komsiaris terakhir, kecuali keputusan tersebut secara tertulis untuk memberikan efek retroaktif atau masa depan.

11.  .  a. Selain rapat seperti yang disebutkan di atas, rapat Dewan Direksi dapat juga dilakukan melalui video conference atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta rapat Dewan Komisaris untuk melihat langsung dan mendengar satu sama lain dan berpartisipasi dalam rapat.
b. Risalah dari rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 13.a. di atas harus dipersiapkan secara tertulis dan diedarkan ke seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat tersebut, untuk disetujui dan ditandatangani
---------------------------------------------------------------------------------
---------------- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN ---------
----------------------------------------------- PASAL 17 --------------------------------------------------
1.    Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan ------Perseroan   kepada RUPS untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai; ---------------------------------------------------------------------------------
2.    Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat  14 (empat belas) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang;
3.    Dalam hal rencana kerja tidak disetujui sebagaimana disyaratkan ayat (1) diatas, rencana kerja tahunan sebelumnya yang terakhir kali disetujui berlaku sebagai rencana kerja yang berlaku dan sah.
4.    Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 ( satu ) Januari sampai dengan --- tanggal 31 ( tiga puluh satu ) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, -buku Perseroan ditutup. Untuk pertama kalinya, tahun buku Perseroan dimulai pada tanggal akta pendirian ini dan ditutup pada 31 Desember 2013------------------
5.    Direksi  menyusun  laporan  tahunan  dan  menyediakannya  dikantor Perseroan - untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung  sejak  tanggal --------  panggilan RUPS tahunan. -------------------------------------------------------------------------
--------------------- PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DEVIDEN -------------------
----------------------------------------------- PASAL 18 --------------------------------------------------
1.    Laba bersih Perseroan dalam tahun buku, adalah setelah dikurangi poin-poin berikut (a) sampai (d):
a.    biaya Perseroan saat operasi dan pengeluaran pada tahun tersebut;
b.    bunga pada tahun tersebut atas utang dan kewajiban Perseroan;
c.    semua pajak (termasuk namun tidak terbatas pada pajak penghasilan badan), bea, beban, biaya, dan pungutan yang dikenakan dan dinilai pada tahun tersebut pada Perseroan sehubungan dengan kegiatannya sesuai dengan perjanjian pemegang saham dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan
d.    kontribusi untuk dana cadangan wajib untuk tahun berikutnya, jika ada;
yang dinyatakan dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut; ------------------------------------
2.    Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat -dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan ----dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup. ------------
---------------------------------- PENGGUNAAN CADANGAN --------------------------------------
----------------------------------------------- PASAL 19 --------------------------------------------------
1.    Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai 20 % (dua ---puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor hanya boleh ------------ dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain; ---
2.    Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20 % (dua puluh persen), RUPS ---- dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan ------------ Perseroan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
3.    Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi ---dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh -----persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan perundang- ----------undangan agar memperoleh laba. --------------------------------------------------------------
------------------------------------- KETENTUAN PENUTUP -----------------------------------------
------------------------------------------------ PASAL 20 -------------------------------------------------
-Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS; ------------------------------------------------------------------------------------
-Akhirnya, penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa : -----------------------------------------------------------------------------------
1.    Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan sejumlah 25.000 (dua puluh lima ribu) saham atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp. ***,- (*** rupiah) atau 2,500,000.00 USD (dua juta Dollar Amerika Serikat) yaitu oleh para pendiri : ----------------------------------------------------------------------------
a.      NGC, berkedudukan di China tersebut sebanyak 22.500 (dua puluh dua ribu lima ratus) saham atau sebesar dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. ***,- (*** Rupiah) atau 2,250,000.00 USD (dua juta dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat); - 
b.      Tuan MMU tersebut sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) saham atau sebesar dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. *** (*** Rupiah) atau 250,000.00 USD (dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) 
-sehingga seluruhnya berjumlah 25.000 (dua puluh lima ribu) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. ***,- (*** rupiah) atau 2,500,000.00 USD (dua juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat); --
2.    Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 14 Anggaran Dasar ini ----mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai : ------------------------------------------------------------------------------------------------ 
      -Direksi; -----------------------------------------------------------------------------------------------             
          -Direktur Utama                       Tuan TY, lahir di Jiangsu pada ---
tanggal 15-07-1963 (lima belas Juli seribu ------- sembilan ratus enam puluh tiga), Karyawan, Warga Negara China, bertempat tinggal di Zhejiang, China, pemegang passport nomor G46563538; --------------------------------------------
      -Direktur                                      Tuan ZO GINGCHONG tersebut; -----  
      -Direktur                                       : Tuan LU IANGUA, lahir di Henan pada tanggal
01-10-1977 (satu Oktober seribu sembilanratus tujuhpuluh tujuh), Karyawan, Warga Negara China, pemegang passport nomor P0118553
     -Dewan Komisaris; ---------------------------------------------------------------------------------
             -Komisaris Utama                  : Tuan MMU tersebut; ----------------------------------
             -Komisaris                              : Tuan BOT tersebut; -----------------------------------
             -Komisaris                              : Tuan SHEN ZIANJU lahir di Jiangsu pada -----
tanggal 01-11-1963 (satu Nopember seribu sembilanratus enampuluh tiga), Karyawan, Warga Negara China, bertempat tinggal di Beijing, China, pemegang passport nomor PE000369; ---------------------------------------------
             -Komisaris                              : Tuan ZU SHONYING lahir di Jiangsu pada -----
tanggal 02-11-1975 (dua Nopember seribu sembilanratus tujuhpuluh lima), Karyawan, Warga Negara China, pemegang passport nomor P0146075; ------------------------------------
             -Komisaris                              : Nona ZIU LIKUAN, lahir di ………………..….
                                                              pada tanggal ……………………………………
                                                              ……………………………………………………..,
                                                              Karyawati, Warga Negara China, pemegang ---
                                                              passport nomor:  .........................................
-Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan. -----------------------------------------------------------------
------------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------------------------
-Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh saksi-saksi : ---------------------------------
1.       Nona SOVIA RIYANI,  lahir di Pemalang pada tanggal 21-11-1991 (duapuluh satu Nopember seribu sembilanratus sembilan puluh satu), Warga Negara Indonesia, karyawan Notaris, bertempat tinggal di Kota Tangerang Selatan, Pondok Jagung, untuk sementara berada di Jakarta; -----------------------------------
2.     Nona DIANii TAMI, lahir di Jipang pada tanggal 03-12-1990 (tiga Desember seribu sembilanratus sembilan puluh), Warga Negara Indonesia, karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Anggrek Rosliana V nomor 2; ---------
-Segera setelah akta ini saya Notaris bacakan kepada penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan saya Notaris. -----------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar